26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:00 AM WIB

CATAT! KBRI Ankara di Turki Turun Tangan

SINGARAJA– Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara di Turki, turun tangan mencari warga asal Bali yang menjadi korban penipuan berkedok pekerjaan. Warga-warga tersebut kini telah dilindungi di lokasi penampungan sementara. Rencananya mereka segera menjalani proses repatriasi ke tanah air.

 

Tercatat ada 29 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bali yang menjadi korban penipuan dengan iming-iming sebagai pekerja migran. Dari 29 orang tersebut, sebanyak 5 orang di antaranya telah kembali ke Bali, 16 orang telah dievakuasi dari lokasi penampungan ilegal ke penampungan yang disiapkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul, serta 8 orang lainnya masih tersebar dan bekerja secara ilegal di beberapa kota di Turki.

 

Duta Besar Indonesia di Turki, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, KBRI Ankara telah menerima pengaduan sejak 4 Februari lalu. Sejak penerima pengaduan tersebut, Tim Perlindungan WNI di KJRI Istanbul langsung mendatangi lokasi penampungan ilegal. Dari hasil pantauan, lokasi penampungan itu sangat tidak layak. Apalagi saat ini sedang musim dingin di Istanbul.

 

Para WNI mengaku dijanjikan bekerja secara legal dan diberi tempat yang layak. Para korban harus menyetor uang antara Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Faktanya mereka diberangkatkan menggunakan visa turis. Hingga beberapa bulan, mereka tak juga mendapat pekerjaan yang dijanjikan. Saat ini para WNi itu berstatus over stay (melanggar izin tinggal/visa, Red) dan tidak mengantongi visa kerja.

 

Iqbal mengatakan hal yang dialami WNI asal Bali itu, sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara non procedural alias ilegal. Bahkan ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

 

“Mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan. Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali,” jelas Iqbal dalam keterangan pers tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Bali pada Selasa (15/3).

 

Lebih lanjut Dubes Iqbal mengatakan, pihaknya saat ini fokus memberikan perlindungan kepada para korban. “Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini. Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Kita akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan mempidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki,” tegasnya.

 

Kini para korban telah mendapat perlindungan dari KBRI. Mereka menghuni lokasi penampungan yang layak. Para korban juga direncanakan menjalani proses pemulangan ke Bali dalamw aktu dekat.

 

Iqbal mengaku kasus penipuan berkedok tawaran kerja ilegal dari Indonesia ke Turki, terus meningkat dalam 2 tahun terakhir. Dalam sebagian besar kasus ditemukan unsur pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, aparat penegak hukum di Turki maupun di Indonesia selalu memberikan dukungan dalam upaya penanganannya.

 

Iqbal menegaskan, Turki bukan negara untuk menempatkan pekerja rumah tangga asal Indonesia. Sebaliknya, Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja migran untuk bekerja pada sektor rumah tangga. Pada umumnya, masyarakat Turki tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga.

 

“Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan,” tegas Dubes Iqbal.

 

Sementara itu, Atase Polri KBRI Ankara, Kombes Puji Sutan mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban. “Kami sudah mengetahui para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait kasus ini,” ungkap Puji Sutan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja migran asal Bali, sempat terlantar di Turki. Mereka dijanjikan mendapat pekerjaan di sektor perhotelan oleh sebuah agen tenaga kerja. Alih-alih mendapat pekerjaan, mereka justru terlantar di sana.

 

Para pekerja sempat ditempatkan pada sebuah losmen kecil. Losmen itu memiliki ruang tidur berukuran 3×3 meter dan ruang tamu berukuran 3×3 meter. Puluhan pekerja migran itu harus tinggal di ruang sempit itu.

 

Dari puluhan pekerja migran tersebut, 2 orang di antaranya diketahui berasal dari Buleleng. Mereka adalah Putu Septiana Wardana dan Komang Yudi. Keduanya berasal dari Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

 

Kepada wartawan, Septiana mengaku dirinya sudah berada di Turki sejak 10 Desember 2021 lalu. Saat itu mereka dijanjikan bekerja di hotel dengan penempatan sebagai petugas house keeping dan steward. Alih-alih mendapat pekerjaan di hotel, mereka justru di restoran pabrik. Belakangan mereka ditempatkan sebagai pekerja di pabrik masker.

 

Para pekerja migran itu sempat merekam kondisi mereka di lokasi penampungan ilegal. Rekaman itu kemudian diunggah ke media sosial hingga viral.

 

 

SINGARAJA– Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara di Turki, turun tangan mencari warga asal Bali yang menjadi korban penipuan berkedok pekerjaan. Warga-warga tersebut kini telah dilindungi di lokasi penampungan sementara. Rencananya mereka segera menjalani proses repatriasi ke tanah air.

 

Tercatat ada 29 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bali yang menjadi korban penipuan dengan iming-iming sebagai pekerja migran. Dari 29 orang tersebut, sebanyak 5 orang di antaranya telah kembali ke Bali, 16 orang telah dievakuasi dari lokasi penampungan ilegal ke penampungan yang disiapkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul, serta 8 orang lainnya masih tersebar dan bekerja secara ilegal di beberapa kota di Turki.

 

Duta Besar Indonesia di Turki, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, KBRI Ankara telah menerima pengaduan sejak 4 Februari lalu. Sejak penerima pengaduan tersebut, Tim Perlindungan WNI di KJRI Istanbul langsung mendatangi lokasi penampungan ilegal. Dari hasil pantauan, lokasi penampungan itu sangat tidak layak. Apalagi saat ini sedang musim dingin di Istanbul.

 

Para WNI mengaku dijanjikan bekerja secara legal dan diberi tempat yang layak. Para korban harus menyetor uang antara Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Faktanya mereka diberangkatkan menggunakan visa turis. Hingga beberapa bulan, mereka tak juga mendapat pekerjaan yang dijanjikan. Saat ini para WNi itu berstatus over stay (melanggar izin tinggal/visa, Red) dan tidak mengantongi visa kerja.

 

Iqbal mengatakan hal yang dialami WNI asal Bali itu, sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara non procedural alias ilegal. Bahkan ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

 

“Mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan. Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali,” jelas Iqbal dalam keterangan pers tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Bali pada Selasa (15/3).

 

Lebih lanjut Dubes Iqbal mengatakan, pihaknya saat ini fokus memberikan perlindungan kepada para korban. “Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini. Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Kita akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan mempidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki,” tegasnya.

 

Kini para korban telah mendapat perlindungan dari KBRI. Mereka menghuni lokasi penampungan yang layak. Para korban juga direncanakan menjalani proses pemulangan ke Bali dalamw aktu dekat.

 

Iqbal mengaku kasus penipuan berkedok tawaran kerja ilegal dari Indonesia ke Turki, terus meningkat dalam 2 tahun terakhir. Dalam sebagian besar kasus ditemukan unsur pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, aparat penegak hukum di Turki maupun di Indonesia selalu memberikan dukungan dalam upaya penanganannya.

 

Iqbal menegaskan, Turki bukan negara untuk menempatkan pekerja rumah tangga asal Indonesia. Sebaliknya, Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja migran untuk bekerja pada sektor rumah tangga. Pada umumnya, masyarakat Turki tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga.

 

“Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan,” tegas Dubes Iqbal.

 

Sementara itu, Atase Polri KBRI Ankara, Kombes Puji Sutan mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban. “Kami sudah mengetahui para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait kasus ini,” ungkap Puji Sutan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja migran asal Bali, sempat terlantar di Turki. Mereka dijanjikan mendapat pekerjaan di sektor perhotelan oleh sebuah agen tenaga kerja. Alih-alih mendapat pekerjaan, mereka justru terlantar di sana.

 

Para pekerja sempat ditempatkan pada sebuah losmen kecil. Losmen itu memiliki ruang tidur berukuran 3×3 meter dan ruang tamu berukuran 3×3 meter. Puluhan pekerja migran itu harus tinggal di ruang sempit itu.

 

Dari puluhan pekerja migran tersebut, 2 orang di antaranya diketahui berasal dari Buleleng. Mereka adalah Putu Septiana Wardana dan Komang Yudi. Keduanya berasal dari Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

 

Kepada wartawan, Septiana mengaku dirinya sudah berada di Turki sejak 10 Desember 2021 lalu. Saat itu mereka dijanjikan bekerja di hotel dengan penempatan sebagai petugas house keeping dan steward. Alih-alih mendapat pekerjaan di hotel, mereka justru di restoran pabrik. Belakangan mereka ditempatkan sebagai pekerja di pabrik masker.

 

Para pekerja migran itu sempat merekam kondisi mereka di lokasi penampungan ilegal. Rekaman itu kemudian diunggah ke media sosial hingga viral.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/