25.2 C
Jakarta
24 November 2024, 6:17 AM WIB

THR Pegawai di Badung dalam Proses, Segera Cair

MANGUPURA –Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

 

Nah, di Kabupaten Badung juga telah berproses untuk pemberian THR. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Selasa (19/4) usai sidang Paripurna di gedung DPRD Badung.

 

Bupati Giri Prasta mengakui akan memberikan THR untuk ASN di lingkungan Kabupaten Badung. Namun pemberiannya masih berproses. “Tentang-tentang itu (THR) masih berproses,” terang Giri Prasta.

 

Kata dia, segala sesuatu kegiatan di pemerintah termasuk pemberian THR itu ada regulasi yang mengatur. Pihaknya juga tidak mau melanggar regulasi yang ada.

 

“Pencairannya nanti dulu, karena segala sesuatu tentang THR itu ada regulasi. Nanti ada komando dari pak presiden. Misalnya contoh, saya sebagai Bupati Badung kalau melaksanakan kebijakan demi masyarakat Badung tapi melanggar undang –undang itu kan tidak boleh.  Apa pun di mana pun, kita harus patuh terhadap regulasi,” terangnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini tak menampik bahwa PP Nomor 16 Tahun 2022 dan surat edaran baru turun. “Sekarang kami masih proses penyusunan Perbup untuk itu (pemberian THR),” pungkasnya.

MANGUPURA –Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

 

Nah, di Kabupaten Badung juga telah berproses untuk pemberian THR. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Selasa (19/4) usai sidang Paripurna di gedung DPRD Badung.

 

Bupati Giri Prasta mengakui akan memberikan THR untuk ASN di lingkungan Kabupaten Badung. Namun pemberiannya masih berproses. “Tentang-tentang itu (THR) masih berproses,” terang Giri Prasta.

 

Kata dia, segala sesuatu kegiatan di pemerintah termasuk pemberian THR itu ada regulasi yang mengatur. Pihaknya juga tidak mau melanggar regulasi yang ada.

 

“Pencairannya nanti dulu, karena segala sesuatu tentang THR itu ada regulasi. Nanti ada komando dari pak presiden. Misalnya contoh, saya sebagai Bupati Badung kalau melaksanakan kebijakan demi masyarakat Badung tapi melanggar undang –undang itu kan tidak boleh.  Apa pun di mana pun, kita harus patuh terhadap regulasi,” terangnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini tak menampik bahwa PP Nomor 16 Tahun 2022 dan surat edaran baru turun. “Sekarang kami masih proses penyusunan Perbup untuk itu (pemberian THR),” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/