27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:53 AM WIB

Akses Jalan Perumahan Dikuasai Perorangan, Warga Umeanyar Datangi DPRD

SINGARAJA– Warga Perumahan Griya Intaran Indah, Desa Umeanyar, kembali mendatangi DPRD Buleleng. Mereka berharap dewan dapat menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terjadi di pemukiman mereka. Sayangnya harapan warga tak terealisasi. Dewan tak dapat menyelesaikan masalah tersebut, karena terjadi sengketa hak kepemilikan.

 

Perwakilan warga, Nyoman Mudita menuturkan, masalah itu mulai muncul tahun 2021 silam. Saat itu warga didatangi pihak ketiga yang berasal dari Kecamatan Mengwi. Pihak tersebut mengklaim kepemilikan lahan seluas 3,36 are. Padahal warga telah menggunakan lahan tersebut sebagai akses jalan selama belasan tahun.

 

Warga pun resah. Sejak bermukim di sana pada tahun 2004, warga tak pernah bermasalah dengan akses jalan. Masalah itu baru muncul setelah pemilik perusahaan pengembang perumahan meninggal dunia. Warga sempat melakukan penelusuran kepemilikan tanah secara mandiri. Warga berhasil menemukan pemegang hak pertama.

 

“Pemilik awal tanah itu, Putu Mas. Orangnya masih hidup, dan dia tidak pernah merasa menjual tanah pada pihak yang mengklaim tanah ini,” kata Mudita.

 

Mudita pun mendesak agar Kantor Pertanahan Buleleng membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. Ia menilai penerbitan SHM itu tidak sesuai dengan prosedur. Dia juga menyatakan warga menolak upaya damai yang ditawarkan pemilik lahan. Pasalnya warga diminta membayar biaya ganti rugi senilai Rp 350 juta.

 

“Kami minta SHM ini dibatalkan demi hukum. Kalau memang mau perdamaian, ya tergantung perdamaian seperti apa. Kalau kami diminta bayar Rp 350 juta, jelas kami nggak mau. Kami jelas akan lakukan perlawanan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan, pihaknya tak bisa memutuskan masalah tersebut. Sebab hal itu berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan. Apalagi masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapat masing-masing.

 

“Karena ini sengketa hak, bukan kami yang berwenang memutuskan. Lembaga legislative itu tidak dalam ranah memutuskan siapa yang berhak dalam sebuah sengketa. Silahkan para pihak mencari saluran yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Susila Umbara.

SINGARAJA– Warga Perumahan Griya Intaran Indah, Desa Umeanyar, kembali mendatangi DPRD Buleleng. Mereka berharap dewan dapat menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terjadi di pemukiman mereka. Sayangnya harapan warga tak terealisasi. Dewan tak dapat menyelesaikan masalah tersebut, karena terjadi sengketa hak kepemilikan.

 

Perwakilan warga, Nyoman Mudita menuturkan, masalah itu mulai muncul tahun 2021 silam. Saat itu warga didatangi pihak ketiga yang berasal dari Kecamatan Mengwi. Pihak tersebut mengklaim kepemilikan lahan seluas 3,36 are. Padahal warga telah menggunakan lahan tersebut sebagai akses jalan selama belasan tahun.

 

Warga pun resah. Sejak bermukim di sana pada tahun 2004, warga tak pernah bermasalah dengan akses jalan. Masalah itu baru muncul setelah pemilik perusahaan pengembang perumahan meninggal dunia. Warga sempat melakukan penelusuran kepemilikan tanah secara mandiri. Warga berhasil menemukan pemegang hak pertama.

 

“Pemilik awal tanah itu, Putu Mas. Orangnya masih hidup, dan dia tidak pernah merasa menjual tanah pada pihak yang mengklaim tanah ini,” kata Mudita.

 

Mudita pun mendesak agar Kantor Pertanahan Buleleng membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. Ia menilai penerbitan SHM itu tidak sesuai dengan prosedur. Dia juga menyatakan warga menolak upaya damai yang ditawarkan pemilik lahan. Pasalnya warga diminta membayar biaya ganti rugi senilai Rp 350 juta.

 

“Kami minta SHM ini dibatalkan demi hukum. Kalau memang mau perdamaian, ya tergantung perdamaian seperti apa. Kalau kami diminta bayar Rp 350 juta, jelas kami nggak mau. Kami jelas akan lakukan perlawanan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan, pihaknya tak bisa memutuskan masalah tersebut. Sebab hal itu berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan. Apalagi masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapat masing-masing.

 

“Karena ini sengketa hak, bukan kami yang berwenang memutuskan. Lembaga legislative itu tidak dalam ranah memutuskan siapa yang berhak dalam sebuah sengketa. Silahkan para pihak mencari saluran yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Susila Umbara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/