31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:29 AM WIB

Kerugian Rp 130,8 Miliar, Megakorupsi LPD Sangeh Ditangani Kejati Bali

DENPASAR– Megakorupsi Rp 130,8 miliar di LPD Sangeh, Abiansemal, Badung, yang sebelumnya ditangani Kejari Badung kini penanganannya dibawa ke Kejati Bali.

 

Belum jelas musabab perpindahan penanganan dari Kejari Badung ke Kejati Bali. Namun, informasi yang didapat menyebutkan Kejati Bali turun tangan lantaran nominal yang diusut lebih dari Rp 1 miliar. Umumnya korupsi yang nilainya di bawah Rp 1 miliar ditangani Kejari kabupaten/kota.

 

“Biar tidak salah, langsung tanya Kasi Penkum Kejati Bali, ya,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi Senin kemarin (21/3).

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan Kejati Bali ikut ambil bagian dalam penyidikan dugaan korupsi LPD Sangeh.

 

“Tapi, mohon maaf kami belum bisa memberikan data secara detail, karena masih dalam tahap koordinasi dengan bagian pidana khusus,” kata Luga.

 

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu berjanji jika sudah ada data pasti akan memberikan keterangan lebih lanjut.

 

Data yang dikumpukan Jawa Pos Radar Bali, akibat skandal korupsi ini LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130.869.196.075.

 

Kejari Badung sebelumnya sudah melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan di bawah arahan Kajari Badung saat itu, I Ketut Maha Agung. Saat ini Maha Agung menjabat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali.

 

Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, Kejari Badung menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. Kerugian Rp 130,8 miliar ini diperoleh dari hasil audit internal LPD Sangeh. Angka kerugian bisa bertambah jika audit dilakukan pihak independen seperti BPKP atau BPK.

 

Ada tiga jenis bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh. Di antaranya kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan.

 

Atas temuan fakta tersebut, tim penyelidik Kejari Badung pada 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati naik ke tahap penyidikan untuk melakukan pendalaman. Penyidikan juga bermaksud mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

 

“Selama penyelidikan tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Di antaranya Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu, serta Badan Pengawas LPD yang menjabat saat ini,” beber Maha Agung, kala itu.

 

Jaksa juga menemukan sejumlah kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian. Mulai pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan, hingga kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.

 

LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan juga tidak mencatat secara real time, tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit, serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.

 

LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14/2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

 

 

 

DENPASAR– Megakorupsi Rp 130,8 miliar di LPD Sangeh, Abiansemal, Badung, yang sebelumnya ditangani Kejari Badung kini penanganannya dibawa ke Kejati Bali.

 

Belum jelas musabab perpindahan penanganan dari Kejari Badung ke Kejati Bali. Namun, informasi yang didapat menyebutkan Kejati Bali turun tangan lantaran nominal yang diusut lebih dari Rp 1 miliar. Umumnya korupsi yang nilainya di bawah Rp 1 miliar ditangani Kejari kabupaten/kota.

 

“Biar tidak salah, langsung tanya Kasi Penkum Kejati Bali, ya,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi Senin kemarin (21/3).

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan Kejati Bali ikut ambil bagian dalam penyidikan dugaan korupsi LPD Sangeh.

 

“Tapi, mohon maaf kami belum bisa memberikan data secara detail, karena masih dalam tahap koordinasi dengan bagian pidana khusus,” kata Luga.

 

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu berjanji jika sudah ada data pasti akan memberikan keterangan lebih lanjut.

 

Data yang dikumpukan Jawa Pos Radar Bali, akibat skandal korupsi ini LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130.869.196.075.

 

Kejari Badung sebelumnya sudah melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan di bawah arahan Kajari Badung saat itu, I Ketut Maha Agung. Saat ini Maha Agung menjabat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali.

 

Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, Kejari Badung menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. Kerugian Rp 130,8 miliar ini diperoleh dari hasil audit internal LPD Sangeh. Angka kerugian bisa bertambah jika audit dilakukan pihak independen seperti BPKP atau BPK.

 

Ada tiga jenis bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh. Di antaranya kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan.

 

Atas temuan fakta tersebut, tim penyelidik Kejari Badung pada 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati naik ke tahap penyidikan untuk melakukan pendalaman. Penyidikan juga bermaksud mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

 

“Selama penyelidikan tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Di antaranya Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu, serta Badan Pengawas LPD yang menjabat saat ini,” beber Maha Agung, kala itu.

 

Jaksa juga menemukan sejumlah kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian. Mulai pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan, hingga kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.

 

LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan juga tidak mencatat secara real time, tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit, serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.

 

LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14/2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/