MANGUPURA– Ada dua Daya Tarik Wisata (DTW) masing-masing di Pantai Kedonganan dan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung akan menarik retribusi. Namun, setiap DTW melakukan pemungutan retribusi diwajibkan untuk melakukan pengajuan melalui Dinas Pariwisata Badung.
Kadis Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta mengakui telah menerima dua pengajuan dari pengelola DTW terkait pemungutan retribusi. Pengajuan ini dilakukan karena adanya keinginan dari pengelola untuk dimanfaatkan dalam operasional. Namun untuk melakukan pemungutan retribusi tersebut setiap DTW harus sudah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah.
“Untuk DTW yang akan melakukan pemungutan retribusi harus sudah dikerjasamakan. Kemudian nantinya akan ada Perda yang mengatur berapa besaran retribusi dari DTW tersebut,” ujar Rudiarta saat dikonfirmasi Minggu (20/3).
Selain itu, ia menerangkan ada beberapa objek wisata yang mengajukan perubahan menjadi DTW. Bahkan saat ini telah dilakukan proses harmonisasi dengan Bagian Hukum Setda Badung. Sebab untuk menetapkan objek wisata menjadi DTW harus ada Surat Keputusan dari Bupati Badung.
“Saat ini yang sudah mengajukan untuk menarik retribusi dari Pantai Kedonganan dan Tanjung Benoa. Untuk yang akan menjadi DTW ada 6, yakni Pantai Kelan, Seminyak, Cemagi, Munggu, Taman Wisata Gerih, dan Pancoran Solas Taman Beji Paluh,” terang mantan Camat Kuta.
Lebih lanjut, untuk DTW yang menarik retribusi juga harus meningkatkan pelayanan kepada wisatawan. Seperti misalnya memberikan rasa aman dan nyaman. Lantaran dalam retribusi tersebut pembagian terbesar diberikan kepada pengelola DTW. “Kalau dari pembagian retribusi, pengelola mendapat 75 persen sedangkan pemerintah 25 persen. Dari hal ini dapat dimanfaatkan untuk terciptanya keamanan, kebersihan, kalau ada yang dipekerjakan dana itu digunakan untuk gaji,” bebernya.
Sementara Dispar juga sedang merancang retribusi melalui e-ticketing. Saat memasuki DTW nantinya wisatawan akan membayar menggunakan e-money. Hal ini dinilai dapat meminimalisir adanya pungutan liar (Pungli).
“Untuk retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah melalui kerjasama dengan BPD Bali. Sehingga dengan payung hukum yang jelas dan menggunakan e-ticketing ini tidak ada istilahnya pungli,” pungkasnya.