GIANYAR-Sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Buahan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan kaget saat akan mengikuti ujian, Senin (25/4) pagi. Pasalnya, pintu pagar sekolah disegel oleh Nyoman Budarsa, putra dari mendiang I Wayan Cana yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut.
Penyegelan sekolah menggunakan spanduk putih berukuran besar bertuliskan: “Mohon maaf, harap memaklumi, kami keluarga pewaris atas nama alm. I Cana terpaksa ambil tindakan seperti ini, melarang aktivitas apapun di atas tanah ini sampai ada kepastian penyelesaian, sekali lagi kami mohon maaf kepada semua pihak,” bunyi tulisan pada spanduk tersebut.
Di spanduk berukuran besar itu, juga terdapat tiga kertas yang telah dilaminating bertulis. “Dilarang melakukan aktivitas apapun di atas tanah milik alm. I Cana klasir tahun 1974 peta blok No 23, huruf C , kelas I, luas 3000 M2 terletak di Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja, Kec. Payangan,”.
Penutupan sekolah, membuat para siswa melongo di depan sekolah. Sejumlah orang tua yang mengantarkan anaknya terpaksa pulang.
Kepala SDN 1 Buahan, Ni Nengah Astiti menyatakan anak-anak kaget melihat sekolah mereka ditutup. “Lihat sekolah tersegel, terus ada polisi. Tahu sendiri lah psikologi anak-anak,” kata Astiti.
Situasi yang tegang membuat sejumlah orang tua yang mengantarkan anaknya berinisiatif memulangkan si anak. “Jadi ortu inisiatif bawa anaknya pulang. Guru-guru juga gerak cepat WA (WhatsApp) grup, bahwa hari ini materi daring. Seharusnya belajar biasa, tapi situasi begini,” sambungnya.
Astiti mengatakan, yang kasihan adalah siswa kelas VI yang semestinya mengikuti ujian hari ketiga. “Yang kelas enam, ujian penilaian akhir tahun. Kelas lain belajar seperti biasa,” ujar Astiti.
Beruntung, aparat Polsek Payangan tiba di sekolah dan langsung mengambil tindakan, membuka spanduk depan pintu gerbang sekolah. “Akhirnya kelas enam kembali ke sekolah. Melanjutkan ujian. Untuk besok karena sudah dibuka, pembelajaran tatap muka,” terangnya.
Kapolsek Payangan, AKP Putu Agus Ady Wijaya, menyatakan awalnya Bhabinkamtibmas Desa Buahan melapor ada penutupan sekolah. “Akhirnya kami datang jam 07.30. Di sana kami mediasi ke pemasang spanduk. Kami perintahkan buka ini, anggota lepas spanduk ini, dan spanduk sudah kami amankan,” tegasnya.
Saat spanduk dicopot dan pintu gerbang SD terbuka kembali, pemasang spanduk tidak melakukan perlawanan. “Dia tidak ada melawan. Ini berpotensi pidana, jadi kami dari Polsek langsung melakukan pengamanan sekolah,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, pihak pemilik tanah diajak mediasi di Ruang Perbekel, Kantor Desa Buahan Kaja. Hadir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Gianyar, Gusti Ngurah Swastika dan Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Made Suradnya.
Sembari membawa pipil atas nama I Wayan Cana dan bukti pembayaran pajak (SPPT), pemilik lahan, Nyoman Budarsa mengaku tanah di atas bangunan sekolah merupakan milik orang tuanya. “Sertifikatnya ini atas nama I Cana, ayah kami,” ujar Nyoman Budarsa usai mediasi.
Budarsa mengaku spanduk itu dipasang sebagai luapan emosional keluarganya. “Ya begitulah. Ini sejak 2016 kami urus belum juga selesai,” tegasnya.