33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 12:53 PM WIB

Pengusaha Diminta Tak Melanggar dan Mencaplok Tanah Negara

MANGUPURA– Setelah pelaporan atas dugaan pelanggaran tata ruang dan penguasaan lahan di kawasan Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan membuat Satpol PP Badung terus melakukan pengawasan. Bahkan mengingatkan kepada para pengusaha untuk tidak melanggar aturan dalam usaha khususnya.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Ketut Suryanegara mengungkapkan, dari pendataan ada sebanyak 30 bangunan warung, kafe dan sejenisnya di sepanjang pantai Berawa. Seluruh bangunan semi permanen tersebut berada di sempadan pantai dan dipastikan tidak berizin.

 

Dari hasil sosialisasi yang telah dilakukan di Kantor Perbekel Desa Tibubeneng  pada Jumat 18 Maret 2022 yang juga dihadiri Satpol PP Provinsi Bali, disepakati pemilik bangun bersedia membongkar sendiri. Sosialisasi juga melibatkan tiga Desa Adat. Yaitu, Desa Adat Padonan, Desa Adat Tandeg dan Desa Adat Berawa.

 

“Pemilik bangunan sudah bersedia melakukan pembongkaran sendiri mulai 1 April  sampai dengan 15 Mei 2022. Ini sudah dituangkan dalam berita acara, ” ungkapnya.

 

Ia menegaskan untuk pengusaha di tempat lainnya untuk tidak melanggaran aturan. Terlebih mencoplok sempadan pantai dan juga pelanggaran tata ruang. Sebab, pantai milik negara. Kalau ingin memanfaatkan tentu harus ada aturan dan mekanisme yang diikuti. “Kita sudah bergerak terus untuk melakukan sidak. Jadi siapa pun pengusaha melanggar tentu kami tindak tegas,” bebernya.

 

Sementara itu, Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan, pemilik bangunan di sepanjang pantai Berawa telah siap melakukan pembongkaran sendiri.  Bangunan tersebut lanjut dia, berdiri di sepanjang sempadan pantai. “Pemilik bangunan warga sekitar, dan sebagian ada yang disewakan kepada orang luar. Termasuk ada warga asing ada yang menyewa,” pungkasnya.

 

 

MANGUPURA– Setelah pelaporan atas dugaan pelanggaran tata ruang dan penguasaan lahan di kawasan Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan membuat Satpol PP Badung terus melakukan pengawasan. Bahkan mengingatkan kepada para pengusaha untuk tidak melanggar aturan dalam usaha khususnya.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Ketut Suryanegara mengungkapkan, dari pendataan ada sebanyak 30 bangunan warung, kafe dan sejenisnya di sepanjang pantai Berawa. Seluruh bangunan semi permanen tersebut berada di sempadan pantai dan dipastikan tidak berizin.

 

Dari hasil sosialisasi yang telah dilakukan di Kantor Perbekel Desa Tibubeneng  pada Jumat 18 Maret 2022 yang juga dihadiri Satpol PP Provinsi Bali, disepakati pemilik bangun bersedia membongkar sendiri. Sosialisasi juga melibatkan tiga Desa Adat. Yaitu, Desa Adat Padonan, Desa Adat Tandeg dan Desa Adat Berawa.

 

“Pemilik bangunan sudah bersedia melakukan pembongkaran sendiri mulai 1 April  sampai dengan 15 Mei 2022. Ini sudah dituangkan dalam berita acara, ” ungkapnya.

 

Ia menegaskan untuk pengusaha di tempat lainnya untuk tidak melanggaran aturan. Terlebih mencoplok sempadan pantai dan juga pelanggaran tata ruang. Sebab, pantai milik negara. Kalau ingin memanfaatkan tentu harus ada aturan dan mekanisme yang diikuti. “Kita sudah bergerak terus untuk melakukan sidak. Jadi siapa pun pengusaha melanggar tentu kami tindak tegas,” bebernya.

 

Sementara itu, Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan, pemilik bangunan di sepanjang pantai Berawa telah siap melakukan pembongkaran sendiri.  Bangunan tersebut lanjut dia, berdiri di sepanjang sempadan pantai. “Pemilik bangunan warga sekitar, dan sebagian ada yang disewakan kepada orang luar. Termasuk ada warga asing ada yang menyewa,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/