27.4 C
Jakarta
13 September 2024, 9:33 AM WIB

AA Gde Agung: Kasus PMI Turki Tak Boleh Terulang

DENPASAR, radarbali.id- Terlantarnya sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali di Turki baru-baru ini menjadi salah satu bahasan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, Senin (27/6) kemarin. FGD bertajuk uji sahih dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2020 tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini terselenggara berkat kerja sama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pemerintah Provinsi Bali.

Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung menegaskan kasus PMI asal Bali di Turki membuka tabir gelap kasus serupa yang menjerat ratusan pahlawan devisa di sejumlah negara. Ungkapnya, kebijakan bebas visa yang diterapkan khususnya di Turki dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengais keuntungan.

Tegas mantan Bupati Badung 2 periode itu meskipun Bali mendapatkan apresiasi karena menjadi salah satu provinsi yang mengeluarkan sertifikat untuk PMI dalam rangka mengamankan para pahlawan devisa, kasus pemberangkatan bodong masih terus ditemukan. Untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat baik melalui provinsi dan Pemkab/Pemkot harus terus digalakkan, terutama berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi para calon PMI sebelum diberangkatkan.

“FGD ini sangat produktif, baik moderator, narasumber, maupun peserta sangat antusias. Ini sangat bermanfaat. Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Bali, khususnya Bapak Wakil Gubernur, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, APINDO, BP2MI, dan organisasi serikat pekerja yang hadir,” ungkap AA Gde Agung sembari menegaskan kasus terlantarnya PMI di Turki maupun negara-negara lainnya tak boleh terulang.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH.M.Si menyampaikan sejumlah hal krusial dalam perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000. Salah satu pembahasan dalam perubahan adalah belum terakomodirnya pekerja berplatform digital dalam wadah serikat pekerja. “Melalui kegiatan FGD ini, Komite III DPD RI ingin menyerap berbagai masukan terkait dengan RUU ini,” tegasnya.

Kadisnaker ESDM Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menyatakan inisiatif terkait perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 yang didorong Komite III DPD RI patut diacungi jempol. Lebih-lebih terdapat poin terkait peningkatan produktivitas para pekerja. “Dengan produktivitas tinggi akan berdampak pada keuntungan perusahaan otomatis kesejahteraan pekerja naik. Termasuk mendudukkan pekerja di dewan komisaris. Hal ini akan membuat rasa memiliki pekerja terhadap perusahaannya semakin tinggi sehingga mengarah pada kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya. (ken)

DENPASAR, radarbali.id- Terlantarnya sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali di Turki baru-baru ini menjadi salah satu bahasan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, Senin (27/6) kemarin. FGD bertajuk uji sahih dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2020 tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini terselenggara berkat kerja sama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pemerintah Provinsi Bali.

Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung menegaskan kasus PMI asal Bali di Turki membuka tabir gelap kasus serupa yang menjerat ratusan pahlawan devisa di sejumlah negara. Ungkapnya, kebijakan bebas visa yang diterapkan khususnya di Turki dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengais keuntungan.

Tegas mantan Bupati Badung 2 periode itu meskipun Bali mendapatkan apresiasi karena menjadi salah satu provinsi yang mengeluarkan sertifikat untuk PMI dalam rangka mengamankan para pahlawan devisa, kasus pemberangkatan bodong masih terus ditemukan. Untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat baik melalui provinsi dan Pemkab/Pemkot harus terus digalakkan, terutama berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi para calon PMI sebelum diberangkatkan.

“FGD ini sangat produktif, baik moderator, narasumber, maupun peserta sangat antusias. Ini sangat bermanfaat. Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Bali, khususnya Bapak Wakil Gubernur, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, APINDO, BP2MI, dan organisasi serikat pekerja yang hadir,” ungkap AA Gde Agung sembari menegaskan kasus terlantarnya PMI di Turki maupun negara-negara lainnya tak boleh terulang.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH.M.Si menyampaikan sejumlah hal krusial dalam perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000. Salah satu pembahasan dalam perubahan adalah belum terakomodirnya pekerja berplatform digital dalam wadah serikat pekerja. “Melalui kegiatan FGD ini, Komite III DPD RI ingin menyerap berbagai masukan terkait dengan RUU ini,” tegasnya.

Kadisnaker ESDM Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menyatakan inisiatif terkait perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 yang didorong Komite III DPD RI patut diacungi jempol. Lebih-lebih terdapat poin terkait peningkatan produktivitas para pekerja. “Dengan produktivitas tinggi akan berdampak pada keuntungan perusahaan otomatis kesejahteraan pekerja naik. Termasuk mendudukkan pekerja di dewan komisaris. Hal ini akan membuat rasa memiliki pekerja terhadap perusahaannya semakin tinggi sehingga mengarah pada kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya. (ken)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/