25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:09 AM WIB

Oknum Guru Pasangan Selingkuh Berzinah di Mobil Ditetapkan Tersangka, Suaminya Ternyata Polisi

AMLAPURA – Tak sedikit pasangan suami istri yang serong dalam satu kantor. Polres Klungkung akhirnya menetapkan tersangka terhadap dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Karangasem yakni NA, 40, dan NNS, 39 dalam kasus perzinahan yang dilaporkan oleh suami NNS berinisial S yang merupakan oknum polisi.

Kedua PNS yang berprofesi sebagai guru ini dijerat dengan pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan. “Ya benar kami sudah menetapkan tersangka atas kasus perzinahan,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama Jumat (30/9).

Atas perbuatan itu, dua PNS yang sama-sama berstatus keluarga itu terancam hukuman 9 bulan penjara. Namun oleh polisi, kedua pasangan itu tak ditahan lantatan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. “Keduanya hanya dikenakan wajib lapor,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula adanya kecurigaan S yang merupakan suami sah dari NNS yang mencium aroma perselingkuhan. Saat itu S melakukan pelacakan terhadap nomor handphone istirnya pada Senin (19/9) lalu. Dalam pelacakan tersebut suami mengetahui bahwa posisi nomor sang istri bergerak dari arah Denpasar menuju Karangasem.

Setelah dilakukan pengintaian akhirnya, S pun menunggu sang istri di Wilayah Candidasa. Kecurigaan sang suami pun terbukti. Dia melihat sang istri mengendarai mobil bersama pria lain. Tak ingin kecolongan, S pun langsung mencegat di wilayah Desa Bugbug dan berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan NA.

Sempat terjadi cekcok mulut, akhirnya S melakukan interogasi kepada sang istri. Dari hasil interogasi itu, akhirnua terungkap bahwa keduanya selingkuh bahkan sempat melakukan hubungan badan atau perzinahan di dalam mobil di wilayah By pass Klungkung. Selanjutnya S pun melaporkan aksi perzinahan sang istri ke Mapolres Karangasem. Selanjutnya oleh Polres Karangasem kasus tersebut dilinpahkan ke Polres Klungkung. (zulfika rahman/rid)

 

 

AMLAPURA – Tak sedikit pasangan suami istri yang serong dalam satu kantor. Polres Klungkung akhirnya menetapkan tersangka terhadap dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Karangasem yakni NA, 40, dan NNS, 39 dalam kasus perzinahan yang dilaporkan oleh suami NNS berinisial S yang merupakan oknum polisi.

Kedua PNS yang berprofesi sebagai guru ini dijerat dengan pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan. “Ya benar kami sudah menetapkan tersangka atas kasus perzinahan,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama Jumat (30/9).

Atas perbuatan itu, dua PNS yang sama-sama berstatus keluarga itu terancam hukuman 9 bulan penjara. Namun oleh polisi, kedua pasangan itu tak ditahan lantatan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. “Keduanya hanya dikenakan wajib lapor,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula adanya kecurigaan S yang merupakan suami sah dari NNS yang mencium aroma perselingkuhan. Saat itu S melakukan pelacakan terhadap nomor handphone istirnya pada Senin (19/9) lalu. Dalam pelacakan tersebut suami mengetahui bahwa posisi nomor sang istri bergerak dari arah Denpasar menuju Karangasem.

Setelah dilakukan pengintaian akhirnya, S pun menunggu sang istri di Wilayah Candidasa. Kecurigaan sang suami pun terbukti. Dia melihat sang istri mengendarai mobil bersama pria lain. Tak ingin kecolongan, S pun langsung mencegat di wilayah Desa Bugbug dan berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan NA.

Sempat terjadi cekcok mulut, akhirnya S melakukan interogasi kepada sang istri. Dari hasil interogasi itu, akhirnua terungkap bahwa keduanya selingkuh bahkan sempat melakukan hubungan badan atau perzinahan di dalam mobil di wilayah By pass Klungkung. Selanjutnya S pun melaporkan aksi perzinahan sang istri ke Mapolres Karangasem. Selanjutnya oleh Polres Karangasem kasus tersebut dilinpahkan ke Polres Klungkung. (zulfika rahman/rid)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/