SINGARAJA– Warga Buleleng meminta agar polisi segera mengambil tindakan, lantaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite langka di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Namun pertalite justru lebih mudah ditemukan di pedagang bensin eceran, kendati dengan harga yang lebih tinggi.
Salah seorang warga Singaraja, Kadek Kariana mengatakan sejak terjadi kenaikan harga BBM, terjadi fenomena yang unik. Yakni warga ramai-ramai mengantre di SPBU demi mendapatkan pertalite. Namun di pedagang eceran justru lebih mudah ditemukan.
Kariana yang warga Kelurahan Banjar Jawa itu menyebut, bensin di pedagang eceran uniknya selalu tersedia. Ia pun bertanya-tanya dari mana pedagang tersebut mendapat pertalite. Sebab warga pun kesulitan mendapatkan bensin tersebut.
“Yang aneh kan di SPBU Gajah Mada (Singaraja). Dibilang pertalite di SPBU kosong. Tapi di depan SPBU ada dua pedagang eceran yang jual pertalite. Kami kan bertanya-tanya, dimana mereka dapat pertalite,” ujarnya.
Ia sendiri enggan membeli bensin di pedagang eceran. Sebab harganya lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU. Selain itu takaran di pedagang eceran tidak pasti, ditambah lagi kondisi bensin juga tak diketahui apakah murni atau telah dicampur.
Kariana mendesak agar kepolisian menindaklanjuti masalah tersebut. Sebab pembelian pertalite tanpa disertai rekomendasi dari aparatur pemerintahan, dianggap sama saja dengan penyelewengan.
“Pertalite itu kan subsidi dari pemerintah. Kalau dihabiskan sama pedagang eceran, itu kan artinya subsidi tidak tepat sasaran. Saya kira aparat harus segera bertindak. Harus dicari sumbernya, kenapa orang bisa jual pertalite eceran, tapi di SPBU malah kosong. Ini kan aneh,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menegaskan polisi sudah memantau penjualan BBM di SPBU. Stasiun yang diawasi diantaranya SPBU Pengastulan, SPBU Gajah Mada, SPBU Banyuasri, SPBU Penarukan, serta SPBU Giri Emas. Pengelola SPBU juga sudah dihimbau agar menjual BBM secara prosedural.
“Kalau seandainya ada yang berhasil dapat, artinya transaksi itu terjadi saat polisi tidak ada. Kalau ditemukan, itu jelas dilarang. Kami sudah minta agar tidak meladeni pembelian dengan jerigen, kalau tidak ada surat rekomendasi dari instansi berwenang,” kata Sumarjaya.
Ia menyatakan penjualan SPBU hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Selain itu penjualan juga dimungkinkan bagi nelayan dan petani. “Kalau di luar itu jelas menyimpang. Kalau ada penyalahgunaan, kami harap warga menyampaikan informasi kepada kami,” tukas Sumarjaya. (eka prasetya/radar bali)