26.7 C
Jakarta
19 April 2024, 2:49 AM WIB

CATAT! Pemerintah Segera Terbitkan Sertifikat untuk 107 Keluarga Eks Timor-Timur

SINGARAJA – Pemerintah segera melakukan proses pelepasan lahan pemukiman yang akan diberikan kepada warga Eks Timor -Timur. Lahan itu rencananya akan diberikan pada 107 kepala keluarga asal Bali, yang sempat transmigrasi ke Timor-Timur. Namun mereka memilih kembali ke tanah air, saat proses referendum tahun 1999 silam.

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman warga. Suyasa menyebut Kantor Pertanahan Buleleng segera memproses penerbitan sertifikat.

Rencananya lahan yang akan diberikan pada warga, luasnya mencapai 7,6 hektare. Lahan tersebut akan dibagikan pada 107 kepala keluarga yang kini telah menetap di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Menurut Suyasa, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat dalam bentuk kolektif.

“Jadi nanti ada satu sertifikat dengan luas 7,6 hektare, pemegangnya ya 107 kepala keluarga itu. Jadi ini untuk menghindari tanah dijual setelah jadi hak milik. Kan ini perjuangan. Tanahnya sudah dapat, kalau nanti dijual malah nggak punya rumah,” kata Suyasa saat ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng Selasa kemarin (4/10).

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kantor pertanahan hanya tinggal melakukan pengukuran lahan. Pengukuran akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan pembiayaan dari Kementerian LHK. Ia mengklaim sertifikat akan tuntas pada akhir tahun ini.

“Memang pekarangan dulu yang diselesaikan, sedangkan lahan garapan dalam proses. Jadi kami harap ini bisa ditindaklanjuti, karena pemerintah sudah merespon, sudah ada progress,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timor-Timur Nengah Kisid mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait penerbitan sertifikat. Sejauh ini pembicaraan baru mengarah pada penataan lahan saja.“Sejauh ini yang ada itu hasil tim terpadu yang diberi tugas mengkaji pelepasan kawasan hutan. Setahu kami memang lahan pekarangan itu saja,” kata Kisid.

Bagaimana bila lahan garapan belum juga diberikan? Kisid mengaku pihaknya belum bisa mengambil sikap. Sebab keputusan itu harus diambil secara kolektif oleh seluruh warga Eks Timtim yang bermukim di Sumberklampok.“Kami belum bisa sikapi, karena harus kami konsultasikan dulu dengan seluruh warga,” ujarnya.

Sekadar diketahui saat ini ada 107 kepala keluarga eks transmigran Timor-Timur yang menghuni kawasan hutan produksi di Desa Sumberklampok. Seratusan keluarga itu dulunya merupakan warga Bali. Mereka memutuskan merantau ke Timor-Timur pada era 1980-an.

Tatkala Timor-Timur menyatakan referendum pada 1999, warga Bali di Timor-Timur memilih kembali ke kampung halaman karena alasan keamanan. Sayangnya saat kembali ke kampung halaman, mereka sudah tak memiliki sanak famili maupun aset. Sehingga saat sampai di Bali, mereka menyandang status pengungsi.

Akhirnya pada September 2000 pemerintah menempatkan para pengungsi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Sumberklampok. Setelah puluhan tahun menempati kawasan tersebut, para pengungsi eks Tim-Tim tak kunjung mendapat kepastian status hak milik atas lahan tersebut. Mereka pun mendesak pemerintah melakukan proses redistribusi lahan sesuai melalui program Reforma Agraria. (eps)

SINGARAJA – Pemerintah segera melakukan proses pelepasan lahan pemukiman yang akan diberikan kepada warga Eks Timor -Timur. Lahan itu rencananya akan diberikan pada 107 kepala keluarga asal Bali, yang sempat transmigrasi ke Timor-Timur. Namun mereka memilih kembali ke tanah air, saat proses referendum tahun 1999 silam.

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman warga. Suyasa menyebut Kantor Pertanahan Buleleng segera memproses penerbitan sertifikat.

Rencananya lahan yang akan diberikan pada warga, luasnya mencapai 7,6 hektare. Lahan tersebut akan dibagikan pada 107 kepala keluarga yang kini telah menetap di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Menurut Suyasa, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat dalam bentuk kolektif.

“Jadi nanti ada satu sertifikat dengan luas 7,6 hektare, pemegangnya ya 107 kepala keluarga itu. Jadi ini untuk menghindari tanah dijual setelah jadi hak milik. Kan ini perjuangan. Tanahnya sudah dapat, kalau nanti dijual malah nggak punya rumah,” kata Suyasa saat ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng Selasa kemarin (4/10).

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kantor pertanahan hanya tinggal melakukan pengukuran lahan. Pengukuran akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan pembiayaan dari Kementerian LHK. Ia mengklaim sertifikat akan tuntas pada akhir tahun ini.

“Memang pekarangan dulu yang diselesaikan, sedangkan lahan garapan dalam proses. Jadi kami harap ini bisa ditindaklanjuti, karena pemerintah sudah merespon, sudah ada progress,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timor-Timur Nengah Kisid mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait penerbitan sertifikat. Sejauh ini pembicaraan baru mengarah pada penataan lahan saja.“Sejauh ini yang ada itu hasil tim terpadu yang diberi tugas mengkaji pelepasan kawasan hutan. Setahu kami memang lahan pekarangan itu saja,” kata Kisid.

Bagaimana bila lahan garapan belum juga diberikan? Kisid mengaku pihaknya belum bisa mengambil sikap. Sebab keputusan itu harus diambil secara kolektif oleh seluruh warga Eks Timtim yang bermukim di Sumberklampok.“Kami belum bisa sikapi, karena harus kami konsultasikan dulu dengan seluruh warga,” ujarnya.

Sekadar diketahui saat ini ada 107 kepala keluarga eks transmigran Timor-Timur yang menghuni kawasan hutan produksi di Desa Sumberklampok. Seratusan keluarga itu dulunya merupakan warga Bali. Mereka memutuskan merantau ke Timor-Timur pada era 1980-an.

Tatkala Timor-Timur menyatakan referendum pada 1999, warga Bali di Timor-Timur memilih kembali ke kampung halaman karena alasan keamanan. Sayangnya saat kembali ke kampung halaman, mereka sudah tak memiliki sanak famili maupun aset. Sehingga saat sampai di Bali, mereka menyandang status pengungsi.

Akhirnya pada September 2000 pemerintah menempatkan para pengungsi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Sumberklampok. Setelah puluhan tahun menempati kawasan tersebut, para pengungsi eks Tim-Tim tak kunjung mendapat kepastian status hak milik atas lahan tersebut. Mereka pun mendesak pemerintah melakukan proses redistribusi lahan sesuai melalui program Reforma Agraria. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/