25.2 C
Jakarta
16 Desember 2024, 1:01 AM WIB

Piutang Pajak Tembus Rp 101,48 Miliar, Dewan Desak Pemerintah Tagih

SINGARAJA– DPRD Buleleng mendesak pemerintah mengintensifkan upaya penagihan piutang pajak. Potensi tersebut dianggap cukup terbuka untuk menggenjot pendapatan daerah, tanpa harus memberatkan masyarakat. Terutama setelah terjadi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Hingga akhir 2021 lalu, piutang pajak yang belum berhasil ditagih pemerintah mencapai Rp 101,48 miliar. Piutang terbesar adalah piutang dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 93,7 miliar, diikuti piutang pajak hotel senilai Rp 3,83 miliar, dan piutang pajak restoran senilai Rp 2,63 miliar.

 

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian terhadap Pendapatan Asli Daerah. Seiring dengan kenaikan harga BBM, praktis potensi PAD juga akan merosot.

 

Untuk mempertahankan perolehan pendapatan, pemerintah harus mengalihkan prioritas. Yakni menagih piutang pajak yang beredar di masyarakat. Apalagi piutang itu belum berhasil diselesaikan selama bertahun-tahun.

 

“Kami ingin pendapatan dari sektor piutang daerah bisa digenjot. Karena secara angka itu ada Rp 101 miliar. Bagaimana supaya itu bisa ditagih secara bertahap. Supaya tidak jadi masalah terus. Karena sudah bertahun-tahun tidak selesai,” kata Masdana.

 

Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pihaknya telah berupaya mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah. Hingga Juni 2022, pihaknya telah berhasil menagih piutang sebanyak Rp 3,76 miliar. Sehingga sisa piutang pajak daerah menjadi Rp 97,72 miliar.

 

Ia mengaku nilai piutang pajak daerah cukup besar. Sehingga ia berusaha menyelesaikan. Bila dibiarkan, nilainya akan semakin besar dari tahun ke tahun. Lantaran pokok pajak akan diakumulasikan dengan denda yang muncul tiap tahun.

 

Sugiartha mengklaim tim penagihan juga kerap kesulitan melakukan penagihan piutang, utamanya PBB. Sebab saat dijajagi, ternyata subjek dan objek pajak tidak ditemukan. Ada pula yang objeknya ditemukan, namun pemilik tanah tak ditemukan.

 

“Rencananya kami validasi dulu, cek kebenarannya. Kalau memang subjek dan objek pajaknya tidak jelas, maka kami usulkan pemutihan. Tapi kalau subjek dan objeknya masih terdata jelas, pasti kami kejar,” kata Sugiartha. (eps)

 

SINGARAJA– DPRD Buleleng mendesak pemerintah mengintensifkan upaya penagihan piutang pajak. Potensi tersebut dianggap cukup terbuka untuk menggenjot pendapatan daerah, tanpa harus memberatkan masyarakat. Terutama setelah terjadi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Hingga akhir 2021 lalu, piutang pajak yang belum berhasil ditagih pemerintah mencapai Rp 101,48 miliar. Piutang terbesar adalah piutang dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 93,7 miliar, diikuti piutang pajak hotel senilai Rp 3,83 miliar, dan piutang pajak restoran senilai Rp 2,63 miliar.

 

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian terhadap Pendapatan Asli Daerah. Seiring dengan kenaikan harga BBM, praktis potensi PAD juga akan merosot.

 

Untuk mempertahankan perolehan pendapatan, pemerintah harus mengalihkan prioritas. Yakni menagih piutang pajak yang beredar di masyarakat. Apalagi piutang itu belum berhasil diselesaikan selama bertahun-tahun.

 

“Kami ingin pendapatan dari sektor piutang daerah bisa digenjot. Karena secara angka itu ada Rp 101 miliar. Bagaimana supaya itu bisa ditagih secara bertahap. Supaya tidak jadi masalah terus. Karena sudah bertahun-tahun tidak selesai,” kata Masdana.

 

Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pihaknya telah berupaya mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah. Hingga Juni 2022, pihaknya telah berhasil menagih piutang sebanyak Rp 3,76 miliar. Sehingga sisa piutang pajak daerah menjadi Rp 97,72 miliar.

 

Ia mengaku nilai piutang pajak daerah cukup besar. Sehingga ia berusaha menyelesaikan. Bila dibiarkan, nilainya akan semakin besar dari tahun ke tahun. Lantaran pokok pajak akan diakumulasikan dengan denda yang muncul tiap tahun.

 

Sugiartha mengklaim tim penagihan juga kerap kesulitan melakukan penagihan piutang, utamanya PBB. Sebab saat dijajagi, ternyata subjek dan objek pajak tidak ditemukan. Ada pula yang objeknya ditemukan, namun pemilik tanah tak ditemukan.

 

“Rencananya kami validasi dulu, cek kebenarannya. Kalau memang subjek dan objek pajaknya tidak jelas, maka kami usulkan pemutihan. Tapi kalau subjek dan objeknya masih terdata jelas, pasti kami kejar,” kata Sugiartha. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/