SINGARAJA- Puluhan warga di Desa Tukadmungga, Buleleng, melakukan aksi demo di Kantor Perbekel Tukadmungga Jumat siang kemarin (8/4). Warga melayangkan protes lantaran terjadi mutasi perangkat desa. Mereka menganggap proses mutasi itu sebagai arogansi perbekel.
Massa mendatangi kantor perbekel sekitar 13.00 siang. Mereka membentangkan sebuah spanduk yang berisi tulisan “Kami Tidak Butuh Pemimpin Arogan dan Tidak Transparan”. Massa menganggap mutasi perangkat desa yang tertuang dalam Surat Camat Buleleng Nomor 141.33/225/IV/2022 tanggal 5 April lalu, syarat dengan kepentingan pribadi. Kedatangan massa langsung diterima Perbekel Tukadmungga I Putu Madia.
Koordinator Aksi I Made Suarta mengatakan, warga merasa keberatan dengan mutasi sejumlah perangkat desa. Ada beberapa personalia yang kini digeser.
Sekretaris Desa, Kadek Surya Darmawan, kini digeser sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat. Jabatan itu tukar guling dengan Gede Mangku Sryawan yang kini menjadi Sekdes. Tukar guling juga terjadi pada posisi Kasi Pemerintahan dan Kelian Banjar Dinas Dharma Yadnya. Kasi Pemerintahan yang lama, I Ketut Satyaadnyana diminta menjadi Kelian Banjar Dinas. Sementara kelian banjar dinas lama, Nyoman Sumitra Jaya menjadi kasi pemerintahan.
“Kami keberatan, karena mutasi ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa memperhatikan kompetensi yang dimiliki. Masyarakat juga merasa heran. Karena surat rekomendasi dari camat cepat sekali terbit. Hanya sehari setelah surat diajukan oleh perbekel,” kata Made Suarta.
Pria yang mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tukadmungga itu menduga mutasi itu sarta dengan kepentingan pribadi. Bahkan ada indikasi dengan proses seleksi bakal calon anggota BPD Tukadmungga yang berlangsung belum lama ini.
Suarta juga menyoroti soal bantuan sosial yang didistribusikan ke masyarakat tidak tepat sasaran. Suarta menjelaskan ada beberapa bantuan yang diberikan kepada warga yang dekat bahkan kerabat perbekel, padahal dalam keadaan mampu.
“Perbekel beralasan bukan dia yang mengusulkan. Tetapi kalau bantuan turun perbekel pasti tahu dan semestinya ada musdes untuk diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Belum lagi masalah rekomendasi personal untuk pengisian pekerja di pabrik wine dari warga kami, itu yang membuat kami kecewa dan keberatan,” tambahnya.
Warga mengaku tidak akan memperpanjang persoalan mutasi Sekdes, asalkan Perbekel secara terbuka dan langsung memohon maaf kepada masyarakat atas persoalan yang terjadi.
Perbekel Tukadmungga I Putu Madia yang dikonfirmasi mengatakan, proses mutasi itu sudah sesuai regulasi. Ia menyebut ada regulasi yang mengatur mutasi itu. Diantara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019. Sebelum melakukan mutasi, dia juga telah meminta rekomendasi tertulis pada Camat Buleleng.
“Saya mohon maaf kalau ada masyarakat yang kurang puas dengan proses mutasi ini,” kata Madia.
Terkait bansos, Madia mengaku data penerima berasal dari Kementerian Sosial. Ia mengaku tak pernah mengajukan usulan data penerima. Ia berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial Buleleng terkait data yang tidak tepat sasaran itu.
“Bantuannya turun langsung dari pusat. Hal itu sudah kami laporkan ke Dinsos dan sudah di-cut off (dicoret dari daftar penerima bantuan),” jelasnya.
Di sisi lain, Camat Buleleng I Nyoman Riang Pustaka yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, proses mutasi itu hal yang biasa. Riang menyatakan perbekel memiliki wewenang untuk melakukan mutasi.
Menurutnya dalam surat yang diajukan, mutasi dilakukan untuk penyegaran pelaksanaan tugas. Sekaligus peningkatan kinerja dan kompetensi perangkat desa. Alasan itu dinilai sangat normatif dan wajar.
“Perbekel memang punya kewenangan mutasi perangkat desa itu. Yang tidak boleh itu mutasi antar kelian banjar dinas. Kalau kelian banjar dinas dimutasi ke kasi, kaur, atau sekdes, boleh saja. Semuanya ada di perda. Kalau seseorang menjabat terlalu lama di posisi yang sama juga tidak bagus. Dimana-mana birokrasi kan seperti itu,” ujarnya.
Menurut Riang, mutasi itu juga masih berpeluang dibatalkan. Dengan catatan perbekel mengajukan surat pencabutan mutasi kepada kecamatan.