27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:51 AM WIB

Gegara Aturan Berbeda, Penumpang Kapal Cekcok dengan Petugas

 

NEGARA- Sejumlah calon penumpang kapal cekcok dengan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (7/4) malam. Adu mulut calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pelabuhan Ketapang tersebut, diduga lantaran penerapan aturan yang berbeda saat masuk Bali dan akan keluar Bali.

 

Dalam video berdurasi 1 menit 38 detik yang beredar, adu mulut calon penumpang kapal tersebut terjadi di depan validasi surat keterangan rapid test antigen dan PCR pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Petugas validasi menyatakan tidak menjadikan penumpang sebagai korban, petugas hanya menjalankan tugas menerapkan peraturan pada siapapun tidak pandang bulu.

 

Penumpang bus yang akan keluar Bali, protes kepada petugas validasi karena tidak diperlakukan sama saat masuk Bali. Khususnya mengenai syarat rapid test antigen. “Masuk Bali tidak ada halangan. Pulang dihalang-halangi,” kata salah satu calon penumpang bertopi putih.

 

Pria bertopi putih ini juga menyatakan jangan memanfaatkan rapid test antigen. Kontan pernyataan tersebut disanggah petugas berbaju loreng yang menyatakan bahwa tidak memanfaatkan rapid test antigen.

 

Kemudian dibalas pria berkaus hitam bertopi putih, jika memang tidak bisa masuk Bali kenapa tidak dipulangkan saja ke Surabaya saat akan masuk Bali. Tidak dihalangi masuk Bali. Tapi tiba-tiba dihalangi saat akan keluar Bali.

 

“Kita mau pulang ke rumah kita kok ditahan. Aneh. Masuk kesini tidak ditahan,” ujar seorang perempuan dalam video. Perempuan tersebut menyebut masuk Bali pada Senin 4 April lalu.

 

Menurut informasi, protes rombongan calon penumpang kapal yang menggunakan bus tersebut akan keluar Bali, karena pada saat masuk Bali lolos tanpa ditanya rapid test. Mereka hanya memiliki bukti vaksin kedua dan tidak dilakukan pemeriksaan saat masuk Bali. Rombongan gua tersebut kemudian diizinkan melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan Ketapang.

 

Petugas KKP Pelabuhan Gilimanuk Yetty, mengakui bahwa insiden protes terebut terjadi di Pelabuhan Gilimanuk pada hari Kamis malam lalu. Pemicunya, rombongan penumpang bus yang tidak membawa rapid test antigen, karena berdalih sudah vaksin kedua.

 

Karena ada protes tersebut, akhirnya diserahkan pada instansi terkait yang ada di Pelabuhan Gilimanuk untuk memutuskan, mulai dari pihak ASDP, TNI dan aparat lain yang berwenang untuk tindaklanjutnya. “Saya malam tidak jaga. Baru tahu ada kejadian itu tadi pagi,” jelasnya.

 

Mengenai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) satuan tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

 

Surat edaran berlaku sejak 2 April 2022. Dalam surat edaran tersebut, ketentuan bagi PPDN wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

 

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

 

 

 

 

NEGARA- Sejumlah calon penumpang kapal cekcok dengan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (7/4) malam. Adu mulut calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pelabuhan Ketapang tersebut, diduga lantaran penerapan aturan yang berbeda saat masuk Bali dan akan keluar Bali.

 

Dalam video berdurasi 1 menit 38 detik yang beredar, adu mulut calon penumpang kapal tersebut terjadi di depan validasi surat keterangan rapid test antigen dan PCR pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Petugas validasi menyatakan tidak menjadikan penumpang sebagai korban, petugas hanya menjalankan tugas menerapkan peraturan pada siapapun tidak pandang bulu.

 

Penumpang bus yang akan keluar Bali, protes kepada petugas validasi karena tidak diperlakukan sama saat masuk Bali. Khususnya mengenai syarat rapid test antigen. “Masuk Bali tidak ada halangan. Pulang dihalang-halangi,” kata salah satu calon penumpang bertopi putih.

 

Pria bertopi putih ini juga menyatakan jangan memanfaatkan rapid test antigen. Kontan pernyataan tersebut disanggah petugas berbaju loreng yang menyatakan bahwa tidak memanfaatkan rapid test antigen.

 

Kemudian dibalas pria berkaus hitam bertopi putih, jika memang tidak bisa masuk Bali kenapa tidak dipulangkan saja ke Surabaya saat akan masuk Bali. Tidak dihalangi masuk Bali. Tapi tiba-tiba dihalangi saat akan keluar Bali.

 

“Kita mau pulang ke rumah kita kok ditahan. Aneh. Masuk kesini tidak ditahan,” ujar seorang perempuan dalam video. Perempuan tersebut menyebut masuk Bali pada Senin 4 April lalu.

 

Menurut informasi, protes rombongan calon penumpang kapal yang menggunakan bus tersebut akan keluar Bali, karena pada saat masuk Bali lolos tanpa ditanya rapid test. Mereka hanya memiliki bukti vaksin kedua dan tidak dilakukan pemeriksaan saat masuk Bali. Rombongan gua tersebut kemudian diizinkan melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan Ketapang.

 

Petugas KKP Pelabuhan Gilimanuk Yetty, mengakui bahwa insiden protes terebut terjadi di Pelabuhan Gilimanuk pada hari Kamis malam lalu. Pemicunya, rombongan penumpang bus yang tidak membawa rapid test antigen, karena berdalih sudah vaksin kedua.

 

Karena ada protes tersebut, akhirnya diserahkan pada instansi terkait yang ada di Pelabuhan Gilimanuk untuk memutuskan, mulai dari pihak ASDP, TNI dan aparat lain yang berwenang untuk tindaklanjutnya. “Saya malam tidak jaga. Baru tahu ada kejadian itu tadi pagi,” jelasnya.

 

Mengenai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) satuan tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

 

Surat edaran berlaku sejak 2 April 2022. Dalam surat edaran tersebut, ketentuan bagi PPDN wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

 

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/