SINGARAJA – DPRD Buleleng mengingatkan bahwa pengembang perumahan wajib menyerahkan fasilitas umum mereka pada pemerintah. Ketentuan itu akan dipertegas kembali dalam peraturan daerah. Sehingga lebih mengikat lagi para pengembang perumahan.
Hal itu terungkap saat Pansus Ranperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) melakukan rapat pembahasan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Buleleng, kemarin (15/7). Rapat dipimpin Ketua Pansus Perkim, Putu Mangku Budiasa. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ni Nyoman Surattini dan Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin.
Mangku Budiasa mengatakan, pemerintah harus mengetatkan aturan pembangunan kawasan perumahan. Sehingga tidak muncul perumahan-perumahan yang kumuh. Dewan bahkan mengusulkan agar luas lahan minimal yang dipatok adalah satu are. Luas itu untuk mendirikan satu unit rumah. “Itu ketentuan untuk rumah komersil. Sedangkan untuk rumah subsidi, bisa mengikuti aturan pemerintah pusat, yaitu minimal 60 meter persegi. Sehingga potensi munculnya kawasan perumahan kumuh bisa dicegah,” kata Mangku.
Anggota Pansus Perkim, Nyoman Gede Wandira Adi juga meminta agar perda yang dirancang mewajibkan pengembang perumahan menyerahkan fasilitas umum yang dibuat. Sebab fasilitas umum yang dibuat pengembang, kerap tak diserahkan pada pemerintah. Alhasil muncul masalah di kemudian hari. “Ada yang mengaku memiliki lahan itu. Akhirnya diblokir. Padahal secara faktual tanah itu sudah jadi jalan. Masalah ini sudah terjadi. Sehingga kami minta perda ini mengatur lebih tegas lagi soal kewajiban penyerahan fasum ke pemerintah. Bila perlu dicantumkan batas waktu penyerahan fasum-nya,” tegas Wandira. (eps)