32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 18:17 PM WIB

Merokok Sambil Berkendara Bisa Ditilang!

SINGARAJA – Polisi berjanji akan menindak tegas para pengendara yang merokok sambil berkendara. Hal itu berlaku bagi pengendara sepeda motor maupun mobil. Terutama bagi pengendara yang membuang abu rokok mereka sembarangan sambil berkendara.

 

Hal itu ditegaskan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat ditemui kemarin (16/6). Andrian mengatakan, berkendara sambil merokok sudah termasuk pelanggaran lalu lintas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

 

Dalam Permenhub tersebut, larangan merokok bahkan tertulis secara tegas pada pasal 6 huruf c. Tertulis bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

 

Andrian mengatakan, selama Operasi Patuh Agung 2022, merokok saat berkendara memang tidak menjadi fokus penegakan hukum. “Tapi saat ditemukan, bisa ditindak. Misalnya personel sedang patroli, ketemu orang berkendara sambil merokok, itu bisa ditilang,” tegas Andrian yang didampingi Kasat Lantas Polres Buleleng Iptu Anton Suherman.

 

Menurutnya merokok sambil berkendara sangat berbahaya bagi pengguna jalan raya. Rokok memang tidak memberikan dampak langsung bagi si pengendara. Namun abu rokok yang terbang, dapat memengaruhi pengendara yang ada di belakangnya. “Abunya terbang kemudian kena mata. Itu bisa memicu kecelakaan. Terutama kan yang berkendara di belakangnya. Itu hal yang memicu kenapa tidak boleh merokok saat berkendara,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Andrian mengatakan, polisi dapat memberikan sanksi tilang pada pengendara yang tidak mengindahkan hal tersebut. Sanksi itu diatur dalam pasal 283 Undang-Undang LLAJ. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu. (eps)

 

 

SINGARAJA – Polisi berjanji akan menindak tegas para pengendara yang merokok sambil berkendara. Hal itu berlaku bagi pengendara sepeda motor maupun mobil. Terutama bagi pengendara yang membuang abu rokok mereka sembarangan sambil berkendara.

 

Hal itu ditegaskan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat ditemui kemarin (16/6). Andrian mengatakan, berkendara sambil merokok sudah termasuk pelanggaran lalu lintas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

 

Dalam Permenhub tersebut, larangan merokok bahkan tertulis secara tegas pada pasal 6 huruf c. Tertulis bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

 

Andrian mengatakan, selama Operasi Patuh Agung 2022, merokok saat berkendara memang tidak menjadi fokus penegakan hukum. “Tapi saat ditemukan, bisa ditindak. Misalnya personel sedang patroli, ketemu orang berkendara sambil merokok, itu bisa ditilang,” tegas Andrian yang didampingi Kasat Lantas Polres Buleleng Iptu Anton Suherman.

 

Menurutnya merokok sambil berkendara sangat berbahaya bagi pengguna jalan raya. Rokok memang tidak memberikan dampak langsung bagi si pengendara. Namun abu rokok yang terbang, dapat memengaruhi pengendara yang ada di belakangnya. “Abunya terbang kemudian kena mata. Itu bisa memicu kecelakaan. Terutama kan yang berkendara di belakangnya. Itu hal yang memicu kenapa tidak boleh merokok saat berkendara,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Andrian mengatakan, polisi dapat memberikan sanksi tilang pada pengendara yang tidak mengindahkan hal tersebut. Sanksi itu diatur dalam pasal 283 Undang-Undang LLAJ. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu. (eps)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/