27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:09 AM WIB

Cegah Pemotongan, Kejaksaan Pelototi Penggunaan Dana Hibah

SINGARAJA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akan mengawasi penggunaan dana hibah yang disalurkan pemerintah. Aparat penegak hukum tak mau bila dana hibah yang disalurkan, akhirnya diselewengkan oleh kelompok penerima hibah.

 

Upaya itu juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pemotongan dana hibah oleh oknum-oknum yang berkepentingan.

 

Kejaksaan sebenarnya telah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan. Sosialisasi menyasar kelompok-kelompok calon penerima hibah. Sosialisasi sengaja dilakukan, mengingat jumlah penerima hibah cukup banyak. Pada tahun ini saja, ada 97 kelompok yang mengajukan menerima hibah dari APBD Buleleng.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, dana hibah yang disalurkan pemerintah bersumber dari uang negara. Apabila ada yang menyalahgunakan dana tersebut, maka dipastikan ia akan berurusan dengan hukum. Penilep uang negara akan dijerat dengan tindak pidana korupsi.

 

Menurut Jayalantara, penyaluran dana hibah sangat rentan terjadi korupsi. Biasanya modus yang terjadi adalah pengurangan kualitas pekerjaan, mengurangi kuantitas bahan, potongan dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab, hingga modus terbaru yakni membentuk kelompok boneka.

 

“Semua penerima hibah harus melakukan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan. Jangan mau dijadikan kelompok boneka oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena kalau ada masalah dalam pengelolaan dana hibah, maka penerima hibah yang harus bertanggungjawab,” kata Jayalantara saat ditemui Selasa (19/4).

 

Kejaksaan meminta agar penerima hibah segera melapor pada aparat penegak hukum, apabila ada pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari hal tersebut.

 

“Jika ada potongan, langsung lapor. Entah itu mengaku preman, fasilitator, mediator, birokrat, atau apapun bahasanya. Siapapun yang memfasilitasi hibah, tidak ada fee-nya. Itu memang tugas mereka. Tidak usah memberikan fee ke fasilitator yang memberikan hibah. Jika ada yang minta, laporkan pada kami,” tegasnya.

 

Jayalantara menegaskan aparat penegak hukum tak mau main-main dengan penggunaan dana hibah. Apalagi ada beberapa pihak yang mengawasi penggunaan dana tersebut.

 

“Jika kami temukan ada kelompok yang main main, maka kita akan kejar. Penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengembalikan dana hibah itu. Kalau ada kekeliruan administrasi kami masih bisa maklum. Tapi jika ada indikasi niat buruk atau itikad tidak baik maka itu yang tidak bisa kami toleransi,” tukasnya.

 

 

SINGARAJA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akan mengawasi penggunaan dana hibah yang disalurkan pemerintah. Aparat penegak hukum tak mau bila dana hibah yang disalurkan, akhirnya diselewengkan oleh kelompok penerima hibah.

 

Upaya itu juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pemotongan dana hibah oleh oknum-oknum yang berkepentingan.

 

Kejaksaan sebenarnya telah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan. Sosialisasi menyasar kelompok-kelompok calon penerima hibah. Sosialisasi sengaja dilakukan, mengingat jumlah penerima hibah cukup banyak. Pada tahun ini saja, ada 97 kelompok yang mengajukan menerima hibah dari APBD Buleleng.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, dana hibah yang disalurkan pemerintah bersumber dari uang negara. Apabila ada yang menyalahgunakan dana tersebut, maka dipastikan ia akan berurusan dengan hukum. Penilep uang negara akan dijerat dengan tindak pidana korupsi.

 

Menurut Jayalantara, penyaluran dana hibah sangat rentan terjadi korupsi. Biasanya modus yang terjadi adalah pengurangan kualitas pekerjaan, mengurangi kuantitas bahan, potongan dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab, hingga modus terbaru yakni membentuk kelompok boneka.

 

“Semua penerima hibah harus melakukan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan. Jangan mau dijadikan kelompok boneka oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena kalau ada masalah dalam pengelolaan dana hibah, maka penerima hibah yang harus bertanggungjawab,” kata Jayalantara saat ditemui Selasa (19/4).

 

Kejaksaan meminta agar penerima hibah segera melapor pada aparat penegak hukum, apabila ada pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari hal tersebut.

 

“Jika ada potongan, langsung lapor. Entah itu mengaku preman, fasilitator, mediator, birokrat, atau apapun bahasanya. Siapapun yang memfasilitasi hibah, tidak ada fee-nya. Itu memang tugas mereka. Tidak usah memberikan fee ke fasilitator yang memberikan hibah. Jika ada yang minta, laporkan pada kami,” tegasnya.

 

Jayalantara menegaskan aparat penegak hukum tak mau main-main dengan penggunaan dana hibah. Apalagi ada beberapa pihak yang mengawasi penggunaan dana tersebut.

 

“Jika kami temukan ada kelompok yang main main, maka kita akan kejar. Penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengembalikan dana hibah itu. Kalau ada kekeliruan administrasi kami masih bisa maklum. Tapi jika ada indikasi niat buruk atau itikad tidak baik maka itu yang tidak bisa kami toleransi,” tukasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/