SINGARAJA– Para orang tua diminta mengetatkan pengawasan mereka terhadap anak. Selain itu orang tua juga dituntut memberikan perhatian yang cukup kepada anak-anak mereka. Sehingga sang anak tidak tersangkut masalah hukum.
Kasus hukum yang melibatkan anak di Kabupaten Buleleng, cukup menyita perhatian. Polisi menemukan sejumlah kasus yang terkait dengan anak sebagai pelaku. Kasus itu meliputi pencurian, hingga kasus persetubuhan terhadap anak.
Peristiwa terakhir adalah kasus pencurian yang melibatkan seorang anak di Kecamatan Sukasada. Kasus itu akhirnya tidak dilanjutkan. Karena para pihak, baik pelaku maupun korban sepakat berdamai. Kasus itu diselesaikan lewat mekanisme restorative justice.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, kasus pencurian yang melibatkan anak itu cukup mengejutkan. Sebab sang anak baru berusia 10 tahun. Anak itu mencuri uang sebanyak Rp 1,4 juta dari warung dekat rumahnya.
“Uangnya dipakai main boneka capit. Itu total yang digunakan Rp 200 ribu. Sisanya belum digunakan. Namanya anak-anak, motivasinya bukan untuk memperkaya diri,” kata Agus.
Agus mengatakan pihaknya telah mempertemukan orang tua sang anak dengan pihak korban. Para pihak sepakat menyelesaikan masalah itu lewat mekanisme restorative justice. Proses itu juga disaksikan aparat desa dari pihak pelaku maupun korban.
“Ini sesuai anjuran Kapolri. Apalagi ini menyangkut anak. Sehingga kami menempuh jalur restorative justice,” ujar pria yang sempat menjabat sebagai Kapolsek Banjar itu.
Pihaknya juga telah menghimbau kepada orang tua pelaku agar lebih memerhatikan anaknya. Sekaligus mengintensifkan pembinaan, agar peristiwa serupa tak terulang lagi.
“Perhatian dan kasih sayang yang memadai itu penting diberikan pada anak. Sehingga mereka bisa terhindar dari tindak kejahatan. Kami harap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” demikian Agus Dwi. (eps)