SINGARAJA– DPRD Buleleng ikut angkat bicara soal wacana penangguhan proyek bandara baru di Bali Utara. Anggota dewan meyakini kegagalan proyek itu gara-gara tarik ulur masalah tempat. Ada yang berkeinginan agar dibangun di Desa Kubutambahan, ada pula yang yakin akan dibangun di Desa Sumberklampok.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, hingga kini anggota dewan di Buleleng masih menunggu kepastian informasi terkait pembangunan bandara di Bali Utara. Ia meyakini Pemprov Bali akan tetap memperjuangkan hal tersebut. “Kami juga belum tahu apakah benar dicoret atau tidak. Kami sih tidak berharap sampai begitu (dicoret dari PSN). Kalau memang benar terjadi, tentu sangat disayangkan,” kata Mangku.
Meski proyek itu akan dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN), dewan yakin hal itu masih bisa diperjuangkan. Mangku Budiasa yang juga mantan Perbekel Selat itu meyakini Pemprov Bali kini tengah melakukan lobi-lobi pada pemerintah pusat. Agar bandara baru di Bali Utara tetap tercantum dalam PSN.
“Kami harap masyarakat tidak usah memperkeruh situasi. Sampai ikut memutuskan bandara harus di barat, harus di timur. Apalagi kalau ada kepentingan, karena kepentingan investor, ada kepentingan pribadi biar tanahnya laku. Ini justru memperkeruh suasana. Provinsi sedang melobi agar PSN ini tetap berjalan,” kata Budiasa.
Baginya kini yang terpenting adalah merealisasikan pembangunan bandara baru di Bali Utara. “Bagi kami yang paling penting, bandara itu jadi di Bali Utara. Karena Bali dan Buleleng sangat butuh bandara itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya mengatakan, dirinya sudah mendengar desas-desus pembatalan bandara sejak jauh-jauh hari. Namun hal itu dikesampingkan. Tatkala mendengar desas-desus tersebut, dewan memilih datang ke Kementerian Perhubungan. Menurutnya bandara gagal karena kepentingan politik. Salah satunya tarik ulur lokasi. “Saat itu penjelasan di sana, Buleleng sudah masuk jadwal. Kalau terjadi pencoretan, itu ya akibat kita ribut masalah tempat. Itu merugikan kita di Buleleng sebenarnya,” kata Suradnya.
Ia mengatakan penetapan lokasi merupakan hak prerogatif pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Sebab Kementerian Perhubungan memiliki tenaga ahli yang memahami seluk beluk dunia dirgantara. Selain itu pemerintah pusat juga akan memperhitungkan faktor-faktor lain, seperti kesiapan lahan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. “Kalau urusan lokasi, itu yang paling paham ya instansi berwenang. Kalau dianggap tidak layak, ngapain ribut lagi. Di desa manapun bandara itu dibangun, selama lokasinya di Kabupaten Buleleng, itu sudah luar biasa,” ujarnya.
Lantaran bandara baru di Bali Utara akan dicoret dari PSN, Suradnya meyakini bandara baru tak akan terwujud dalam waktu yang cukup panjang. “Kalau memang sekarang dicoret dari PSN, ya nggak akan ada bandara itu. Jujur saja, bandara itu kesempatan emas kita. Peluang bagi generasi penerus kita, bukan untuk generasi saya. Jadi kalau masih ribut masalah tempat, itu sangat merugikan kita semua,” tukasnya.
Sekadar diketahui Pembangunan bandara baru di Bali Utara sebenarnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Belakangan Kementerian Koordiantor Perekonomian berencana mencoret sejumlah proyek dari PSN. Salah satunya adalah pembangunan bandara baru di Bali Utara. Alasannya pemerintah pusat membutuhkan dana yang cukup besar untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19. (eps)