SOPIR truk yang melakukan aksi demo dan blokade Jalan Denpasar – Gilimanuk, kompak menolak larangan truk yang melebihi dimensi dan kepasitas atau overdimension overloading (odol).
Para sopir truk juga meminta evaluasi kepada petugas di lapangan, mulai dari petugas pengujian kendaraan bermotor, jembatan timbang dan petugas lain yang disebut acap menerima suap atau pungli kepada sopir truk.
“Kami minta evaluasi semua petugas. Karena kami yang menerima upah pas pasan masih diminta uang pungli oleh petugas,” kata Lukman, perwakilan ratusan sopir truk saat demo, Selasa (22/2).
Koordinator aksi Putu Oka Margana menambahkan, tuntutan para sopir agar pemerintah merevisi atau menunda penerapan aturan mengenai larangan truk odol. Sopir menuding pemerintah tidak berpihak kepada sopir truk.
Menurutnya, dalam menerapkan aturan, para sopir menilai petugas banyak yang tidak paham. “Penerapan banyak yang tidak tahu apa itu odol. Kalau menurut saya sebagai sopir, apa yang disebut odol. Pertegas aturan yang mengatur odol itu apa, supaya aparat tidak menafsirkan sendiri. Dalam hal ini mereka aparat menafsirkan sendiri,” ujarnya.
Para sopir juga menuntut standar ongkos ditetapkan bagi sopir truk. Karena ongkos yang selama ini tidak sesuai dengan biaya yang semestinya, sehingga yang dirugikan para sopir. “Pemerintah bisa membuat standar harga angkutan bus, kenapa ongkos truk tidak,” imbuhnya.
Para sopir truk menutut kepada pemerintah mencarikan solusi. Karena apabila tidak ada kebijakan yang memihak pada sopir truk, pihaknya akan menggelar aksi demo yang lebih besar lagi. “Akan lebih parah dari ini yang akan kami lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk Made Arya meminta para sopir truk untuk tidak melakukan aksi yang anarkis yang merugikan masyarakat. Mengenai aspirasi para sopir akan disampaikan pada pemangku kebijakan di pusat.
Menurutnya, petugas di lapangan mulai dari UPPKB Cekik dan kepolisian melalukan penindakan terhadap pelanggar karena menjalankan tugas sesuai yang diatur dalam undang-undang. Sehingga, apapun nantinya kebijakan dari perintah pusat akan dijalankan.
“Semua aspirasi akan kami tampung dan akan kami sampaikan kepada pusat,” tegas Arya.
Dalam kesempatan itu, Arya menjelaskan kepada para sopir mengenai ukuran dimensi dan berat muatan semestinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.