29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:43 AM WIB

Genjot Ekonomi, Pajak Mobil Mewah Ditanggung Pemerintah

DENPASAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha mengatakan, selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster,

juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

“Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen dari PPnBM

yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021. Periode kedua dibayarkan 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021

sampai dengan masa pajak Agustus 2021 dan periode ketiga dibayarkan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021,” tutur Made Santha.

Menurut Santha, kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun 2021 ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang.

“Karena itu diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat,” papar I Made Santha.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Selanjutnya untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai pada tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. 

Sedangkan untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. 

DENPASAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha mengatakan, selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster,

juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

“Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen dari PPnBM

yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021. Periode kedua dibayarkan 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021

sampai dengan masa pajak Agustus 2021 dan periode ketiga dibayarkan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021,” tutur Made Santha.

Menurut Santha, kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun 2021 ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang.

“Karena itu diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat,” papar I Made Santha.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Selanjutnya untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai pada tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. 

Sedangkan untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/