27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:39 AM WIB

Gubernur Koster Setuju Tarif BBNKB Turun, MTI Malah Minta Digrastiskan

DENPASAR – Rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk angkutan umum mendapat banyak dukungan.

Salah satunya Gubernur Bali Wayan Koster. Sebagaimana diberitakan, rencananya, tarif  BBNKB bakal diturunkan 5 persen, dari awalnya 15 menjadi 10 persen.

Yang menarik, Ketua Masyarakat Transportasi  Indonesia (MTI ) Provinsi Bali Made Rai Ridharta justru menyarankan agar digratiskan untuk BBNKB kendaraan kepentingan  sosial dan umum.

“Kalau saya amati. BBNKB di Bali relatif lebih tinggi. Bahkan ada yang sampai tiga kali lipat lebih mahal. Contoh bus bantuan.

Misalnya  bus bantuan kemarin, daerah lain Rp 10 juta, kita sampai Rp 30 juta. Tidak dilihat fungsinya untuk umum, sosial atau ekonomi.

Penurunan harus dipisahkan. Misalnya kepentingan sosial atau umum  sedapatkan mungkin biaya BBNKB sangat diringankan bila perlu gratis,” jelas Rai Ridharta.

Rai pernah menulis bahwa target BBNKB tidak pernah tercapai. Karena tidak melakukan BBNKB ketika beralih kepemilikan.  

Saat itu juga pernah terbentur Perda Nomor 8 Tahun 2000 pembatasan masuk kendaraan luar Bali. Namun, sekarang perda itu sudah dicabut.

Sayangnya, tidak mampu  membuat pendapatan BBNKB melonjak. Sehingga harus ditambahkan, pembiayaan mesti diringankan.

Menurutnya, ini sangat bagus supaya menjaga identifikasi kendaraan bermotor yang terbaru (up to date). 

“Dalam rangka mencari wajib BBNKB atau bagaimana. Itu terbentur Perda 8 tahun 2000, pembatasan masuk kendaraan luar Bali.

Dulu kendala perda, sekarang sudah bisa. Tambahan sekarang biaya diringankan. Ini bagus upaya kita untuk menjaga

identifikasi kendaraan bermotor yang up to date. Jangan seperti dulu sudah pindah ke beberapa kepemilikkan, masih pemilik yang pertama,” tuturnya.

Alasannya macam-macam. Pemilik kendaraan ada yang malas. Permasalahan terbaru,  karena memakai kendaraan itu tidak dalam waktu lama. Terus terbentur biaya yang tinggi, sehingga jadinya kucing-kucingan.

Tetapi, dengan adanya pajak  progresif  akan ada keberatan dari pemilik pertama. Itu penyebab orang tersebut harus balik nama.

Tapi, karena  biaya tinggi,enggan untuk balik nama. Jadi, kalau biayanya ringan dan gratis, tidak ada alasan lagi.

“Pasti main kucing-kucingan. Sedapat mungkin tidak balik nama. Kalau biaya balik nama ringan dan gratis tidak ada alasan lagi, nama kepemilikannya dengan namanya sendiri.

Kalau ada pemeriksaan di jalan tidak ada alasan, perda sudah dicabut, biaya ringan dan gratis. Paling butuh waktu saja penulisan,” jelasnya.

Terus, saat disinggung dampaknya penambahan kepemilikan  kendaraan bermotor. Ia menyatakan tidak masalah memiliki kendaraan sebanyak-banyaknya.

Malah menguntungkan pemerintah daerah. Nah, yang dikendalikan penggunaannya. Sekalipun biaya lebih murah, orang akan kembali membeli kendaraan.

Rai mencontohkan  dalam satu keluarga ada tiga orang. Mereka akan menambah kendaraan lagi karena biaya balik nama murah, yang dipakai tetap tiga kendaraan.  

Menurutnya, yang dikendalikan itu penggunaan kendaraan. “ Tidak masalah memiliki kendaraan sebanyak-banyaknya. Menguntungkan juga bagi pemda, karena  BBNKB.

Yang kita kendalikan penggunaannya. Sekalipun nama balik nama lebih murah, mungkin orang akan membeli  kendaraan yang dikeluarkan kan sama seperti sekarang,” tuturnya.

Rai menegaskan bahwa penurunan tarif BBNKB untuk kendaraan angkutan umum bagus sebagai tahap awal.

Tetapi, untuk sasaran lebih besar, baginya tidak dalam rangka pemasukan pendapatan saja. Tapi, identifikasi kepemilikan yang terbaru.

Di sisi lain, untuk  memudahkan pelacakannya jika terjadi tindakan kriminal terjadi. Sehingga kepemilikannya jelas.

BBNKB bukan dalam rangka untuk pemasukan. Lebih penting identifikasi bermotornya. Siapa pemiliknya. Pengaturannya jelas siapa dituju.

“Saya lebih condong saya lebih penting identifikasi, ketika sudah ringan bahkan gratis. Orang tidak mau balik nama, ini alasannya apa.

Disitulah dikenakan sanksi pemiliknya tidak ada lagi alasan. Urusannya gampang datang ke kantor samsat. Misalkan  tinggal serahkan KTP yang baru kendaraanya jelas.

Besok dijual, begitu lagi. Kalau penuh buku BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bisa ganti yang baru,” sarannya. 

DENPASAR – Rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk angkutan umum mendapat banyak dukungan.

Salah satunya Gubernur Bali Wayan Koster. Sebagaimana diberitakan, rencananya, tarif  BBNKB bakal diturunkan 5 persen, dari awalnya 15 menjadi 10 persen.

Yang menarik, Ketua Masyarakat Transportasi  Indonesia (MTI ) Provinsi Bali Made Rai Ridharta justru menyarankan agar digratiskan untuk BBNKB kendaraan kepentingan  sosial dan umum.

“Kalau saya amati. BBNKB di Bali relatif lebih tinggi. Bahkan ada yang sampai tiga kali lipat lebih mahal. Contoh bus bantuan.

Misalnya  bus bantuan kemarin, daerah lain Rp 10 juta, kita sampai Rp 30 juta. Tidak dilihat fungsinya untuk umum, sosial atau ekonomi.

Penurunan harus dipisahkan. Misalnya kepentingan sosial atau umum  sedapatkan mungkin biaya BBNKB sangat diringankan bila perlu gratis,” jelas Rai Ridharta.

Rai pernah menulis bahwa target BBNKB tidak pernah tercapai. Karena tidak melakukan BBNKB ketika beralih kepemilikan.  

Saat itu juga pernah terbentur Perda Nomor 8 Tahun 2000 pembatasan masuk kendaraan luar Bali. Namun, sekarang perda itu sudah dicabut.

Sayangnya, tidak mampu  membuat pendapatan BBNKB melonjak. Sehingga harus ditambahkan, pembiayaan mesti diringankan.

Menurutnya, ini sangat bagus supaya menjaga identifikasi kendaraan bermotor yang terbaru (up to date). 

“Dalam rangka mencari wajib BBNKB atau bagaimana. Itu terbentur Perda 8 tahun 2000, pembatasan masuk kendaraan luar Bali.

Dulu kendala perda, sekarang sudah bisa. Tambahan sekarang biaya diringankan. Ini bagus upaya kita untuk menjaga

identifikasi kendaraan bermotor yang up to date. Jangan seperti dulu sudah pindah ke beberapa kepemilikkan, masih pemilik yang pertama,” tuturnya.

Alasannya macam-macam. Pemilik kendaraan ada yang malas. Permasalahan terbaru,  karena memakai kendaraan itu tidak dalam waktu lama. Terus terbentur biaya yang tinggi, sehingga jadinya kucing-kucingan.

Tetapi, dengan adanya pajak  progresif  akan ada keberatan dari pemilik pertama. Itu penyebab orang tersebut harus balik nama.

Tapi, karena  biaya tinggi,enggan untuk balik nama. Jadi, kalau biayanya ringan dan gratis, tidak ada alasan lagi.

“Pasti main kucing-kucingan. Sedapat mungkin tidak balik nama. Kalau biaya balik nama ringan dan gratis tidak ada alasan lagi, nama kepemilikannya dengan namanya sendiri.

Kalau ada pemeriksaan di jalan tidak ada alasan, perda sudah dicabut, biaya ringan dan gratis. Paling butuh waktu saja penulisan,” jelasnya.

Terus, saat disinggung dampaknya penambahan kepemilikan  kendaraan bermotor. Ia menyatakan tidak masalah memiliki kendaraan sebanyak-banyaknya.

Malah menguntungkan pemerintah daerah. Nah, yang dikendalikan penggunaannya. Sekalipun biaya lebih murah, orang akan kembali membeli kendaraan.

Rai mencontohkan  dalam satu keluarga ada tiga orang. Mereka akan menambah kendaraan lagi karena biaya balik nama murah, yang dipakai tetap tiga kendaraan.  

Menurutnya, yang dikendalikan itu penggunaan kendaraan. “ Tidak masalah memiliki kendaraan sebanyak-banyaknya. Menguntungkan juga bagi pemda, karena  BBNKB.

Yang kita kendalikan penggunaannya. Sekalipun nama balik nama lebih murah, mungkin orang akan membeli  kendaraan yang dikeluarkan kan sama seperti sekarang,” tuturnya.

Rai menegaskan bahwa penurunan tarif BBNKB untuk kendaraan angkutan umum bagus sebagai tahap awal.

Tetapi, untuk sasaran lebih besar, baginya tidak dalam rangka pemasukan pendapatan saja. Tapi, identifikasi kepemilikan yang terbaru.

Di sisi lain, untuk  memudahkan pelacakannya jika terjadi tindakan kriminal terjadi. Sehingga kepemilikannya jelas.

BBNKB bukan dalam rangka untuk pemasukan. Lebih penting identifikasi bermotornya. Siapa pemiliknya. Pengaturannya jelas siapa dituju.

“Saya lebih condong saya lebih penting identifikasi, ketika sudah ringan bahkan gratis. Orang tidak mau balik nama, ini alasannya apa.

Disitulah dikenakan sanksi pemiliknya tidak ada lagi alasan. Urusannya gampang datang ke kantor samsat. Misalkan  tinggal serahkan KTP yang baru kendaraanya jelas.

Besok dijual, begitu lagi. Kalau penuh buku BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bisa ganti yang baru,” sarannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/