33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:14 PM WIB

Perluasan Pelabuhan Benoa Dongkrak PAD, tapi…

RadarBali.com  – Sampai saat ini rencana pengembangan Pelabuhan Benoa  seluas 143 hektare masih belum ada kejelasan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Made Muliawan Arya, jika perluasan pelabuhan oleh Pelindo III jadi terwujud, berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Denpasar.

Menurut De Gajah – sapaan akrabnya, Pelindo III diketahui mengembangkan pelabuhan di Lombok, NTB, dan Banyuwangi, Jawa Timur. Di sana, pemerintah daerah mendapat porsi saham 40 persen.

“Kami melihat yang sudah ada di Banyuwangi, Lombok, dan Kalimantan di mana, pemerintah daerah mendapat porsi saham 40 persen. Dan, saya yakin Denpasar PAD bakal terdongkrak jika pelabuhan jadi diperluas,” beber De Gajah.

Menurut De Gajah, jika Kota Denpasar ngotot meminta lahan, Pemkot Denpasar tidak memiliki hak karena  Pelindo yang memiliki Hak Pakai Lahan (HPL) dan itu lahan negara.

Jika Pelindo yang mengelola, Pemkot Denpasar tinggal terima beres. “Itu bisa menambah PAD kita. Dan, potensi kita mengimbangi PAD Badung sangat besar,” bebernya.

Lantas, darimana dapat angka 40 persen? “Saya hanya berpatokan dari daerah lain saja,” tandasnya. Pasalnya, secara resmi Pelindo belum menyampaikan permasalahan saham 40 persen itu.

Tapi, dia yakin perluasan elabuhan Benoa akan sama dengan daerah lainnya. “Secara langsung tidak ada penyampaian. Tapi, saya yakin Pelindo tidak membeda-bedakan. Cuma memang diskusi publik kemarin belum mengarah pembicaraan ke sana. Tanggal 8 Agustus nanti akan ada pertemuan dengan DPR RI Komisi VI, nanti akan dibahas,” katanya.

Dia menjelaskan, seandainya pemkot mendapat saham 40 persen dari perluasan pelabuhan, keuntungannya sangat banyak.

Seperti. Kota Denpasar akan dibantu air bersih dengan cara pengelolaan dari air laut menjadi air tawar. Tidak hanya itu, ada usaha gas, cruises (kapal pesiar) yang akan banyak masuk, dan banyak usaha yang lain.

Saat ditanya bagaimana dengan keadaan laut, De Gajah hanya menjawab pihak Pelindo bisa mengatasi masalah teknis tersebut.

Dia sendiri optimistis pemkot akan setuju. Persoalan yang terjadi selama ini hanya terjadi karena kurang komunikasi antara Pelindo dan Pemkot Denpasar.

Sebagaimana diketahui, 26 Mei lalu ada diskusi publik untuk pembahasan  perluasan Pelabuhan Benoa  dengan mengkaji draft Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa di ruang sidang DPRD Kota Denpasar.

Hadir  Dalam pertemuan tersebut hadir Sekretaris daerah Kota Denpasar A.A Rai Iswara, Direktur Teknik Pelindo Husein Latief, Direktur Pelabuhan dari Kementerian Perhubungan; KSOP, dan para anggota DPRD Denpasar.

Pertemuan itu membahas reklamasi 143 hektare lahan di Pelabuhan Benoa. Namun, rencana reklamasi terhalang Perda 27 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031.

Di lain sisi, Pelindo III Cabang Benoa belum bisa memberikan keterangan secara detail. Namun sepanjang yang diketahui, hingga saat ini Pelindo bukan perusahaan go publik, jadi kepemilikan saham belum bisa diperjualbelikan kepada orang lain.

“Jadi, saya belum bisa jelaskan proses pemberian saham 40 persen kepada Kota Denpasar itu seperti apa?” jelas Siti Juariah, Humas PT Pelindo III Cabang Benoa Rabu kemarin.

Pasalnya hingga saat ini, rencana perluasan pelabuhan Benoa masih terkendala izin di Pemkot Denpasar. Namun sebelumnya, dia mengakui memang ada pembicaraan untuk menjalin kerjasama.

Namun kerjasama di bagian lain, dan bukan pemberian saham. “Entah apa bentuknya saya tidak terlalu paham juga. Kalau izin sudah keluar, baru akan dibicarakan lagi,” ucapnya.

RadarBali.com  – Sampai saat ini rencana pengembangan Pelabuhan Benoa  seluas 143 hektare masih belum ada kejelasan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Made Muliawan Arya, jika perluasan pelabuhan oleh Pelindo III jadi terwujud, berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Denpasar.

Menurut De Gajah – sapaan akrabnya, Pelindo III diketahui mengembangkan pelabuhan di Lombok, NTB, dan Banyuwangi, Jawa Timur. Di sana, pemerintah daerah mendapat porsi saham 40 persen.

“Kami melihat yang sudah ada di Banyuwangi, Lombok, dan Kalimantan di mana, pemerintah daerah mendapat porsi saham 40 persen. Dan, saya yakin Denpasar PAD bakal terdongkrak jika pelabuhan jadi diperluas,” beber De Gajah.

Menurut De Gajah, jika Kota Denpasar ngotot meminta lahan, Pemkot Denpasar tidak memiliki hak karena  Pelindo yang memiliki Hak Pakai Lahan (HPL) dan itu lahan negara.

Jika Pelindo yang mengelola, Pemkot Denpasar tinggal terima beres. “Itu bisa menambah PAD kita. Dan, potensi kita mengimbangi PAD Badung sangat besar,” bebernya.

Lantas, darimana dapat angka 40 persen? “Saya hanya berpatokan dari daerah lain saja,” tandasnya. Pasalnya, secara resmi Pelindo belum menyampaikan permasalahan saham 40 persen itu.

Tapi, dia yakin perluasan elabuhan Benoa akan sama dengan daerah lainnya. “Secara langsung tidak ada penyampaian. Tapi, saya yakin Pelindo tidak membeda-bedakan. Cuma memang diskusi publik kemarin belum mengarah pembicaraan ke sana. Tanggal 8 Agustus nanti akan ada pertemuan dengan DPR RI Komisi VI, nanti akan dibahas,” katanya.

Dia menjelaskan, seandainya pemkot mendapat saham 40 persen dari perluasan pelabuhan, keuntungannya sangat banyak.

Seperti. Kota Denpasar akan dibantu air bersih dengan cara pengelolaan dari air laut menjadi air tawar. Tidak hanya itu, ada usaha gas, cruises (kapal pesiar) yang akan banyak masuk, dan banyak usaha yang lain.

Saat ditanya bagaimana dengan keadaan laut, De Gajah hanya menjawab pihak Pelindo bisa mengatasi masalah teknis tersebut.

Dia sendiri optimistis pemkot akan setuju. Persoalan yang terjadi selama ini hanya terjadi karena kurang komunikasi antara Pelindo dan Pemkot Denpasar.

Sebagaimana diketahui, 26 Mei lalu ada diskusi publik untuk pembahasan  perluasan Pelabuhan Benoa  dengan mengkaji draft Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa di ruang sidang DPRD Kota Denpasar.

Hadir  Dalam pertemuan tersebut hadir Sekretaris daerah Kota Denpasar A.A Rai Iswara, Direktur Teknik Pelindo Husein Latief, Direktur Pelabuhan dari Kementerian Perhubungan; KSOP, dan para anggota DPRD Denpasar.

Pertemuan itu membahas reklamasi 143 hektare lahan di Pelabuhan Benoa. Namun, rencana reklamasi terhalang Perda 27 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031.

Di lain sisi, Pelindo III Cabang Benoa belum bisa memberikan keterangan secara detail. Namun sepanjang yang diketahui, hingga saat ini Pelindo bukan perusahaan go publik, jadi kepemilikan saham belum bisa diperjualbelikan kepada orang lain.

“Jadi, saya belum bisa jelaskan proses pemberian saham 40 persen kepada Kota Denpasar itu seperti apa?” jelas Siti Juariah, Humas PT Pelindo III Cabang Benoa Rabu kemarin.

Pasalnya hingga saat ini, rencana perluasan pelabuhan Benoa masih terkendala izin di Pemkot Denpasar. Namun sebelumnya, dia mengakui memang ada pembicaraan untuk menjalin kerjasama.

Namun kerjasama di bagian lain, dan bukan pemberian saham. “Entah apa bentuknya saya tidak terlalu paham juga. Kalau izin sudah keluar, baru akan dibicarakan lagi,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/