33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:31 PM WIB

Kabar Baik, Pemprov Bali Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan

DENPASAR – Setelah merilis Pergub Bali No 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap

Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan, Gubernur Koster kembali merilis Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan

Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pergub ini dirilis sebagai respons Pemprov Bali terhadap situasi ekonomi yang terkena dampak pandemic Covid-19.

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan, kebijakan ini diambil melihat berbagai fakta di lapangan dimana menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari Covid-19.

Selain itu, masih banyak kendaraan dengan nomor polisi luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi), belum melakukan balik nama.

Sebagai bukti, dari hasil razia gabungan diakhir 2019 lalu terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan, baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.

“Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama, hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi.

Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan mengratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,“ imbuhnya

Dewa Indra menambahkan dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya diharapkan masyarakat yang masih

memilki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli – 18 Desember 2020.

 Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, disamping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan balik nama kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.
“Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi.

Untuk itu saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik, semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera

manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum. Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama,“ tuturnya.

DENPASAR – Setelah merilis Pergub Bali No 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap

Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan, Gubernur Koster kembali merilis Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan

Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pergub ini dirilis sebagai respons Pemprov Bali terhadap situasi ekonomi yang terkena dampak pandemic Covid-19.

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan, kebijakan ini diambil melihat berbagai fakta di lapangan dimana menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari Covid-19.

Selain itu, masih banyak kendaraan dengan nomor polisi luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi), belum melakukan balik nama.

Sebagai bukti, dari hasil razia gabungan diakhir 2019 lalu terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan, baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.

“Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama, hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi.

Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan mengratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,“ imbuhnya

Dewa Indra menambahkan dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya diharapkan masyarakat yang masih

memilki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli – 18 Desember 2020.

 Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, disamping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan balik nama kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.
“Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi.

Untuk itu saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik, semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera

manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum. Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama,“ tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/