GEROKGAK – Sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng akhirnya memberikan keringanan kredit terhadap para nasabahnya.
Kebijakan ini dibuat ditengah lesunya perekonomian masyarakat yang sedang terpuruk akibat dampak dari virus corona.
LPD Desa Adat Patas, Gerokgak, misalnya. LPD tersebut akhirnya memberikan kebijakan relaksasi kredit kepada peminjam (debitur) yang terkena dampak penyebaran virus corona.
Baik langsung ataupun tidak langsung. Pamucuk (Ketua) LPD Desa Adat Patas, Gerokgak, Nyoman Tangguh Merta, tak menampik pihaknya saat ini sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit.
Tangguh mengaku laju usaha di desa yang sebagian pelaku usaha dari nasabah LPD bergerak dalam unit usaha mikro sudah tak berjalan normal sebagai biasa.
“Unit-unit usaha kecil masyarakat sudah lesu, banyak masyarakat yang mulai menahan dan berhemat keuangan mereka. Sehingga transaksi perdagangan di desa saat ini begitu lemah,” kata Tangguh.
Dikatakan Tangguh, kebijakan relaksasi kredit diambil atas keputusan paruman rapat manggala di desa beberapa waktu lalu dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat saat ini.
“Selain itu dasar pertimbangan lainnya dari surat imbauan Badan Kerjasama Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi dan Kabupaten. Agar LPD diminta menyikapi secara serius masalah perekonomian khusus di desa,” ucapnya.
Ada beberapa kebijakan yang diambil. Di antaranya bagi nasabah LPD mulai dari pembayaran bunga pinjaman saja.
Selain itu khusus bagi peminjam (debitur) krama Desa Adat Patas diberikan kebijakan pembayaran bunga pinjaman disertai penurunan suku bunga pinjaman menjadi 1,5 persen dikali sisa pinjaman.
Kebijakan lainnya yakni tidak dikenakan denda atas keterlambatan angsuran kredit. Kemudian kebijakan penundaan pembayaran kewajiban angsuran melalui mekanisme restrukturisasi kredit.
“Kebijakan relaksasi kredit ini sudah mulai kami berlakukan sejak 2 April lalu selama 4 bulan kedepan,” pungkasnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh LPD Desa Adat Pemuteran. Mulai bulan April ini juga memberikan kebijakan keringanan kredit seluruh nasabahnya selama tiga bulan kedepan sampai dengan bulan Juni mendatang.
Bagi nasabah yang memiliki kredit hanya membayar bunga saja. Sedangkan bagi nasabah yang memiliki tabungan dan deposito akan tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain ini LPD Desa Adat Pemuteran juga membebaskan pembayaran biaya denda kepada seluruh nasabah.
Kepala LPD Desa Adat Pemuteran Luh Sukanasih mengatakan, kebijakan LPD Desa Adat Pemuteran mengacu pada situasi dampak Covid-19.
Apabila situasi masih seperti saat ini hingga beberapa bulan kedepan. Maka selanjutnya akan ada kebijakan baru.
“Kebijakan dengan memberikan keringanan kredit terhadap nasabah LPD Desa berlaku sejak 1 April lalu sampai bulan Juni 2020 mendatang,” pungkasnya. (uli)