JAKARTA, Radar Bali – Untuk mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keppres tersebut menetapkan koordinasi percepatan digitalisasi keuangan dilakukan di 542 daerah otonom dalam wadah Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang akan diketuai oleh kepala daerah.
Airlangga mengatakan bahwa saat ini sudah ada 110 dari 542 daerah otonom yang telah menginisiasi pembentukan TP2DD.
“Diharapkan seluruh daerah bisa mengikuti yang 110, sehingga akan berada di 542 daerah otonom,” kata Airlangga dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021, Senin (5/4/2021).
Airlangga menambahkan, satgas tersebut akan mendorong pelaksanaan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dengan kebijakan dalam berbagai program.
Kebijakan tersebut seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi dari elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah, sistem percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta program championship pembentukan TP2DD sebagai ujung tombak implementasi pengembangan perluasan digitalisasi daerah.
Airlangga menyebut, pemerintah berupaya mengimplementasi ekonomi digital di daerah dengan tujuan agar elektronifikasi transaksi pememerintah daerah dapat dilakukan menyeluruh di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, pembentukan P2DD merupakan salah satu transformasi struktural yang memanfaatkan momentum disrupsi teknologi saat pandemi Covid-19.
“Ini diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga pertumbuhan bisa dipacu lebih tinggi, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, kerangka strategi nasional ekonomi digital telah melalui diskusi panjang dengan berbagai Kementerian/lembaga (K/L).
“Kami menyadari, upaya perluasan digitalisasi ini tentu juga akan menghadapi beberapa tantangan. Karenanya, segenap pemangku kepentingan baik di pusat dan daerah dapat menggunakan ini sebagai momentum untuk menjawab berbagai rintangan dan tantangan yang ada, serta mengelaborasikan pemanfaatan teknologi digital untuk percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat struktur perekonomian, sehingga target menjadi negara maju di 2045 dapat tercapai,” kata Airlangga.
Ekonomi digital, terang Airlangga diharapkan mampu memberi kontribusi signifikan dan menjadi faktor penciptaan lapangan kerja baru. Dengan begitu daerah dapat mendorong peningkatan produktivitas, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendukung percepatan investasi.