26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:29 AM WIB

Retribusi Pasar Anjlok, Target Rp 3,5 M, Hanya Terealisasi Rp 1,6 M

NEGARA – Keinginan DPRD Jembrana agar pemasukan dari retribusi pasar meningkat dengan merekomendasikan pengalihan pengelolaan dari Perusda ke Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koprindag) belum bisa terwujud.

Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar anjlok dari target yang ditetapkan. Sebagai catatan, dari target Rp 3,5 miliar, hanya terealisasi Rp 1,6 miliar.

“Untuk tahun lalu, retribusi pasar memang belum mencapai target. Ada banyak kendala yang kita hadapi,” ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Pemkab Jembrana I Made Gede Budhiarta.

Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pasar sehingga mengharuskan dilakukan pembenahan seperti perilaku dan budaya kerja.

Pelimpahan 63 tenaga kontrak juga menambah anggaran dari APBD perubahan. “Sejak dilimpahkan, kami harus benahi dari segi fisik, tata kelola dan regulasi” ujarnya.

Dari aspek fisik masih ada pasar yang belum direvitalisasi. Lalu diharapkan pengisian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pasar bisa terisi pada tahun ini.

“Struktur UPT sudah jadi, pengisiaannya tergantung policy Pak Bupati. Sekarang masih kordinator. Setelah UPT diharapkan target meningkat.

Untuk tahun ini target masih sama dengan tahun sebelumnya,” jelasnya. Selain itu salah satu penyebab belum masuknya target retribusi pasar

dari aspek regulasi adalah belum selesainya revisi Perda Kabupaten Jembrana Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Ada tarif yang tidak rasional, kios, los dan pelataran nilainya retribusi harian sama, contoh pedagang di pelataran tidak dapat apa, tapi bayar retribusinya

sama dengan pedagang di los yang dapat fasilitas. Seharusnya beda sehingga harus dirasionalisasi. Juni lalu sudah siapkan Kajian Akademisnya dari sektor pasar karena regulasinya itu juga banyak sektor,” terangnya.

Peken Ijogading yang sejak awal dikelola sebagai pasar tradisional modern, juga hingga kini belum menyumbangkan pendapatan lantaran belum masuk dalam regulasi.

“Peken Ijogading sampai sekarang belum masuk Perda sehingga tidak ada retribusi pasarnya. Kalau sudah masuk nanti kami akan lakukan segmentasi pedagang dan

komoditas antara Pasar Umum Negara dan Peken Ijogading ini. Kita harapkan tahun ini revisinya sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Budiartha, dinas yang dipimpin baru satu tahun mengelola pasar, setelah berakhirnya MoU Bupati Jembrana dengan Perusda dan adanya rekomendasi DPRD Jembrana untuk mengambilalih pengelolaan pasar. 

Saat Perusda mengelola lebih pada profit oriented. Namun dinas Koprindag pengelolaanya lebih pada pelayanan.

“Bagaimana kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik itu pedagang maupun pembeli sehingga bisa meningkatkan PAD” jelasnya. 

NEGARA – Keinginan DPRD Jembrana agar pemasukan dari retribusi pasar meningkat dengan merekomendasikan pengalihan pengelolaan dari Perusda ke Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koprindag) belum bisa terwujud.

Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar anjlok dari target yang ditetapkan. Sebagai catatan, dari target Rp 3,5 miliar, hanya terealisasi Rp 1,6 miliar.

“Untuk tahun lalu, retribusi pasar memang belum mencapai target. Ada banyak kendala yang kita hadapi,” ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Pemkab Jembrana I Made Gede Budhiarta.

Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pasar sehingga mengharuskan dilakukan pembenahan seperti perilaku dan budaya kerja.

Pelimpahan 63 tenaga kontrak juga menambah anggaran dari APBD perubahan. “Sejak dilimpahkan, kami harus benahi dari segi fisik, tata kelola dan regulasi” ujarnya.

Dari aspek fisik masih ada pasar yang belum direvitalisasi. Lalu diharapkan pengisian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pasar bisa terisi pada tahun ini.

“Struktur UPT sudah jadi, pengisiaannya tergantung policy Pak Bupati. Sekarang masih kordinator. Setelah UPT diharapkan target meningkat.

Untuk tahun ini target masih sama dengan tahun sebelumnya,” jelasnya. Selain itu salah satu penyebab belum masuknya target retribusi pasar

dari aspek regulasi adalah belum selesainya revisi Perda Kabupaten Jembrana Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Ada tarif yang tidak rasional, kios, los dan pelataran nilainya retribusi harian sama, contoh pedagang di pelataran tidak dapat apa, tapi bayar retribusinya

sama dengan pedagang di los yang dapat fasilitas. Seharusnya beda sehingga harus dirasionalisasi. Juni lalu sudah siapkan Kajian Akademisnya dari sektor pasar karena regulasinya itu juga banyak sektor,” terangnya.

Peken Ijogading yang sejak awal dikelola sebagai pasar tradisional modern, juga hingga kini belum menyumbangkan pendapatan lantaran belum masuk dalam regulasi.

“Peken Ijogading sampai sekarang belum masuk Perda sehingga tidak ada retribusi pasarnya. Kalau sudah masuk nanti kami akan lakukan segmentasi pedagang dan

komoditas antara Pasar Umum Negara dan Peken Ijogading ini. Kita harapkan tahun ini revisinya sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Budiartha, dinas yang dipimpin baru satu tahun mengelola pasar, setelah berakhirnya MoU Bupati Jembrana dengan Perusda dan adanya rekomendasi DPRD Jembrana untuk mengambilalih pengelolaan pasar. 

Saat Perusda mengelola lebih pada profit oriented. Namun dinas Koprindag pengelolaanya lebih pada pelayanan.

“Bagaimana kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik itu pedagang maupun pembeli sehingga bisa meningkatkan PAD” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/