25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:07 AM WIB

Tak Terganggu Corona, DBH Pajak dan Retribusi Tertunggak Tetap Dibayar

SEMARAPURA – Realisasi pajak hotel dan restoran (PHR) serta retribusi Kabupaten Klungkung di tahun 2019 mampu melampaui target.

Capaian ini tentu mempengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan DBH Retribusi yang didapatkan masih-masing desa di Kabupaten Klungkung.

Bahkan bagi desa yang memiliki potensi mendongkrak pendapatan Klungkung, berpotensi mendapat DBH Pajak dan Retribusi lebih besar.

Seperti Desa Jugutbatu, Kecamatan Nusa Penida yang kembali mendapat DBH Pajak paling besar dibandingkan desa lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, mengungkapkan, target PHR Kabupaten Klungkung tahun 2019 sebanyak Rp 65 miliar lebih.

Realisasinya mencapai Rp 77,1 miliar lebih. Sementara untuk target retribusi tahun 2019 sebesar Rp 35,1 miliar lebih.

“Realisasi retribusi tahun 2019 mampu mencapai target dengan perolehan retribusi sebesar Rp 39,9 miliar,” bebernya.

Dengan realisasi PHR dan retribusi tersebut, menurutnya berpengaruh terhadap DBH Pajak dan Retribusi yang didapatkan masing-masing desa di Kabupaten Klungkung.

Di tahun 2019, total DBH Pajak dan Retribusi sementara yang diperoleh desa di Klungkung mencapai Rp 7,7 miliar lebih untuk DBH Pajak dan Rp 3,9 miliar lebih untuk DBH Retribusi.

“Setiap desa mendapat nominal pembagian DBH Pajak dan Retribusi yang berbeda-beda. Sebab pembagiannya, realisasi PHR dan retribusi dikali 10 persen.

Dari hasil itu, sebanyak 60 persennya akan dibagi secara rata antar desa yang ada. Sementara 40 persennya dibagi berdasarkan potensi desa mendongkrak pendapatan Klungkung,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan, desa yang paling besar mendapat DBH Pajak adalah Desa Jungutbatu dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 150 juta.

Sementara desa yang mendapat DBH Pajak terendah adalah Kampung Kusamba dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 35 juta.

Sementara yang mendapat DBH Retribusi paling besar adalah Desa Batununggul, yakni sekitar Rp 92 juta. DBH Retribusi paling kecil diterima oleh Desa Sulang sekitar Rp 16 juta.

“Semakin besar potensinya mendongkrak pendapatan maka semakin besar perolehan DBH Pajak dan Retribusi,” terangnya.

Hanya saja saat ini, Pemkab Klungkung masih memiliki total hutang sebesar Rp 2,8 miliar lebih untuk DBH Pajak 2019 dan Rp 1,3 miliar lebih untuk DBH Retribusi 2019 kepada desa dan akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2019.

“Untuk DBH Pajak dan Retribusi di Triwulan IV, yakni Oktober, November dan Desember akan dibayarkan di anggaran Perubahan 2020 karena

pada akhir tahun 2019 perhitungannya belum final dan masih berupa prediksi. Begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk Triwulan IV

akan dibayarkan di anggaran perubahan tahun selanjutnya. Meski kondisi seperti ini (keterbatasan anggaran untuk penanganan virus korona) harus tetap dibayarkan karena itu kewajiban,” tandasnya.

SEMARAPURA – Realisasi pajak hotel dan restoran (PHR) serta retribusi Kabupaten Klungkung di tahun 2019 mampu melampaui target.

Capaian ini tentu mempengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan DBH Retribusi yang didapatkan masih-masing desa di Kabupaten Klungkung.

Bahkan bagi desa yang memiliki potensi mendongkrak pendapatan Klungkung, berpotensi mendapat DBH Pajak dan Retribusi lebih besar.

Seperti Desa Jugutbatu, Kecamatan Nusa Penida yang kembali mendapat DBH Pajak paling besar dibandingkan desa lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, mengungkapkan, target PHR Kabupaten Klungkung tahun 2019 sebanyak Rp 65 miliar lebih.

Realisasinya mencapai Rp 77,1 miliar lebih. Sementara untuk target retribusi tahun 2019 sebesar Rp 35,1 miliar lebih.

“Realisasi retribusi tahun 2019 mampu mencapai target dengan perolehan retribusi sebesar Rp 39,9 miliar,” bebernya.

Dengan realisasi PHR dan retribusi tersebut, menurutnya berpengaruh terhadap DBH Pajak dan Retribusi yang didapatkan masing-masing desa di Kabupaten Klungkung.

Di tahun 2019, total DBH Pajak dan Retribusi sementara yang diperoleh desa di Klungkung mencapai Rp 7,7 miliar lebih untuk DBH Pajak dan Rp 3,9 miliar lebih untuk DBH Retribusi.

“Setiap desa mendapat nominal pembagian DBH Pajak dan Retribusi yang berbeda-beda. Sebab pembagiannya, realisasi PHR dan retribusi dikali 10 persen.

Dari hasil itu, sebanyak 60 persennya akan dibagi secara rata antar desa yang ada. Sementara 40 persennya dibagi berdasarkan potensi desa mendongkrak pendapatan Klungkung,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan, desa yang paling besar mendapat DBH Pajak adalah Desa Jungutbatu dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 150 juta.

Sementara desa yang mendapat DBH Pajak terendah adalah Kampung Kusamba dengan perolehan DBH Pajak sebesar Rp 35 juta.

Sementara yang mendapat DBH Retribusi paling besar adalah Desa Batununggul, yakni sekitar Rp 92 juta. DBH Retribusi paling kecil diterima oleh Desa Sulang sekitar Rp 16 juta.

“Semakin besar potensinya mendongkrak pendapatan maka semakin besar perolehan DBH Pajak dan Retribusi,” terangnya.

Hanya saja saat ini, Pemkab Klungkung masih memiliki total hutang sebesar Rp 2,8 miliar lebih untuk DBH Pajak 2019 dan Rp 1,3 miliar lebih untuk DBH Retribusi 2019 kepada desa dan akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2019.

“Untuk DBH Pajak dan Retribusi di Triwulan IV, yakni Oktober, November dan Desember akan dibayarkan di anggaran Perubahan 2020 karena

pada akhir tahun 2019 perhitungannya belum final dan masih berupa prediksi. Begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk Triwulan IV

akan dibayarkan di anggaran perubahan tahun selanjutnya. Meski kondisi seperti ini (keterbatasan anggaran untuk penanganan virus korona) harus tetap dibayarkan karena itu kewajiban,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/