28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 21:41 PM WIB

Golkar Bali Sorot Pinjaman Daerah di Masa Pandemi

DENPASAR,  radarbali.id- Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota berlomba- lomba mengajukan permohonan pinjaman daerah di masa pandemi. Baik kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero maupun kepada Bank BPD Bali  dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi daerah akibat terdampak pandemi Covid-19 yang berjalan dua tahun terakhir.

Sebagai sebuah pinjaman, tentulah melekat di dalamnya kewajiban, yaitu kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut secara bertahap (setelah grace periode). Pada awalnya, pinjaman di PT SMI tidak dikenakan bunga, tetapi info terakhir diwajibkan dikenakan bunga.

 

Ketua DPD 1 Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan karena melekat kewajiban untuk mengembalikan secara tepat waktu, Golkar mengingatkan hendaknya pinjaman tersebut penggunaannya diarahkan secara cermat; betul-betul berdasarkan studi kelayakan yang komprehensif dan bermuara kepada terwujudnya pemulihan ekonomi daerah.

 

“Dijamin transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan program- program yang dibiayai. Di samping itu pula agar diperhitungkan secara cermat aspek kemampuan membayar daerah tersebut yang ditunjukkan oleh potensi perolehan pendapatan asli daerah tersebut karena biar bagaimanapun kewajiban membayar akan terbebankan kepada yang akan melanjutkan pemerintahan di daerah tersebut.

 

Sugawa Korry mengingatkan bahwa jangka waktu pengembalian melewati masa jabatan pimpinan saat ini. Ketika pinjaman daerah digunakan misalnya membangun pasar, maka aspek studi kelayakan ini sangat penting dijadikan dasar pertimbangan. Tidak cukup hanya kemampuan membayar yang ditunjukkan oleh potensi PAD tetapi hendaknya dipertimbangkan aspek benefit terhadap UMKM  yang selama ini memanfaatkan pasar tersebut.

 

 “Dengan tingkat investasi yang sangat besar dan cenderung mewah, apakah UMKM mampu mendapat prioritas melaksanakan kegiatan usahanya, seperti  yang sebelumnya mereka nikmati? Pertimbangan lain yang harus dikaji adalah, pengelola pasar pasca pasar  didirikan, apakah diserahkan kepada perumda/PD Pasar? Dengan tingkat investasi yang sangat besar, apakah perumda/PD pasar tersebut, mampu menanggung beban penyusutan dan pemeliharaan yang wajib dibebankan pada laporan keuangan mereka?” sorotnya.

 

Terhadap hal-hal tersebut, Sugawa Korry menegaskan Golkar Bali berkewajiban untuk mengingatkan kepada semua pihak. Hal itu semata-mata untuk kebaikan dan keberlangsungan pembangunan di seluruh pelosok Bali. (rba)

DENPASAR,  radarbali.id- Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota berlomba- lomba mengajukan permohonan pinjaman daerah di masa pandemi. Baik kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero maupun kepada Bank BPD Bali  dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi daerah akibat terdampak pandemi Covid-19 yang berjalan dua tahun terakhir.

Sebagai sebuah pinjaman, tentulah melekat di dalamnya kewajiban, yaitu kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut secara bertahap (setelah grace periode). Pada awalnya, pinjaman di PT SMI tidak dikenakan bunga, tetapi info terakhir diwajibkan dikenakan bunga.

 

Ketua DPD 1 Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan karena melekat kewajiban untuk mengembalikan secara tepat waktu, Golkar mengingatkan hendaknya pinjaman tersebut penggunaannya diarahkan secara cermat; betul-betul berdasarkan studi kelayakan yang komprehensif dan bermuara kepada terwujudnya pemulihan ekonomi daerah.

 

“Dijamin transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan program- program yang dibiayai. Di samping itu pula agar diperhitungkan secara cermat aspek kemampuan membayar daerah tersebut yang ditunjukkan oleh potensi perolehan pendapatan asli daerah tersebut karena biar bagaimanapun kewajiban membayar akan terbebankan kepada yang akan melanjutkan pemerintahan di daerah tersebut.

 

Sugawa Korry mengingatkan bahwa jangka waktu pengembalian melewati masa jabatan pimpinan saat ini. Ketika pinjaman daerah digunakan misalnya membangun pasar, maka aspek studi kelayakan ini sangat penting dijadikan dasar pertimbangan. Tidak cukup hanya kemampuan membayar yang ditunjukkan oleh potensi PAD tetapi hendaknya dipertimbangkan aspek benefit terhadap UMKM  yang selama ini memanfaatkan pasar tersebut.

 

 “Dengan tingkat investasi yang sangat besar dan cenderung mewah, apakah UMKM mampu mendapat prioritas melaksanakan kegiatan usahanya, seperti  yang sebelumnya mereka nikmati? Pertimbangan lain yang harus dikaji adalah, pengelola pasar pasca pasar  didirikan, apakah diserahkan kepada perumda/PD Pasar? Dengan tingkat investasi yang sangat besar, apakah perumda/PD pasar tersebut, mampu menanggung beban penyusutan dan pemeliharaan yang wajib dibebankan pada laporan keuangan mereka?” sorotnya.

 

Terhadap hal-hal tersebut, Sugawa Korry menegaskan Golkar Bali berkewajiban untuk mengingatkan kepada semua pihak. Hal itu semata-mata untuk kebaikan dan keberlangsungan pembangunan di seluruh pelosok Bali. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/