32.1 C
Jakarta
18 September 2024, 15:55 PM WIB

Setuju BBNKB Turun, Koster: Bali Harus Bisa Bersaing dengan Tetangga

DENPASAR – Rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dari 15 persen menjadi 10 persen mendapat persetujuan Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurut Koster, kebijakan ini harus diterapkan, supaya tidak membayar pajak di luar Bali. Ia mencontohkan seperti Jawa Timur, tarifnya lebih rendah dibandingkan Bali.  

Dijelaskan, nilai 15 persen yang ditetapkan sebelumnya itu sejatinya untuk meningkatkan pendapat asli daerah. Tapi, Koster mengklaim yang terjadi adalah kebalikannya.

PAD malah turun, karena kalah saing dengan Jawa Timur yang tariff BBNKB I lebih kecil dari Bali. Diketahui, di Jawa Timur, BBNKB I hanya 10 persen.

Menurut Koster, hal ini membuat masyarakat memilih membeli kendaraan di luar Bali, sehingga membayar pajak-nya pun di luar Bali.

“Sepakat (BBNKB I diturunkan, Red). Harus bersaing dengan tetangga,” ungkapnya. Di sisi lain saat disinggung mengenai kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan keempat, juga sepakat.

Baginya, itu untuk  pengendalian membanjirnya sepeda motor dan  mobil dengan pajak progresif. Dikatakan Bali sudah padat lalu lintasnya dan macet.

“Skema untuk pajak progresif dikembangkan secara nasional dan undang-undangnya. Sampai kita juga sedang akan merubah pola transportasi di Bali,” tukasnya. 

Seperti diketahui Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna di gedung dewan terdapat delapan materi perubahan.

Termasuk mengenai tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Revisi dilakukan agar tarif progresif memiliki interval yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat untuk setiap tingkat kepemilikan.

Pengenaan pajak progresif kemilikan kedua 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen, dirasa kurang memberikan rasa keadilan.

Terutama untuk urut milik keempat. Interval pajak progresif tersebut akan direvisi agar memiliki rentang yang sama. Yakni kepemilikan keempat menjadi 6 persen. 

DENPASAR – Rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dari 15 persen menjadi 10 persen mendapat persetujuan Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurut Koster, kebijakan ini harus diterapkan, supaya tidak membayar pajak di luar Bali. Ia mencontohkan seperti Jawa Timur, tarifnya lebih rendah dibandingkan Bali.  

Dijelaskan, nilai 15 persen yang ditetapkan sebelumnya itu sejatinya untuk meningkatkan pendapat asli daerah. Tapi, Koster mengklaim yang terjadi adalah kebalikannya.

PAD malah turun, karena kalah saing dengan Jawa Timur yang tariff BBNKB I lebih kecil dari Bali. Diketahui, di Jawa Timur, BBNKB I hanya 10 persen.

Menurut Koster, hal ini membuat masyarakat memilih membeli kendaraan di luar Bali, sehingga membayar pajak-nya pun di luar Bali.

“Sepakat (BBNKB I diturunkan, Red). Harus bersaing dengan tetangga,” ungkapnya. Di sisi lain saat disinggung mengenai kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan keempat, juga sepakat.

Baginya, itu untuk  pengendalian membanjirnya sepeda motor dan  mobil dengan pajak progresif. Dikatakan Bali sudah padat lalu lintasnya dan macet.

“Skema untuk pajak progresif dikembangkan secara nasional dan undang-undangnya. Sampai kita juga sedang akan merubah pola transportasi di Bali,” tukasnya. 

Seperti diketahui Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna di gedung dewan terdapat delapan materi perubahan.

Termasuk mengenai tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Revisi dilakukan agar tarif progresif memiliki interval yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat untuk setiap tingkat kepemilikan.

Pengenaan pajak progresif kemilikan kedua 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen, dirasa kurang memberikan rasa keadilan.

Terutama untuk urut milik keempat. Interval pajak progresif tersebut akan direvisi agar memiliki rentang yang sama. Yakni kepemilikan keempat menjadi 6 persen. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/