33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:33 PM WIB

Keras, Toko Modern Bodong Menjamur, Ini Respons Dinas Perizinan…

TABANAN – Dinas Perizinan Tabanan dibuat kesal dengan maraknya toko modern berjaringan di Bumi Lumbung Beras.

Kekesalan itu dipicu bandelnya manajemen toko berjaringan mengurus izin operasional ke Pemkab Tabanan. Baik izin usaha, izin tata ruang, IMB, dan izin lainnya.

“Ini tidak hanya berlaku toko modern Indomart, dan Alfamart. Tapi juga toko modern lainnya di Tabanan yang usahanya dalam bentuk waralaba,” ujar Kepala Dinas Perizinan Tabanan I Made Sumertayasa.

Menurut Sumertayasa, toko modern di Tabanan membangun tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan dengan dinas terkait.

Seharusnya sebelum dilakukan pembangunan sebuah toko modern harus melalui proses perizinan. Apakah bangunan tersebut dalam IMB digunakan untuk rumah atau untuk usaha.

“Kami sangat menyayangkan banyak toko modern yang membangun tanpa proses perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Mengenai perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Toko Modern, ada beberapa poin penting disampaikan Kadis Perizinan.

Di antaranya aturan pendirian toko modern harus memiliki izin. Selanjutnya mengenai jarak antar sesama toko modern dihapus.

Tetapi terpenting jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang harus diperhatikan yakni 1.000 meter. Kemudian adanya pembatasan jumlah toko modern di setiap kecamatan yang ada di Tabanan.

Meski adanya ketentuan dan aturan perda perubahan tersebut, tapi faktanya di Tabanan masih banyak toko modern yang tak mau urus izin.

“Kami berharap proses ijin operasional diselesaikan secepatnya. Sehingga tak ada perkara dikemudian hari. Karena saat kami masih lakukan pendataan mengenai toko modern,” tandasnya. 

TABANAN – Dinas Perizinan Tabanan dibuat kesal dengan maraknya toko modern berjaringan di Bumi Lumbung Beras.

Kekesalan itu dipicu bandelnya manajemen toko berjaringan mengurus izin operasional ke Pemkab Tabanan. Baik izin usaha, izin tata ruang, IMB, dan izin lainnya.

“Ini tidak hanya berlaku toko modern Indomart, dan Alfamart. Tapi juga toko modern lainnya di Tabanan yang usahanya dalam bentuk waralaba,” ujar Kepala Dinas Perizinan Tabanan I Made Sumertayasa.

Menurut Sumertayasa, toko modern di Tabanan membangun tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan dengan dinas terkait.

Seharusnya sebelum dilakukan pembangunan sebuah toko modern harus melalui proses perizinan. Apakah bangunan tersebut dalam IMB digunakan untuk rumah atau untuk usaha.

“Kami sangat menyayangkan banyak toko modern yang membangun tanpa proses perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Mengenai perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Toko Modern, ada beberapa poin penting disampaikan Kadis Perizinan.

Di antaranya aturan pendirian toko modern harus memiliki izin. Selanjutnya mengenai jarak antar sesama toko modern dihapus.

Tetapi terpenting jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang harus diperhatikan yakni 1.000 meter. Kemudian adanya pembatasan jumlah toko modern di setiap kecamatan yang ada di Tabanan.

Meski adanya ketentuan dan aturan perda perubahan tersebut, tapi faktanya di Tabanan masih banyak toko modern yang tak mau urus izin.

“Kami berharap proses ijin operasional diselesaikan secepatnya. Sehingga tak ada perkara dikemudian hari. Karena saat kami masih lakukan pendataan mengenai toko modern,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/