29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:58 AM WIB

Badan Hukum PDAM Buleleng Diubah, Diarahkan Jadi Perusahaan Daerah

SINGARAJA– Status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng akan diubah mulai tahun 2020 mendatang.

Pemerintah telah mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda), yang dapat mengubah status badan hukum perusahaan tersebut.

Selama ini status badan hukum PDAM Buleleng adalah Perusahaan Daerah. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemkab Buleleng harus segera mengubah statusnya.

Entah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemerintah nampaknya lebih cenderung mengarahkan PDAM Buleleng menjadi Perumda.

Rancangan untuk mengubah status badan hukum dari Perusda menjadi Perumda, telah diserahkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana yang dikonfirmasi mengakui ada wacana mengubah status badan hukum PDAM Buleleng.

“Bidang usaha kami kan di pemanfaatan pelayanan air minum yang notabene pelayanan dasar. Selain itu kami kan hanya dimiliki satu pemerintah daerah. Makanya kami usulkan bentuknya menjadi Perumda,” kata Lestariana.

Dengan perubahan status badan hukum itu, otomatis akan ada perubahan fungsi dan tatanan organisasi.

Nantinya organisasi di PDAM Buleleng akan terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik modal utama, Dewan Pengawas dengan sejumlah komite di dalamnya, serta Direksi Perusahaan.

Kuasa Pemilik Modal sendiri memiliki kewenangan yang cukup besar. Mengingat Pemilik Modal bisa menentukan seberapa besar deviden yang harus disetorkan pada pemerintah daerah.

Dulunya, deviden yang disetorkan pada pemerintah hanya 55 persen dari laba bersih.

“Bisa saja lebih besar (dari 55 persen) atau lebih kecil. Itu tergantung KPM. Yang jelas ada urutan prioritasnya dana laba bersih itu.

Pertama untuk dana cadangan, kedua untuk peningkatan kualitas dan kontinuitas layanan, ketiga deviden

yang menjadi hak daerah, setelah itu baru penggunaan lainnya sesuai dengan ketentuan,” tukas Lestariana. 

SINGARAJA– Status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng akan diubah mulai tahun 2020 mendatang.

Pemerintah telah mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda), yang dapat mengubah status badan hukum perusahaan tersebut.

Selama ini status badan hukum PDAM Buleleng adalah Perusahaan Daerah. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemkab Buleleng harus segera mengubah statusnya.

Entah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemerintah nampaknya lebih cenderung mengarahkan PDAM Buleleng menjadi Perumda.

Rancangan untuk mengubah status badan hukum dari Perusda menjadi Perumda, telah diserahkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana yang dikonfirmasi mengakui ada wacana mengubah status badan hukum PDAM Buleleng.

“Bidang usaha kami kan di pemanfaatan pelayanan air minum yang notabene pelayanan dasar. Selain itu kami kan hanya dimiliki satu pemerintah daerah. Makanya kami usulkan bentuknya menjadi Perumda,” kata Lestariana.

Dengan perubahan status badan hukum itu, otomatis akan ada perubahan fungsi dan tatanan organisasi.

Nantinya organisasi di PDAM Buleleng akan terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik modal utama, Dewan Pengawas dengan sejumlah komite di dalamnya, serta Direksi Perusahaan.

Kuasa Pemilik Modal sendiri memiliki kewenangan yang cukup besar. Mengingat Pemilik Modal bisa menentukan seberapa besar deviden yang harus disetorkan pada pemerintah daerah.

Dulunya, deviden yang disetorkan pada pemerintah hanya 55 persen dari laba bersih.

“Bisa saja lebih besar (dari 55 persen) atau lebih kecil. Itu tergantung KPM. Yang jelas ada urutan prioritasnya dana laba bersih itu.

Pertama untuk dana cadangan, kedua untuk peningkatan kualitas dan kontinuitas layanan, ketiga deviden

yang menjadi hak daerah, setelah itu baru penggunaan lainnya sesuai dengan ketentuan,” tukas Lestariana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/