25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:10 AM WIB

Merasa Dijebak, Korban Investasi SGB Minta Wakil Rakyat Turun Tangan

DENPASAR –  Puluhan orang korban penipuan PT Solid Gold Berjangka (SGB) mengalami kerugian antara  Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar.

Mereka pun kembali mesadu (mengadu) ke DPRD Bali kemarin pagi. Mereka mengaku diiming-imingi keuntungan yang besar jika berinvestasi di tempat tersebut. 

Perwakilan korban, I Nyoman Ladra menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk memohon kepada dewan supaya tidak ada korban lagi.

Sebelumnya, dari forum korban PT SGB sudah bertemu dengan anggota DPRD Bali yang saat itu diterima oleh mantan anggota DPRD Bali, Nyoman Parta.

“Memohon agar semeton Bali yang sudah kena ini tidak ada korban yang baru lagi. Karena kita semua ini dijebak menghabiskan waktu.

Mereka (PT SGB) punya target. Awalnya kita tidak ditunjukkan apa-apa. Risiko apa-apa, tidak tahu. Baru uang masuk baru dikirimkan email bukti ada pasal ini pasal ini.

Itu membuat kita terjebak. Pada 23 September pada waktu itu mengajukan itu kita mediasi oleh Pak Nyoman Parta di Disperindag  Provinsi Bali,

pada waktu itu mengundang pihak SGB untuk mediasi. Pihak SGB tidak datang hanya memberikan surat keterangan yang kami tidak tahu,” jelasnya. 

Ladra sempat mengecek, dari pusat mereka resmi tapi keberadaan di Bali 23 September melalui pengecekan online, PT SGB  yang beralamat di Jalan Merdeka VI Nomor 17-18 Renon,

Denpasar Timur adalah perusahaan pialang yang bergerak dalam perdagangan investasi komoditi (Emas) tidak punya izin usaha.

Pihak dari Yayasan Lembaga Konsumsen Indonesia (YLKI), katanya, juga menyatakan PT SGB  melanggar UU Perlindungan Konsumen.

“Saya gemes banyak orang jadi korban. Kita merasa dibohongi. Saya menuntut uang kembali.  Mohon jangan lagi percaya biar tidak jadi korban. Saya pinjam di  LPD dan BRI. Hari Senin ini kami bertemu kembali di DPRD Bali,” ucapnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya yang  menerima mereka menyatakan  nasabah ini adalah korban yang ingin menyampaikan aspirasi.

Ada 41 orang yang melapor bahwa invetasi di PT SGB ternyata tidak bisa ditarik alias lenyap hangus bahkan dengan nilai fantastis sampai kena Rp 1 miliar dan paling kecil Rp 100 juta.

“Saya harapkan pihak kepolisian atensi. Karena perusahaan ini masih beroperasi di Bali. Takutnya banyak semeton Bali ini yang kena.

Banyak yang pinjam di bank untuk investasi karena tergiur janji manis keuntungan 5 sampai 10 persen,” tuturnya. 

Dikatakan dari DPRD akan menindaklanjuti aduan ini. Rencananya Senin (14/10) depan PT SGB dipanggil termasuk pihak terkait dimintai keterangan karena dokumen yang dipegang tidak ada.

“Mereka (korban, Red) tidak terima apa. Semua uang lenyap nanti kita perjuangkan. Target minimal uang kembali. Kalau (proses) hukum,

kasihan masyarakat (jika uang tak kembali, Red). Minimal janji mengembalikan pokok, jangan seperti ini membohongi dan membodohi,” tandasnya.

DENPASAR –  Puluhan orang korban penipuan PT Solid Gold Berjangka (SGB) mengalami kerugian antara  Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar.

Mereka pun kembali mesadu (mengadu) ke DPRD Bali kemarin pagi. Mereka mengaku diiming-imingi keuntungan yang besar jika berinvestasi di tempat tersebut. 

Perwakilan korban, I Nyoman Ladra menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk memohon kepada dewan supaya tidak ada korban lagi.

Sebelumnya, dari forum korban PT SGB sudah bertemu dengan anggota DPRD Bali yang saat itu diterima oleh mantan anggota DPRD Bali, Nyoman Parta.

“Memohon agar semeton Bali yang sudah kena ini tidak ada korban yang baru lagi. Karena kita semua ini dijebak menghabiskan waktu.

Mereka (PT SGB) punya target. Awalnya kita tidak ditunjukkan apa-apa. Risiko apa-apa, tidak tahu. Baru uang masuk baru dikirimkan email bukti ada pasal ini pasal ini.

Itu membuat kita terjebak. Pada 23 September pada waktu itu mengajukan itu kita mediasi oleh Pak Nyoman Parta di Disperindag  Provinsi Bali,

pada waktu itu mengundang pihak SGB untuk mediasi. Pihak SGB tidak datang hanya memberikan surat keterangan yang kami tidak tahu,” jelasnya. 

Ladra sempat mengecek, dari pusat mereka resmi tapi keberadaan di Bali 23 September melalui pengecekan online, PT SGB  yang beralamat di Jalan Merdeka VI Nomor 17-18 Renon,

Denpasar Timur adalah perusahaan pialang yang bergerak dalam perdagangan investasi komoditi (Emas) tidak punya izin usaha.

Pihak dari Yayasan Lembaga Konsumsen Indonesia (YLKI), katanya, juga menyatakan PT SGB  melanggar UU Perlindungan Konsumen.

“Saya gemes banyak orang jadi korban. Kita merasa dibohongi. Saya menuntut uang kembali.  Mohon jangan lagi percaya biar tidak jadi korban. Saya pinjam di  LPD dan BRI. Hari Senin ini kami bertemu kembali di DPRD Bali,” ucapnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya yang  menerima mereka menyatakan  nasabah ini adalah korban yang ingin menyampaikan aspirasi.

Ada 41 orang yang melapor bahwa invetasi di PT SGB ternyata tidak bisa ditarik alias lenyap hangus bahkan dengan nilai fantastis sampai kena Rp 1 miliar dan paling kecil Rp 100 juta.

“Saya harapkan pihak kepolisian atensi. Karena perusahaan ini masih beroperasi di Bali. Takutnya banyak semeton Bali ini yang kena.

Banyak yang pinjam di bank untuk investasi karena tergiur janji manis keuntungan 5 sampai 10 persen,” tuturnya. 

Dikatakan dari DPRD akan menindaklanjuti aduan ini. Rencananya Senin (14/10) depan PT SGB dipanggil termasuk pihak terkait dimintai keterangan karena dokumen yang dipegang tidak ada.

“Mereka (korban, Red) tidak terima apa. Semua uang lenyap nanti kita perjuangkan. Target minimal uang kembali. Kalau (proses) hukum,

kasihan masyarakat (jika uang tak kembali, Red). Minimal janji mengembalikan pokok, jangan seperti ini membohongi dan membodohi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/