25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:30 AM WIB

Point 33 Café Cuci Tangan, Klaim Sudah Ada Pihak yang Mengurus

DENPASAR – Status bodong alias ilegalnya café shop Point 33 yang sudah beberapa pekan beroperasi di Denpasar masih menyisakan polemik.

Setelah sebelumnya Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

memastikan bahwa Point 33 belum mengantongi izin, giliran pihak pengelola kafe sendiri yang mengambil jurus berkelit alias cuci tangan.

Bahkan, pihak pengelola terkesan main pingpong saling melempar tanggungjawab. Sebelumnya, perusahaan berjejaring nasional Indomaret

yang merupakan induk perusahaan dari Point 33 mengaku tak bertanggungjawab dengan keberadaan Point 33 dengan dalih beda status manajemen perusahaan.

Jawa Pos Radar Bali bahkan diminta untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Point 33 terkait belum adanya izin operasional serta izin-izin pendukung lainnya dari café shop yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto ini.

Anehnya, saat dikonfirmasi, giliran pengelola Point 33 yang cuci tangan dengan menyebut bahwa persoalan perizinan pusat

tongkrongan yang menaungi Mister Donut, Say Bread, serta Point Café ini telah diurus oleh induk perusahaannya, Indomaret.

“Peran kami di sini hanya menjalankan fungsi operasional bisnis outlet, terkait pengurusan perizinan kami tidak tahu-menahu

karena ada di wilayah Kantor Cabang (Indomaret, Red),” terang Andrew Prasetya, penanggungjawab outlet Point 33, saat ditemui di lokasi, Selasa (10/12) kemarin.

Bahkan, ia mengaku sejak Point 33 di-launching ke publik sekitar dua pekan lalu, pihaknya mengira sudah tidak ada persoalan lagi terkait perizinan.

“Jadi kalau saya ditanya terkait perizinan, saya benar-benar sama sekali tidak tahu-menahu,” jelasnya lagi.

Hal senada diutarakan Ida Bagus Surya, yang menjadi penanggungjawab outlet roti Say Bread, yang juga anak perusahaan dari Indomaret.

Setelah Point 33 beroperasi, sebutnya, pihaknya hanya menjalankan peran bisnis penjualan roti Say Bread ke konsumen tanpa tahu-menahu terkait status perizinan outlet-nya yang ternyata hingga kini masih berstatus bodong alias tanpa izin.

“Sebaiknya memang dikonfirmasi ke pihak yang mengurus perizinannya (Indomaret, Red),” sambung Gus Surya.

Kedua pengelola operasional Point 33 tersebut bahkan tak menampik dan waswas tempat usahanya disegel Pemkot Denpasar lantaran belum mengantongi izin resmi.

Keduanya mengakui, sejak beroperasi, pusat tongkrongan nyentrik ala coffee shop modern ini belum pernah didatangi petugas Satpol PP.

“Karena kami hanya pelaku bisnis di lapangan, tentu harapan kami agar tidak sampai terjadi (penyegelan, Red), karena bisa merugikan citra kami,” tandas Andrew Prasetya

yang membenarkan bahwa Point 33 Denpasar ini merupakan mandiri outlet perdana untuk wilayah Bali dan nasional. 

DENPASAR – Status bodong alias ilegalnya café shop Point 33 yang sudah beberapa pekan beroperasi di Denpasar masih menyisakan polemik.

Setelah sebelumnya Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

memastikan bahwa Point 33 belum mengantongi izin, giliran pihak pengelola kafe sendiri yang mengambil jurus berkelit alias cuci tangan.

Bahkan, pihak pengelola terkesan main pingpong saling melempar tanggungjawab. Sebelumnya, perusahaan berjejaring nasional Indomaret

yang merupakan induk perusahaan dari Point 33 mengaku tak bertanggungjawab dengan keberadaan Point 33 dengan dalih beda status manajemen perusahaan.

Jawa Pos Radar Bali bahkan diminta untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Point 33 terkait belum adanya izin operasional serta izin-izin pendukung lainnya dari café shop yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto ini.

Anehnya, saat dikonfirmasi, giliran pengelola Point 33 yang cuci tangan dengan menyebut bahwa persoalan perizinan pusat

tongkrongan yang menaungi Mister Donut, Say Bread, serta Point Café ini telah diurus oleh induk perusahaannya, Indomaret.

“Peran kami di sini hanya menjalankan fungsi operasional bisnis outlet, terkait pengurusan perizinan kami tidak tahu-menahu

karena ada di wilayah Kantor Cabang (Indomaret, Red),” terang Andrew Prasetya, penanggungjawab outlet Point 33, saat ditemui di lokasi, Selasa (10/12) kemarin.

Bahkan, ia mengaku sejak Point 33 di-launching ke publik sekitar dua pekan lalu, pihaknya mengira sudah tidak ada persoalan lagi terkait perizinan.

“Jadi kalau saya ditanya terkait perizinan, saya benar-benar sama sekali tidak tahu-menahu,” jelasnya lagi.

Hal senada diutarakan Ida Bagus Surya, yang menjadi penanggungjawab outlet roti Say Bread, yang juga anak perusahaan dari Indomaret.

Setelah Point 33 beroperasi, sebutnya, pihaknya hanya menjalankan peran bisnis penjualan roti Say Bread ke konsumen tanpa tahu-menahu terkait status perizinan outlet-nya yang ternyata hingga kini masih berstatus bodong alias tanpa izin.

“Sebaiknya memang dikonfirmasi ke pihak yang mengurus perizinannya (Indomaret, Red),” sambung Gus Surya.

Kedua pengelola operasional Point 33 tersebut bahkan tak menampik dan waswas tempat usahanya disegel Pemkot Denpasar lantaran belum mengantongi izin resmi.

Keduanya mengakui, sejak beroperasi, pusat tongkrongan nyentrik ala coffee shop modern ini belum pernah didatangi petugas Satpol PP.

“Karena kami hanya pelaku bisnis di lapangan, tentu harapan kami agar tidak sampai terjadi (penyegelan, Red), karena bisa merugikan citra kami,” tandas Andrew Prasetya

yang membenarkan bahwa Point 33 Denpasar ini merupakan mandiri outlet perdana untuk wilayah Bali dan nasional. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/