28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:36 PM WIB

Riwayat PDNKK Klungkung Tamat, Ini Nasib Pegawai Versi Bupati Suwirta…

SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akhirnya memutuskan untuk menutup Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK) Klungkung untuk sementara waktu.

Penutupan terpaksa dilakukan lantaran kondisi PDNKK yang terus merugi bahkan hingga tidak bisa membayar gaji para karyawan berbulan-bulan.

Berkaitan dengan para pegawai PDNKK yang jumlahnya sekitar 10 orang, Bupati Suwirta telah memberi pilihan kepada pegawai berusia di bawah 56 tahun untuk mengundurkan diri atau direkrut sebagai petugas kebersihan.

Sementara untuk pegawai 56 tahun ke atas, diminta kesediaannya untuk mengundurkan diri mengingat usia tersebut sudah memasuki masa pensiun.

“Dan, mereka sudah sanggup semua. Kami tidak ada toleransi lagi untuk menggaji mereka. Atau dalam kata lain dirumahkan atau lain sebagainya, itu justru memberikan harapan-harapan

yang tidak manusiawi. Kalau mereka menuntut, kami tidak memiliki pendapatan untuk membayar karena selama ini cukup lama mereka menikmati gaji dengan kondisi perusahaan yang rugi,” terangnya.

Sementara untuk nasib Direktur PDNKK I Wayan Sukadana yang sejak Juli mengajukan pengunduran dirinya,

pihaknya mengungkapkan bahwa Sukadana diminta untuk melanjutkan tanggungjawabnya sampai selesai masa jabatannya, yakni bulan Februari 2019 mendatang.

Di sisi lain, Direktur PDNKK Klungkung I Wayan Sukadana membenarkan bahwa pihaknya diminta untuk menyelesaikan masa jabatannya sembari menuntaskan pembukuan.

Pihaknya juga diminta untuk ikut serta dalam perombakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggah (AD/ART).

“Terkait pegawai, ada beberapa yang sudah berencana mengundurkan diri,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akhirnya memutuskan untuk menutup Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK) Klungkung untuk sementara waktu.

Penutupan terpaksa dilakukan lantaran kondisi PDNKK yang terus merugi bahkan hingga tidak bisa membayar gaji para karyawan berbulan-bulan.

Berkaitan dengan para pegawai PDNKK yang jumlahnya sekitar 10 orang, Bupati Suwirta telah memberi pilihan kepada pegawai berusia di bawah 56 tahun untuk mengundurkan diri atau direkrut sebagai petugas kebersihan.

Sementara untuk pegawai 56 tahun ke atas, diminta kesediaannya untuk mengundurkan diri mengingat usia tersebut sudah memasuki masa pensiun.

“Dan, mereka sudah sanggup semua. Kami tidak ada toleransi lagi untuk menggaji mereka. Atau dalam kata lain dirumahkan atau lain sebagainya, itu justru memberikan harapan-harapan

yang tidak manusiawi. Kalau mereka menuntut, kami tidak memiliki pendapatan untuk membayar karena selama ini cukup lama mereka menikmati gaji dengan kondisi perusahaan yang rugi,” terangnya.

Sementara untuk nasib Direktur PDNKK I Wayan Sukadana yang sejak Juli mengajukan pengunduran dirinya,

pihaknya mengungkapkan bahwa Sukadana diminta untuk melanjutkan tanggungjawabnya sampai selesai masa jabatannya, yakni bulan Februari 2019 mendatang.

Di sisi lain, Direktur PDNKK Klungkung I Wayan Sukadana membenarkan bahwa pihaknya diminta untuk menyelesaikan masa jabatannya sembari menuntaskan pembukuan.

Pihaknya juga diminta untuk ikut serta dalam perombakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggah (AD/ART).

“Terkait pegawai, ada beberapa yang sudah berencana mengundurkan diri,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/