33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 16:13 PM WIB

KPU Puji Integrasi Data PHR di Bali, Ternyata Ini Alasannya…

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut selama ini masih terjadi kebocoran Pajak Hotel dan

Restoran (PHR).

Agar kebocoran tidak terus terjadi, Koster mengaku sudah mengeluarkan Pergub Nomor 2/2019 tentang Integrasi Sistem dan Data PHR Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali.

Menurut Koordinator Wilayah VI Korsup Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, KPK memiliki peran untuk mencegah terjadinya kebocoran dengan mengarahkan pemberlakuan sistem secara online.

Menurut dia, pengintegrasian PHR di Bali merupakan langkah maju, sebab di tempat lain pihaknya masih mendorong kabupaten/kota untuk mengoptimalkan PHR-nya.

Pasalnya, wajib pajak yang tidak melaporkan sama dengan mengemplang pajak. Ditegaskan Suwandha, integrasi PHR kuncinya adalah kekompakan kabupaten/kota dengan provinsi, dan BPD.

“Kalau tidak kompak tidak akan jalan. Kompak itu dalam artian komitmen tidak hanya sama-sama bekerja, tapi bekerja sama,” tegasnya.

Karena itu diharapkan pemerintah kabupaten/kota segera membuat aturan lanjutan dari pergub yakni berupa perwali/perbup.

Selain itu, pihaknya mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada wajib pajak yang selama ini sudah taat dan memiliki sistem.

Terlebih, wajib pajak yang tercatat diperkirakan hanya berjumlah sepertiga dari total populasi wajib pajak yang seharusnya bisa dioptimalkan.

Berarti masih ada sekitar dua pertiga dari populasi dua pertiga wajib pajak tersebut akan didata terlebih dulu. Sebagai contoh, apakah sudah memiliki izin atau belum.

“Mereka (WP) mungkin membayar pajak, tapi kami belum masukkan sistem, jadi mereka hanya menghitung sendiri, melaporkan sendiri, membayar sendiri. Kami tidak pernah tahu, tidak punya alat kontrol untuk itu,” jelasnya.

Pemerintah juga harus menyiapkan solusi untuk mereka. Mungkin saja wajib pajak tersebut tidak menggunakan sistem karena tidak memiliki biaya atau SDM untuk melakukan itu. 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut selama ini masih terjadi kebocoran Pajak Hotel dan

Restoran (PHR).

Agar kebocoran tidak terus terjadi, Koster mengaku sudah mengeluarkan Pergub Nomor 2/2019 tentang Integrasi Sistem dan Data PHR Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali.

Menurut Koordinator Wilayah VI Korsup Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, KPK memiliki peran untuk mencegah terjadinya kebocoran dengan mengarahkan pemberlakuan sistem secara online.

Menurut dia, pengintegrasian PHR di Bali merupakan langkah maju, sebab di tempat lain pihaknya masih mendorong kabupaten/kota untuk mengoptimalkan PHR-nya.

Pasalnya, wajib pajak yang tidak melaporkan sama dengan mengemplang pajak. Ditegaskan Suwandha, integrasi PHR kuncinya adalah kekompakan kabupaten/kota dengan provinsi, dan BPD.

“Kalau tidak kompak tidak akan jalan. Kompak itu dalam artian komitmen tidak hanya sama-sama bekerja, tapi bekerja sama,” tegasnya.

Karena itu diharapkan pemerintah kabupaten/kota segera membuat aturan lanjutan dari pergub yakni berupa perwali/perbup.

Selain itu, pihaknya mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada wajib pajak yang selama ini sudah taat dan memiliki sistem.

Terlebih, wajib pajak yang tercatat diperkirakan hanya berjumlah sepertiga dari total populasi wajib pajak yang seharusnya bisa dioptimalkan.

Berarti masih ada sekitar dua pertiga dari populasi dua pertiga wajib pajak tersebut akan didata terlebih dulu. Sebagai contoh, apakah sudah memiliki izin atau belum.

“Mereka (WP) mungkin membayar pajak, tapi kami belum masukkan sistem, jadi mereka hanya menghitung sendiri, melaporkan sendiri, membayar sendiri. Kami tidak pernah tahu, tidak punya alat kontrol untuk itu,” jelasnya.

Pemerintah juga harus menyiapkan solusi untuk mereka. Mungkin saja wajib pajak tersebut tidak menggunakan sistem karena tidak memiliki biaya atau SDM untuk melakukan itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/