27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:57 AM WIB

Menuju New Normal, Badung Longgarkan Jam Operasional Toko Swalayan

MANGUPURA – Menuju kenormalan baru Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan jam operasional toko swalayan.

Bila sebelumnya jam operasional toko swalayan dibatasi dari pukul 09.00 hingga pukul 21.00 kini dilonggarkan mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.00.

Pelonggaran tersebut sesuai dengan  instruksi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 510/2894/Diskop.UKMP/Sekret tertanggal 9 Juni 2020.

“Pemerintah sekarang menggalakkan new normal, ini salah satu tahap awal menuju itu. Kita longgarkan jam operasionalnya,

namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana.

Sesuai instruksi Sekda, toko swalayan yang meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir,

pusat perbelanjaan, starbucks, chatime, MDC, KFC, dan usaha sejenisnya mulai dibuka pukul 08.00  sampai dengan 23.00.

Namun, toko swalayan wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.

Selain itu, ketentuan lainnya yang juga penting adalah memastikan semua petugas dan pengelola toko negatif Covid-19 berdasar hasil PCR/rapid test.

Kemudian di areal sekitar disiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer, serta penyemprotan desinfektan secara berkala 2 hari sekali.  

“Menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan,” jelas terang mantan Camat Kuta Selatan ini.

Sementara pasar rakyat atau pasar tradisional dan pasar senggol (pasar malam) pengaturan buka dengan pertimbangan Bendesa/Satgas Covid-19 Desa setempat.

Namun, untuk ketentuan atau protokol kesehatannya tidak jauh berbeda. “Terkait dengan pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional pengaturan jam operasionalnya dengan pertimbangan Bendesa/Satgas Covid-19 Desa setempat,” bebernya. 

MANGUPURA – Menuju kenormalan baru Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan jam operasional toko swalayan.

Bila sebelumnya jam operasional toko swalayan dibatasi dari pukul 09.00 hingga pukul 21.00 kini dilonggarkan mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.00.

Pelonggaran tersebut sesuai dengan  instruksi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 510/2894/Diskop.UKMP/Sekret tertanggal 9 Juni 2020.

“Pemerintah sekarang menggalakkan new normal, ini salah satu tahap awal menuju itu. Kita longgarkan jam operasionalnya,

namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana.

Sesuai instruksi Sekda, toko swalayan yang meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir,

pusat perbelanjaan, starbucks, chatime, MDC, KFC, dan usaha sejenisnya mulai dibuka pukul 08.00  sampai dengan 23.00.

Namun, toko swalayan wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.

Selain itu, ketentuan lainnya yang juga penting adalah memastikan semua petugas dan pengelola toko negatif Covid-19 berdasar hasil PCR/rapid test.

Kemudian di areal sekitar disiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer, serta penyemprotan desinfektan secara berkala 2 hari sekali.  

“Menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan,” jelas terang mantan Camat Kuta Selatan ini.

Sementara pasar rakyat atau pasar tradisional dan pasar senggol (pasar malam) pengaturan buka dengan pertimbangan Bendesa/Satgas Covid-19 Desa setempat.

Namun, untuk ketentuan atau protokol kesehatannya tidak jauh berbeda. “Terkait dengan pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional pengaturan jam operasionalnya dengan pertimbangan Bendesa/Satgas Covid-19 Desa setempat,” bebernya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/