28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:01 AM WIB

Daya Listrik Disederhanakan, YLPK: Jangan Jadi Kedok Naikkan Tarif

RadarBali.com – Pemerintah melalui kementerian ESDM dan PLN tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi.

Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan 900 Volt Ampere (VA) non subsidi. Mulai dari kapasitas daya  1.300 VA, 2.200 VA dan 3.300 VA.

Semua golongan tersebut akan dinaikkan menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan daya menjadi 13.000 VA.

Dan, golongan 13.000 VA ke atas akan diberlakukan loss stroom.  Namun hanya golongan bersubsidi saja yang tidak dilakukan yakni pada pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan 900 VA.

Terkait rencana pemerintah yang memiliki tujuan untuk memberikan kebebasan masyarakat mengonsumsi listrik tanpa rasa khawatir kekurangan daya.

Deputi Manajer dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra mengaku belum bisa berkomentar banyak.

Mengingat informasi rencana tersebut belum diterima hingga saat ini. “Kami belum menerima informasinya seperti apa terkait rencana itu.

Nanti mungkin akan kami kabarkan kalau sudah mendapat info detail,” tuturnya dikonfirmasi kemarin (13/11).

Sementara itu, rencana pemerintah yang menjamin tidak akan berimbas pada kenaikan tarif listrik disikapi oleh Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.

Menurut dia, apapun kebijakan pemerintah dalam melakukan penyederhanaan listrik ini jangan sampai menjadi instrumen terselubung untuk menaikkan tarif dan ini sangat merugikan konsumen.

“Bahkan tarif listrik semestinya bisa turun dengan aturan baru tersebut. Jangan sampai ini jadi kedok,” ucap Armaya.

Dia pun meminta agar pemerintah wajib secara transparan memberikan informasi alasan pengambilan kebijakan ini.

Menurutnya pemerintah hendak melakukan efisiensi pengelolaan listrik dengan penyederhanaan ini.

Masalahnya kalau in-efisiensi selama ini terjadi bukan karena “kesalahan” konsumen, maka tidak fair kalau kebijakan ini nanti akan membebani konsumen.

Meski ada jaminan untuk yang subsidi tetap. “Namun dampaknya pasti akan dirasakan konsumen pengguna 900VA non subsidi dan konsumen lainnya, karena sepertinya akan “dipaksa” untuk menaikkan daya,” terangnya.

Dia menambahkan, jika alasan pemerintah agar masyarakat tidak perlu khawatir ketika ingin menggunakan daya yang lebih besar, itu artinya memaksa masyarakat untuk “harus” berlangganan listrik dengan daya yang besar.

“Maka pemerintah sekali lagi harus menjelaskan alasan dengan gamblang dan dimana inefisiensi itu terjadi selama ini,” jelas pria asal Buleleng ini.

Armaya mengkhawatirkan, sebagian besar konsumen nantinya harus membayar lebih mahal dari sebelumnya dan itu sama dengan kenaikan pendapatan PLN sekaligus

memaksa konsumen membayar lebih mahal, tanpa harus dikatakan “ada kenaikan tarif dasar listrik. “Intinya sama saja,ada peningkatan pengeluaran konsumen,” pungkasnya.

RadarBali.com – Pemerintah melalui kementerian ESDM dan PLN tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi.

Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan 900 Volt Ampere (VA) non subsidi. Mulai dari kapasitas daya  1.300 VA, 2.200 VA dan 3.300 VA.

Semua golongan tersebut akan dinaikkan menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan daya menjadi 13.000 VA.

Dan, golongan 13.000 VA ke atas akan diberlakukan loss stroom.  Namun hanya golongan bersubsidi saja yang tidak dilakukan yakni pada pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan 900 VA.

Terkait rencana pemerintah yang memiliki tujuan untuk memberikan kebebasan masyarakat mengonsumsi listrik tanpa rasa khawatir kekurangan daya.

Deputi Manajer dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra mengaku belum bisa berkomentar banyak.

Mengingat informasi rencana tersebut belum diterima hingga saat ini. “Kami belum menerima informasinya seperti apa terkait rencana itu.

Nanti mungkin akan kami kabarkan kalau sudah mendapat info detail,” tuturnya dikonfirmasi kemarin (13/11).

Sementara itu, rencana pemerintah yang menjamin tidak akan berimbas pada kenaikan tarif listrik disikapi oleh Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.

Menurut dia, apapun kebijakan pemerintah dalam melakukan penyederhanaan listrik ini jangan sampai menjadi instrumen terselubung untuk menaikkan tarif dan ini sangat merugikan konsumen.

“Bahkan tarif listrik semestinya bisa turun dengan aturan baru tersebut. Jangan sampai ini jadi kedok,” ucap Armaya.

Dia pun meminta agar pemerintah wajib secara transparan memberikan informasi alasan pengambilan kebijakan ini.

Menurutnya pemerintah hendak melakukan efisiensi pengelolaan listrik dengan penyederhanaan ini.

Masalahnya kalau in-efisiensi selama ini terjadi bukan karena “kesalahan” konsumen, maka tidak fair kalau kebijakan ini nanti akan membebani konsumen.

Meski ada jaminan untuk yang subsidi tetap. “Namun dampaknya pasti akan dirasakan konsumen pengguna 900VA non subsidi dan konsumen lainnya, karena sepertinya akan “dipaksa” untuk menaikkan daya,” terangnya.

Dia menambahkan, jika alasan pemerintah agar masyarakat tidak perlu khawatir ketika ingin menggunakan daya yang lebih besar, itu artinya memaksa masyarakat untuk “harus” berlangganan listrik dengan daya yang besar.

“Maka pemerintah sekali lagi harus menjelaskan alasan dengan gamblang dan dimana inefisiensi itu terjadi selama ini,” jelas pria asal Buleleng ini.

Armaya mengkhawatirkan, sebagian besar konsumen nantinya harus membayar lebih mahal dari sebelumnya dan itu sama dengan kenaikan pendapatan PLN sekaligus

memaksa konsumen membayar lebih mahal, tanpa harus dikatakan “ada kenaikan tarif dasar listrik. “Intinya sama saja,ada peningkatan pengeluaran konsumen,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/