DENPASAR – Kebijakan untuk memberikan kelonggaran pembayaran kredit perbankan bagi debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Agung masih dalam tahap pembahasan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
Namun, beberapa perbankan masih ada yang belum selesai melaporkan debitur yang terkena dampak.
Pendataan yang dilakukan pihak perbankan ini agar debitur yang layak diberikan keringanan memang dalam kondisi yang berada di area KRB II dan III.
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Hizbullah kemarin mengungkapkan, pendataan yang valid ini dilakukan untuk menghindari debitur yang memang tidak terkena dampak namun ikut memanfaatkan pengajuan keringanan pembayaran kredit.
Jika hal tersebut terjadi, tentunya akan sangat mempengaruhi kinerja perbankan. “Kemungkinan dalam waktu dua minggu ini keluar hasilnya,” ujar Hizbullah.
Permasalahan saat ini adalah, pariwisata sebagai sektor unggulan yang terkena dampak tentu akan berpengaruh pada sektor usaha turunannya.
Ini akan memicu sektor lain juga akan ikut mengajukan keringanan. Ketika kondisi ini terjadi, akan mengakibatkan kinerja bank berbahaya atau dalam kondisi merugi.
Karena penghasilan bank itu dari bunga. “Kalau tidak ada pembayaran dimana mau dapat penghasilan. Jadi harus ada kajian antara sektor riil dan kinerja perbankan,” terang Hizbullah.