25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:38 AM WIB

Perusda Jembrana Panggil Lagi Pegawai Nonjob, Karyawan Protes Keras

NEGARA – Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana kembali memanggil sejumlah pegawai yang sebelumnya diberhentikan.

Namun, pegawai yang dipanggil hanya sebagian kecil dari yang telah diberhentikan sepihak oleh Direktur Perusda Jembrana.

Direktur Perusda Jembrana I Gusti Kade Kusuma Wijaya mengatakan, pegawai yang dipanggil lagi untuk bekerja sebanyak empat orang, dua orang pegawai tetap dan dua orang pegawai kontrak.

Pemanggilan lagi dua orang pegawai tersebut sesuai bidang pekerjaan yang dibutuhkan, yakni bagian umum, keuangan dan dua orang pegawai sedot WC.

“Pegawai yang belum dipanggil menunggu usaha baru,” ujar Gusti Kadek Kusuma Wijaya, kemarin. Jadi, dari 10 orang pegawai yang diberhentikan, ada 8 orang yang statusnya masih digantung.

“Kami dari awal sudah menegaskan bukan memberhentikan, tetapi menonjobkan. Jadi, nanti tetap akan dipanggil lagi jika ada unit usaha,” tegasnya.

Pemanggilan lagi empat orang tersebut menuai protes dari mantan pegawai lain. Pemanggilan empat orang tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakadilan karena empat orang dengan dua orang diantaranya pegawai kontrak.

“Bagaimana nasib pegawai lama yang sudah belasan tahun bekerja,” kata Yunita, salah satu pegawai yang diberhentikan.

Karena itu, bersama sejumlah pegawai lain yang masih diberhentikan, Rabu (16/1) mendatang, akan mengadu ke DPRD Jembrana.

Mantan pegawai perusahaan plat merah ini akan mengadukan masalah pemberhentian sepihak tersebut karena sudah merugikan pegawai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusda Jembrana bangkrut karena tidak ada usaha yang bisa menghasilkan pendapatan besar.

Hanya ada usaha percetakan dan sedot WC. Dengan usaha tersebut tidak ada cukup untuk membayar gaji pegawai, akhirnya sebanyak 10 pegawai dinonjobkan sedangkan yang lain mengundurkan diri.

Perusda Jembrana juga tidak membayar gaji pegawai selama 8 bulan sejak tahun 2018 lalu, dengan nilai total sebesar Rp 300 juta lebih.

Meski sudah tidak ada usaha, pemerintah kabupaten Jembrana tetap mempertahankan Perusda Jembrana.

Langkah yang akan diambil antaranya, bantuan sarana, modal, sehingga bisa beroperasi lagi. 

NEGARA – Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana kembali memanggil sejumlah pegawai yang sebelumnya diberhentikan.

Namun, pegawai yang dipanggil hanya sebagian kecil dari yang telah diberhentikan sepihak oleh Direktur Perusda Jembrana.

Direktur Perusda Jembrana I Gusti Kade Kusuma Wijaya mengatakan, pegawai yang dipanggil lagi untuk bekerja sebanyak empat orang, dua orang pegawai tetap dan dua orang pegawai kontrak.

Pemanggilan lagi dua orang pegawai tersebut sesuai bidang pekerjaan yang dibutuhkan, yakni bagian umum, keuangan dan dua orang pegawai sedot WC.

“Pegawai yang belum dipanggil menunggu usaha baru,” ujar Gusti Kadek Kusuma Wijaya, kemarin. Jadi, dari 10 orang pegawai yang diberhentikan, ada 8 orang yang statusnya masih digantung.

“Kami dari awal sudah menegaskan bukan memberhentikan, tetapi menonjobkan. Jadi, nanti tetap akan dipanggil lagi jika ada unit usaha,” tegasnya.

Pemanggilan lagi empat orang tersebut menuai protes dari mantan pegawai lain. Pemanggilan empat orang tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakadilan karena empat orang dengan dua orang diantaranya pegawai kontrak.

“Bagaimana nasib pegawai lama yang sudah belasan tahun bekerja,” kata Yunita, salah satu pegawai yang diberhentikan.

Karena itu, bersama sejumlah pegawai lain yang masih diberhentikan, Rabu (16/1) mendatang, akan mengadu ke DPRD Jembrana.

Mantan pegawai perusahaan plat merah ini akan mengadukan masalah pemberhentian sepihak tersebut karena sudah merugikan pegawai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusda Jembrana bangkrut karena tidak ada usaha yang bisa menghasilkan pendapatan besar.

Hanya ada usaha percetakan dan sedot WC. Dengan usaha tersebut tidak ada cukup untuk membayar gaji pegawai, akhirnya sebanyak 10 pegawai dinonjobkan sedangkan yang lain mengundurkan diri.

Perusda Jembrana juga tidak membayar gaji pegawai selama 8 bulan sejak tahun 2018 lalu, dengan nilai total sebesar Rp 300 juta lebih.

Meski sudah tidak ada usaha, pemerintah kabupaten Jembrana tetap mempertahankan Perusda Jembrana.

Langkah yang akan diambil antaranya, bantuan sarana, modal, sehingga bisa beroperasi lagi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/