31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:54 AM WIB

Manfaat Besar, Animo Petani Badung Ikut Asuransi Pertanian Minim

MANGUPURA – Pemerintah pusat dan juga Kabupaten Badung menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Sayangnya animo masyarakat petani masih minim untuk mengikuti asuransi yang difasilitasi pemerintah.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung I Putu Oka Swadiana  tak menampik animo petani untuk ikut program AUTP masih rendah.

Dari 9.938 hektare sawah, baru 1.950, 94 hektare (19,67 persen) yang terdaftar. Sementara, dari 1.950,94 hektare yang ikut asuransi, 1.900 hektare di antaranya dibantu penuh oleh pemerintah pusat dan kabupaten.

Sementara 50,94 hektare baru dibantu pemerintah pusat sebesar 80 persen pembayaran asuransi. Sisanya, 20 persen dibayar sendiri oleh petani.

Pihaknya terus berupaya meningkatkan animo masyarakat untuk ikut AUTP. Caranya, seperti  bekerjasama dengan Universitas Udayana dan Chiba University,

Jepang dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT).

Sehingga lebih tepat dalam penilaian kerusakan tanaman padi. Selain itu, mengintensifkan pembinaan dan penyuluhan kepada para petani agar meningkat animonya mengikuti program AUTP.

Karena pada  tahun 2019 target AUTP seluas 3.500 hektare. “Di samping itu, Chiba University telah membantu Kabupaten Badung

berupa alat untuk menilai kerusakan tanaman melalui satelit, sehingga lebih cepat, tepat, dan akurat,” jelasnya.

Sebagai catatan, program Asuransi Pertanian telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang

Fasilitasi Asuransi Pertanian yang merupakan turunan UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Adapun premi yang harus dibayar oleh petani, 80 persen dibiayai oleh pemerintah pusat, yakni Rp 144.000 per hektare, sedangkan 20 persen Rp 36 ribu per hektare dibiayai dari APBD Kabupaten Badung. “Dengan demikian, maka petani gratis, tidak perlu membayar premi dari kantong sendiri, karena seluruhnya sudah ditanggung pemerintah melalui AUTP ini. Harga atau nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim tanam dan menjadi dasar perhitungan premi serta sebagai batas maksimum ganti rugi,” terang birokrat yang juga Kepala Dinas Perikanan ini.

Sementara pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak berita acara hasil pemeriksaan kerusakan. Menurut data pihaknya, tahun 2018 ada delapan subak yang mengajukan klaim, yaitu Subak Sangeh seluas 0,35 hektare karena kekeringan dan 8,9 hektare terserang penyakit blast. Kelompok Usaha Tani Sejahtera Subak Sempidi  seluas 6,6 hektare karena terserang penyakit blast. Subak Bukti Kecamatan Mengwi seluas 0,29 hektare karena terserang penyakit blast. Subak Batan Badung Mengwi 0,76 hektare terserang penyakit blast. Subak Tungkub Dalem Kecamatan Mengwi seluas 2,9 hektare karena kekeringan. Subak Pacung Babakan Mengwi seluas 2 hektare karena kekeringan. Subak Bergiding Kecamatan Petang 9 hektare. Seluas 7, 38 hektare kekeringan dan 1,62 hektare terkena blast. Subak Pengelumbaran Petang juga terserang blast seluas 1,39 hektare. “Di tahun 2018 sudah ada petani yang mengajukan klaim, ” pungkasnya. 

MANGUPURA – Pemerintah pusat dan juga Kabupaten Badung menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Sayangnya animo masyarakat petani masih minim untuk mengikuti asuransi yang difasilitasi pemerintah.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung I Putu Oka Swadiana  tak menampik animo petani untuk ikut program AUTP masih rendah.

Dari 9.938 hektare sawah, baru 1.950, 94 hektare (19,67 persen) yang terdaftar. Sementara, dari 1.950,94 hektare yang ikut asuransi, 1.900 hektare di antaranya dibantu penuh oleh pemerintah pusat dan kabupaten.

Sementara 50,94 hektare baru dibantu pemerintah pusat sebesar 80 persen pembayaran asuransi. Sisanya, 20 persen dibayar sendiri oleh petani.

Pihaknya terus berupaya meningkatkan animo masyarakat untuk ikut AUTP. Caranya, seperti  bekerjasama dengan Universitas Udayana dan Chiba University,

Jepang dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT).

Sehingga lebih tepat dalam penilaian kerusakan tanaman padi. Selain itu, mengintensifkan pembinaan dan penyuluhan kepada para petani agar meningkat animonya mengikuti program AUTP.

Karena pada  tahun 2019 target AUTP seluas 3.500 hektare. “Di samping itu, Chiba University telah membantu Kabupaten Badung

berupa alat untuk menilai kerusakan tanaman melalui satelit, sehingga lebih cepat, tepat, dan akurat,” jelasnya.

Sebagai catatan, program Asuransi Pertanian telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang

Fasilitasi Asuransi Pertanian yang merupakan turunan UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Adapun premi yang harus dibayar oleh petani, 80 persen dibiayai oleh pemerintah pusat, yakni Rp 144.000 per hektare, sedangkan 20 persen Rp 36 ribu per hektare dibiayai dari APBD Kabupaten Badung. “Dengan demikian, maka petani gratis, tidak perlu membayar premi dari kantong sendiri, karena seluruhnya sudah ditanggung pemerintah melalui AUTP ini. Harga atau nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim tanam dan menjadi dasar perhitungan premi serta sebagai batas maksimum ganti rugi,” terang birokrat yang juga Kepala Dinas Perikanan ini.

Sementara pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak berita acara hasil pemeriksaan kerusakan. Menurut data pihaknya, tahun 2018 ada delapan subak yang mengajukan klaim, yaitu Subak Sangeh seluas 0,35 hektare karena kekeringan dan 8,9 hektare terserang penyakit blast. Kelompok Usaha Tani Sejahtera Subak Sempidi  seluas 6,6 hektare karena terserang penyakit blast. Subak Bukti Kecamatan Mengwi seluas 0,29 hektare karena terserang penyakit blast. Subak Batan Badung Mengwi 0,76 hektare terserang penyakit blast. Subak Tungkub Dalem Kecamatan Mengwi seluas 2,9 hektare karena kekeringan. Subak Pacung Babakan Mengwi seluas 2 hektare karena kekeringan. Subak Bergiding Kecamatan Petang 9 hektare. Seluas 7, 38 hektare kekeringan dan 1,62 hektare terkena blast. Subak Pengelumbaran Petang juga terserang blast seluas 1,39 hektare. “Di tahun 2018 sudah ada petani yang mengajukan klaim, ” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/