28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:40 AM WIB

Tarik Investasi, Klungkung Usulkan Tarif Pajak Hiburan Turun 50 Persen

SEMARAPURA – Meski geliat industri pariwisata cukup menggairahkan, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida, namun perkembangan usaha hiburan di Kabupaten Klungkung kurang maksimal.

Tingginya persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung disebut-sebut sebagai penyebab hal tersebut terjadi.

Untuk itu, Pemkab Klungkung mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan, tarif pajak hiburan yang diterapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan belum dapat dipungut secara optimal.

Itu lantaran adanya keberatan dari para penyelenggara hiburan yang menyatakan bahwa persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung terlalu tinggi.

“Karena persaingan cukup ketat sehingga penyelenggara hiburan tidak mungkin memasang harga yang tinggi tetapi pajak

yang dikenakan cukup besar tentunya mereka keberatan. Sehingga penyelenggara hiburan mengurungkan niatnya,” katanya.

Berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, untuk tarif pajak tontonan film, pagelaran kesenian,

pameran, sirkus, permainan, refleksi, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 20 persen.

Khusus untuk tarif hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat, Spa, ditetapkan sebesar 40 persen.

Khusus untuk tarif hiburan kesenian rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara pada Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012

tentang Pajak Hiburan yang sedang dalam pembahasan tersebut, diungkapkannya bahwa untuk tarif pajak tontonan film, pagelaran kesenian,

pameran, sirkus, permainan, refleksi, pusat kebugaran, Spa, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10 persen.

Khusus untuk tarif hiburan berupa diskotek, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, ditetapkan sebesar 20 persen.

Dan, untuk tarif hiburan kesenian rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 5 persen. “Peninjauan tarif pajak hiburan yang kami ajukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyarankan untuk menyesuaikan persentase tarif pajak hiburan dengan mempertimbangkan tarif sejenis yang diberlakukan di kabupaten lain,” jelasnya.

Dengan adanya penurunan persentase pajak ini pihaknya berharap semakin banyak penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Klungkung.

“Walaupun persentasenya lebih kecil, volumenya ini akan lebih banyak sehingga pendapatan Klungkung semakin meningkat,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Meski geliat industri pariwisata cukup menggairahkan, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida, namun perkembangan usaha hiburan di Kabupaten Klungkung kurang maksimal.

Tingginya persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung disebut-sebut sebagai penyebab hal tersebut terjadi.

Untuk itu, Pemkab Klungkung mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan, tarif pajak hiburan yang diterapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan belum dapat dipungut secara optimal.

Itu lantaran adanya keberatan dari para penyelenggara hiburan yang menyatakan bahwa persentase tarif pajak hiburan di Kabupaten Klungkung terlalu tinggi.

“Karena persaingan cukup ketat sehingga penyelenggara hiburan tidak mungkin memasang harga yang tinggi tetapi pajak

yang dikenakan cukup besar tentunya mereka keberatan. Sehingga penyelenggara hiburan mengurungkan niatnya,” katanya.

Berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, untuk tarif pajak tontonan film, pagelaran kesenian,

pameran, sirkus, permainan, refleksi, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 20 persen.

Khusus untuk tarif hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat, Spa, ditetapkan sebesar 40 persen.

Khusus untuk tarif hiburan kesenian rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara pada Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012

tentang Pajak Hiburan yang sedang dalam pembahasan tersebut, diungkapkannya bahwa untuk tarif pajak tontonan film, pagelaran kesenian,

pameran, sirkus, permainan, refleksi, pusat kebugaran, Spa, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10 persen.

Khusus untuk tarif hiburan berupa diskotek, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, ditetapkan sebesar 20 persen.

Dan, untuk tarif hiburan kesenian rakyat atau tradisional ditetapkan sebesar 5 persen. “Peninjauan tarif pajak hiburan yang kami ajukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyarankan untuk menyesuaikan persentase tarif pajak hiburan dengan mempertimbangkan tarif sejenis yang diberlakukan di kabupaten lain,” jelasnya.

Dengan adanya penurunan persentase pajak ini pihaknya berharap semakin banyak penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Klungkung.

“Walaupun persentasenya lebih kecil, volumenya ini akan lebih banyak sehingga pendapatan Klungkung semakin meningkat,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/