RadarBali.com – Kenaikan upah pekerja di Bali untuk dijadikan acuan tahun 2018 mendatang masih dikaji Pemprov Bali.
Sebagai catatan, hingga saat ini Pemprov Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan ESDM masih menunggu petunjuk teknis Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Penentuan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, dalam penentuan kenaikan pengupahan ini menunggu informasi dari pusat.
Biasanya pada bulan September dan Oktober akan ada surat dari pusat tentang penentuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasar hal itu, pengupahan dihitung berdasar jumlah pertumbuhan ekonomi di kalikan dengan UMK sebelumnya.
“Setelah itu dihitung baru di dapat dengan nilai UMP, itulah hasil final upah untuk tahun depan,” ujar Ni Luh Made Wiratmi, Selasa (15/8) kemarin.
Sebelum menentukan upah, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan survei untuk melihat nilai rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Survei tersebut dilakukan dengan mendatangi pasar-pasar tradisional dan modern. “Ada 60 item KHL ini, misalnya kebutuhan telur, daging ayam, ikan, beras dan lainnya. Dalam penentuan upah, pasti aka ada kenaikan,” terangnya.
Namun jika dalam perjalanan kajian upah ini ternyata nilai inflasi nasional anjlok, maka akan ada ralat dari forum dewan pengupahan seluruh Indonesia. Dalam forum tersebut masing-masing dinas provinsi mengutarakan laporan.
“Untuk besaran kenaikannya berapa, kami belum bisa pastikan. Karena saat ini nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih berubah-ubah. Nah, biasanya bulan September atau Oktober inilah yang menjadi acuan pengupahan. Tapi, yang jelas naik,” jelas perempuan yang sebelumnya menjabat Kabid Hubungan Industrial ini.
Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Denpasar yang menjadi ibu Kota Provinsi Bali sebesar Rp 2.173 juta per bulan. Sedangkan Badung mencapai Rp 2.299 juta perbulan.
Sementara itu Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Wilayah Bali, Ihsan Tantowi mengungkapkan, kenaikan upah ini mengacu pada hal umum yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Pertumbuhan ekonomi ini terjaga lewat investasi, konsumsi dalam negeri, dan ekspor impor. Konsumsi ini terjadi pendapatan yang didapat dari masyarakat.
“Logikanya, pendapatan itu muncul bisa dari gaji, pendapatan, penghasilan petani dan lainnya,” tuturnya.
Ihsan Tantowi mengungkapkan, selama ini yang terjadi kenaikan upah tidak terlalu signifikan. Hal ini lantaran pemerintah tidak pernah memikirkan kenaikan gaji yang tidak terlalu besar di tengah harga barang meningkat.
“Jadi, sama saja tidak ada dampak, karena meski upah naik, tapi harga barang naik. Otomatis nilai riil upah menurun. Kalau upah naik signifikan otomatis daya beli juga akan meningkat terjadilah pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Terlebih di Bali, dalam kehidupan masyarakat yang berpegang teguh pada nilai spiritualitas selain konsumsi hidup.
Di mana setiap harinya mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk kegiatan spritualnya. “Belum lagi beli canang, dupa dan lainnya. jadi itu juga harus diperhatikan,” pungkasnya.