DENPASAR – Karena belum mendapatkan kepastian dari PT. Solid Gold Berjangka (SGB), para nasabah yang tergabung dalam Forum Korban SGB akhirnya mengadu ke DPD dan DPRD Bali, Jumat (19/6).
Mereka meminta DPD maupun DPRD Bali menjadi mediator dalam masalah antara para korban dengan PT. Solid Gold Berjangka.
“Ketua DPRD dan anggota tidak ada di kantor. Surat untuk ketemu dan audensi sudah kami serahkan, dan kami diberikan nomor HP ajudan Ketua Dewan.
Ke DPD juga sama, tidak ketemu dengan bapak-bapak DPD RI Perwakilan Bali. Kami juga menyerahkan surat untuk mediator tentang permasalahan kami
Forum Korban SGB agar pengembalian uang kami bisa didapat 100 persen,” ujar I Made Jara, Ketua Forum Korban SGB, Jumat (19/6).
Usai menyambangi kantor DPRD Bali dan DPD RI, Forum Korban SGB pun melanjutkan aksi mereka ke depan kantor PT. Solid Gold Berjangka di Jalan Merdeka, Denpasar.
Di sana mereka melakukan aksi teatrikal dan membentang spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan agar uang mereka senilai kurang lebih Rp 27 miliar segera dikembalikan.
“Sama seperti sebelumnya kami Forum Korban SGB meminta jawaban kepada pihak SGB pusat melalui SGB Bali untuk Kepastian pengembalian uang kami,” ujar Made Jara.
Aksi ini sudah yang kesekian kalinya. Bahkan, Rabu (17/6) lalu Forum Korban SGB juga melakukan aksi yang sama di depan kantor PT. Solid Gold Berjangka.
Tidak ada respons kepastian. Sehingga mereka kembali hadir melakukan aksi yang sama menuntut agar uang para korban dikembalikan.
Bahkan, dalam aksinya para korban juga menggelar aksi ekstrim tidur di jalan. “Pada dasarnya kami minta dipercepat proses pengembalian uang kami.
Karena dengan cara baik-baik mereka tuli, maka dengan cara damai kami lakukan di depan SGB. Tetapi mereka malah mereka yang teriak-teriak dari dalam. Akhirnya kami melakukan aksi tidur di tengah jalan,” tandasnya.
Kejadian ini berawal saat para korban didatangi oleh tim marketing, manager dan wakil pialang PT. Solid Gold Berjangka.
Mereka menawarkan investasi berupa deposito fleksibel kepada para korban dengan uang setoran berjumlah minimal Rp.100 juta per orang.
Karena dijanjikan keuntungan besar, uang aman tidak ada resiko, para korban tergiur lalu mau menginvestasikannya kepada PT. Solid Gold Berjangka melalui marketing, manager dan wakil pialang.
Beberapa hal sempat janggal saat penyerahan uang itu. Dimana para korban tidak diberikan kwitansi langsung sebagai bukti penyerahan uang atau surat perjanjian kerjasama.
Karena diimingi keuntungan besar, uang aman, tidak ada resiko para korban tertarik menyerahkan uangnya.
“Tiga sampai lima hari setelah uang kami setor, tiba-tiba uang kami dibilang lost atau ada dibursa, kami kaget dan tidak mengerti apa maksudnya.
Padahal penjelasan awalnya dibilang uang kami aman, tidak ada resiko apapun. Kami dijanjikan keuntungan Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta per hari atau ada 5-15 persen per bulan
dan bisa ditarik kapan saja, entah per hari atau per Minggu. Pikiran kami waktu itu hanya investasi atau deposito (bank) seperti dijelaskan diawal.
Belakangan kami baru tahu ternyata itu seperti trading atau forex yang pernah kami dengar dari orang-orang. Tapi diawal mereka sangat meyakinkan bilang uang aman 100 persen,” kata Jara.
Pihak PT. Solid Gold Berjangka melalui marketing, manager dan wakil pialangnya menyerahkan sebuah surat.
Awalnya para korban menduga itu adalah surat bukti kerjasama. Ternyata itu hanya surat bukti keanggotan para korban menjadi nasabah PT. Solid Gold Berjangka.
Merasa telah ditipu oleh PT Solid Gold Berjangka, maka para korban membentuk sebuah forum yang diberi nama Forum Korban SGB, untuk menuntut PT. Solid Gold Berjangka mengembalikan uang mereka 100 persen.