25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:22 AM WIB

Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Kelebihan E-Faktur Pajak

DENPASAR, radarbali.id- Di era perkembangan seperti sekarang ini membuat para wajib pajak harus bisa membuat e-faktur pajak. Setiap wajib pajak atau para pengusaha yang terkena pajak yang ingin melakukan kegiatan transaksi, pasti akan terkena dengan yang namanya pertambahan nilai atau PPN.

Saat membuat faktur pajak secara elektronik ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. Pada dasarnya, membuat faktur pajak secara elektronik bisa digunakan untuk bukti pungutan pajak yang sudah disetorkan oleh pihak wajib pajak.

Sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak dari kalangan masyarakat yang belum banyak paham dengan e-faktur pajak. Maka dari itu, supaya lebih jelas lagi penjelasan mengenai faktur secara elektronik bisa simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian E-Faktur Pajak

Pada dasarnya, e-faktur pajak merupakan salah satu faktur yang berbentuk elektronik dan dibuat secara resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Akan tetapi, untuk era sekarang faktur pajak bisa dibuat dengan menggunakan jasa aplikasi dari klikpajak.id.

Secara sederhananya e-faktur pajak adalah salah satu bentuk aplikasi yang berguna untuk membuat faktur pajak secara elektronik. Bahkan, dengan adanya e-faktur secara elektronik ini bisa dijadikan sebagai bukti PPN dan PPnBM.

Sebelum adanya mekanisme fitur pajak dengan cara elektronik, maka semua proses transaksi pajak hanya bisa dilakukan secara manual. Proses pembuatan laporan pajak secara manual justru menimbulkan beberapa permasalahan tertentu.

Salah satu permasalahan yang terjadi adalah banyak proses administrasi dan membuat beban bagi para wajib pajak. Bahkan, di saat mencatat pajak secara manual juga bisa terjadi kecurangan nomor seri ganda, faktur pajak fiktif dan masih banyak lainnya.

Pada tahun 2014 yang lalu, pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah menerbitkan e-faktur pajak. Akan tetapi, untuk mekanisme dari sistem tersebut baru bisa dipergunakan pada tanggal 1 Juli 2016.

Setiap beberapa bulan terakhir, sistem dari e-faktur pajak terus mengalami pembaharuan. Untuk pembaharuan aplikasi ini berakhir di bulan Oktober tahun 2020 yang lalu. Aplikasi e-faktur kali ini bisa digunakan, karena sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Sama halnya dengan aplikasi klikpajak.id juga sudah diawasi ketat oleh pihak yang bersangkutan. Dengan adanya aplikasi adanya aplikasi e-faktur pajak, maka wajib pajak sudah tidak perlu lagi membuat faktur secara manual.

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan kemudahan beban administrasi yang lebih ringan. Pada sisi lain, dengan adanya aplikasi tersebut membuat pihak Direktorat Jenderal PAjak lebih mudah mengawasi perihal perpajakan. Sehingga, tidak ada lagi hal kecurangan yang bisa dilakukan oleh pihak wajib pajak.

Manfaat dan Kelebihan Pada Saat Menggunakan E-Faktur Pajak

Seperti yang sudah disebutkan diatas, dengan adanya e-faktur pajak bisa membantu bagi Anda yang ingin membayar pajak secara online. Selain itu, pada saat Anda menggunakan aplikasi dari sistem e-faktur online bisa memberikan beberapa manfaat dan kelebihan yaitu:

  1. Sebagai Alat Faktur Pajak Secara Online

Dengan adanya e-faktur pajak secara online, maka semua pembuatan faktur pajak bisa dilakukan secara lebih mudah. Bahkan, dengan adanya e-faktur tersebut bisa dijadikan sebagai alat untuk mengelola faktur pajak masukan, dokumen impor, faktur keluaran dan masih banyak lainnya.

Artinya, dengan menggunakan e-faktur pajak semua proses perhitungan pajak bisa dilakukan secara otomatis. Untuk waktu yang dibutuhkan pada saat proses perhitungan pajak kurang lebih 5 menit saja.

  1. Alat Untuk Mengirim Faktur Keluaran Secara Otomatis

Pada saat Anda menggunakan e-faktur pajak proses pengiriman faktur keluaran juga bisa dilakukan secara otomatis.

Artinya, Anda tidak perlu lagi melakukan cetak faktur yang sudah dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pada faktur keluaran kali ini bisa di fotocopy dan di duplikat untuk mempercepat proses transaksi.

  1. Laporan SPT dan Massa PPN

Adanya e-faktur pajak proses lapor SPT dan Masa PPN bisa dilakukan dengan cara yang paling mudah. Langkah atau cara yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan klik pada kolom yang bertuliskan lapor SPT masa PPN.

Dengan menggunakan cara tersebut, Anda langsung diberikan bukti potong secara lengkap. Tidak hanya itu saja, Anda juga diberikan nomor tanda terima yang sah dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Mempunyai Fitur Prepopulated Pada Pajak Masukan

Kelebihan pada saat menggunakan e-faktur pajak adalah mempunyai fitur prepulated pada faktur pajak masukan. Sehingga, bagi wajib pajak juga akan diberikan informasi mengenai impor beberapa barang.

Sehingga, para wajib pajak tidak perlu lagi mengisi beberapa data PIB atau faktur pajak dengan cara manual. Para wajib pajak tinggal melakukan download pada versi terbaru dari e-faktur pajak.

Pihak sistem juga akan memberikan respon yang sangat cepat dan responsif. Menariknya lagi, Andatidak perlu lagi melakukan upload CSV atau melakukan perpindahan platform.

  1. Melakukan Monitor Pada NSFB yang Tidak Terpakai

Pada saat Anda menggunakan e-faktur pajak akan diberikan kemudahan pada saat proses pengelolaan kode NSFP. Bahkan, untuk proses pengelolaan NSFB bisa dilakukan di mana dan kapan saja.

Dengan memberikan klik satu jari saja, Anda sudah bisa melakukan hal tersebut. Tidak hanya itu saja, dengan adanya e-faktur secara online juga bisa digunakan untuk melakukan monitor pada kode NSFP secara lebih efektif lagi.

Sehingga, dengan adanya e-faktur pajak semua proses laporan dan monitoring NSFB bisa dilakukan secara mudah dan cepat. Dengan membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit untuk kedua hal tersebut sudah bisa terselesaikan secara baik.

  1. Pengiriman Faktur Pajak Bisa Langsung Dilakukan Secara Online

Manfaat dan kelebihan pada saat menggunakan e-faktur pajak selanjutnya adalah Anda diberikan kemudahan pada saat mengirimkan faktur kepada klien lainnya.

Seperti yang Anda ketahui, untuk sistem yang ada di e-faktur online bisa dilakukan secara otomatis. Bahkan, untuk para wajib pajak tidak harus mencetak laporan dari faktur tersebut.

  1. Sebagai Alat Untuk Membayar dan Lapor SPT Masa PPN

Sistem yang ada di e-faktur pajak langsung terintegrasi dengan fitur bayar dan lapor SPT dan masa PPN. Artinya, dengan menggunakan satu aplikasi saja Anda sudah bisa melakukan dua hal tersebut secara bersamaan.

Pada saat Anda ingin membayar dan lapor SPT dan masa PPN pada e-faktur pajak membutuhkan nomor transaksi penerimaan negara terlebih dahulu. Sedangkan, untuk Anda yang belum mempunyai nomor transaksi harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat terlebih dahulu.

Syarat Menggunakan Aplikasi E-Faktur Pajak

Sebelum menggunakan aplikasi e-faktur pajak akan diberikan beberapa syarat terlebih dahulu. Untuk beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kalangan wajib pajak adalah:

  1. Para Pengguna Harus Mempunyai Akun PKP

Akun PKP adalah alat otorisasi yang dibuat secara khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, untuk PKP juga harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Otorisasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berbentuk seperti kode aktivasi.

Untuk kode verifikasi tersebut akan dikirimkan oleh jasa pengiriman pada alamat wajib pajak yang sudah terdaftar.

  1. Mempunyai Sertifikat Elektronik yang Sudah Diberikan Oleh Direktorat Jenderal Pajak

Sertifikat elektronik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berguna untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik.

Untuk beberapa sertifikat elektronik yang dibutuhkan ketika menggunakan e-billing pajak adalah:

  • Meminta nomor seri faktur pajak pada sistem Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi id.
  • Pada saat menggunakan aplikasi yang satu ini, akan diberikan sistem elektronik yang sudah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3 Mempunyai Komputer yang Bisa Menjalankan Sistem Aplikasi E-Faktur

Pastinya Anda sudah mengerti, bahwa tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi dari e-faktur pajak secara online.

Maka dari itu, ada beberapa spesifikasi komputer yang  bisa dipasang aplikasi e-faktur yaitu:

  • Mempunyai prosesor dual core.
  • Kapasitas RAM mencapai 3GB.
  • Mempunyai kapasitas hard disk sampai dengan 50GB.
  • VGA yang digunakan sudah mempunyai minimal resolusi layar sampai dengan 1024×768.
  • Perangkat lunak yang digunakan sudah menggunakan sistem operasi linux, mac os dan windows.
  • Mempunyai jaringan internet atau direct connection secara baik dan kuat.

Pada era perkembangan teknologi seperti sekarang, semua kegiatan yang berhubungan dengan administrasi pemerintah bisa diselesaikan secara mudah. Sama hal nya di saat Anda menggunakan sistem transaksi perpajakan, semuanya sudah bisa diselesaikan secara singkat dan mudah.

Apalagi, saat ini juga sudah banyak sekali macam-macam aplikasi jasa yang membantu dalam menyelesaikan proses perpajakan. Tapi, perlu diingat lagi tidak semua aplikasi tersebut mempunyai cara penggunaan yang mudah dan sesuai dengan kebutuhan.

Ada salah satu aplikasi yang bisa digunakan oleh para wajib pajak yaitu klikpajak.id. Pastinya, untuk beberapa kalangan masyarakat khususnya para wajib pajak sudah tidak asing lagi dengan satu aplikasi tersebut.

Aplikasi e-faktur pajak klikpajak.id adalah salah satu hal yang dibutuhkan oleh kalangan wajib pajak di saat ingin membayar pajak. Sudah banyak dari kalangan masyarakat wajib pajak yang merasa puas dengan aplikasi klikpajak.id.

Terdapat banyak sekali macam-macam fitur yang bisa didapatkan pada aplikasi klikpajak.id. Bahkan, semua fitur yang ada di klikpajak.id bisa digunakan secara gratis dan mudah.

Pada aplikasi klikpajak.id juga mempunyai data yang akurat sama seperti yang ada di sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga, untuk semua data dari wajib pajak tetap terjaga secara aman. Bagi Anda yang ingin menyelesaikan masalah transaksi pembayaran pajak bisa diselesaikan secara cepat dengan aplikasi klikpajak.id.

Tidak ada salahnya juga bagi kalangan wajib pajak untuk mencoba aplikasi tersebut. Paling terpentingnya lagi adalah tidak ada lagi kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang tidak membayar pajak.

Jangan sampai Anda sebagai wajib pajak tidak membayar pajak, karena bisa mendapatkan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itulah dia penjelasan mengenai e-faktur pajak yang harus dipahami oleh kalangan wajib pajak.

Semoga, dengan adanya penjelasan diatas tidak ada lagi dari kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak. (rba/ken)

DENPASAR, radarbali.id- Di era perkembangan seperti sekarang ini membuat para wajib pajak harus bisa membuat e-faktur pajak. Setiap wajib pajak atau para pengusaha yang terkena pajak yang ingin melakukan kegiatan transaksi, pasti akan terkena dengan yang namanya pertambahan nilai atau PPN.

Saat membuat faktur pajak secara elektronik ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. Pada dasarnya, membuat faktur pajak secara elektronik bisa digunakan untuk bukti pungutan pajak yang sudah disetorkan oleh pihak wajib pajak.

Sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak dari kalangan masyarakat yang belum banyak paham dengan e-faktur pajak. Maka dari itu, supaya lebih jelas lagi penjelasan mengenai faktur secara elektronik bisa simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian E-Faktur Pajak

Pada dasarnya, e-faktur pajak merupakan salah satu faktur yang berbentuk elektronik dan dibuat secara resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Akan tetapi, untuk era sekarang faktur pajak bisa dibuat dengan menggunakan jasa aplikasi dari klikpajak.id.

Secara sederhananya e-faktur pajak adalah salah satu bentuk aplikasi yang berguna untuk membuat faktur pajak secara elektronik. Bahkan, dengan adanya e-faktur secara elektronik ini bisa dijadikan sebagai bukti PPN dan PPnBM.

Sebelum adanya mekanisme fitur pajak dengan cara elektronik, maka semua proses transaksi pajak hanya bisa dilakukan secara manual. Proses pembuatan laporan pajak secara manual justru menimbulkan beberapa permasalahan tertentu.

Salah satu permasalahan yang terjadi adalah banyak proses administrasi dan membuat beban bagi para wajib pajak. Bahkan, di saat mencatat pajak secara manual juga bisa terjadi kecurangan nomor seri ganda, faktur pajak fiktif dan masih banyak lainnya.

Pada tahun 2014 yang lalu, pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah menerbitkan e-faktur pajak. Akan tetapi, untuk mekanisme dari sistem tersebut baru bisa dipergunakan pada tanggal 1 Juli 2016.

Setiap beberapa bulan terakhir, sistem dari e-faktur pajak terus mengalami pembaharuan. Untuk pembaharuan aplikasi ini berakhir di bulan Oktober tahun 2020 yang lalu. Aplikasi e-faktur kali ini bisa digunakan, karena sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Sama halnya dengan aplikasi klikpajak.id juga sudah diawasi ketat oleh pihak yang bersangkutan. Dengan adanya aplikasi adanya aplikasi e-faktur pajak, maka wajib pajak sudah tidak perlu lagi membuat faktur secara manual.

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan kemudahan beban administrasi yang lebih ringan. Pada sisi lain, dengan adanya aplikasi tersebut membuat pihak Direktorat Jenderal PAjak lebih mudah mengawasi perihal perpajakan. Sehingga, tidak ada lagi hal kecurangan yang bisa dilakukan oleh pihak wajib pajak.

Manfaat dan Kelebihan Pada Saat Menggunakan E-Faktur Pajak

Seperti yang sudah disebutkan diatas, dengan adanya e-faktur pajak bisa membantu bagi Anda yang ingin membayar pajak secara online. Selain itu, pada saat Anda menggunakan aplikasi dari sistem e-faktur online bisa memberikan beberapa manfaat dan kelebihan yaitu:

  1. Sebagai Alat Faktur Pajak Secara Online

Dengan adanya e-faktur pajak secara online, maka semua pembuatan faktur pajak bisa dilakukan secara lebih mudah. Bahkan, dengan adanya e-faktur tersebut bisa dijadikan sebagai alat untuk mengelola faktur pajak masukan, dokumen impor, faktur keluaran dan masih banyak lainnya.

Artinya, dengan menggunakan e-faktur pajak semua proses perhitungan pajak bisa dilakukan secara otomatis. Untuk waktu yang dibutuhkan pada saat proses perhitungan pajak kurang lebih 5 menit saja.

  1. Alat Untuk Mengirim Faktur Keluaran Secara Otomatis

Pada saat Anda menggunakan e-faktur pajak proses pengiriman faktur keluaran juga bisa dilakukan secara otomatis.

Artinya, Anda tidak perlu lagi melakukan cetak faktur yang sudah dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pada faktur keluaran kali ini bisa di fotocopy dan di duplikat untuk mempercepat proses transaksi.

  1. Laporan SPT dan Massa PPN

Adanya e-faktur pajak proses lapor SPT dan Masa PPN bisa dilakukan dengan cara yang paling mudah. Langkah atau cara yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan klik pada kolom yang bertuliskan lapor SPT masa PPN.

Dengan menggunakan cara tersebut, Anda langsung diberikan bukti potong secara lengkap. Tidak hanya itu saja, Anda juga diberikan nomor tanda terima yang sah dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Mempunyai Fitur Prepopulated Pada Pajak Masukan

Kelebihan pada saat menggunakan e-faktur pajak adalah mempunyai fitur prepulated pada faktur pajak masukan. Sehingga, bagi wajib pajak juga akan diberikan informasi mengenai impor beberapa barang.

Sehingga, para wajib pajak tidak perlu lagi mengisi beberapa data PIB atau faktur pajak dengan cara manual. Para wajib pajak tinggal melakukan download pada versi terbaru dari e-faktur pajak.

Pihak sistem juga akan memberikan respon yang sangat cepat dan responsif. Menariknya lagi, Andatidak perlu lagi melakukan upload CSV atau melakukan perpindahan platform.

  1. Melakukan Monitor Pada NSFB yang Tidak Terpakai

Pada saat Anda menggunakan e-faktur pajak akan diberikan kemudahan pada saat proses pengelolaan kode NSFP. Bahkan, untuk proses pengelolaan NSFB bisa dilakukan di mana dan kapan saja.

Dengan memberikan klik satu jari saja, Anda sudah bisa melakukan hal tersebut. Tidak hanya itu saja, dengan adanya e-faktur secara online juga bisa digunakan untuk melakukan monitor pada kode NSFP secara lebih efektif lagi.

Sehingga, dengan adanya e-faktur pajak semua proses laporan dan monitoring NSFB bisa dilakukan secara mudah dan cepat. Dengan membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit untuk kedua hal tersebut sudah bisa terselesaikan secara baik.

  1. Pengiriman Faktur Pajak Bisa Langsung Dilakukan Secara Online

Manfaat dan kelebihan pada saat menggunakan e-faktur pajak selanjutnya adalah Anda diberikan kemudahan pada saat mengirimkan faktur kepada klien lainnya.

Seperti yang Anda ketahui, untuk sistem yang ada di e-faktur online bisa dilakukan secara otomatis. Bahkan, untuk para wajib pajak tidak harus mencetak laporan dari faktur tersebut.

  1. Sebagai Alat Untuk Membayar dan Lapor SPT Masa PPN

Sistem yang ada di e-faktur pajak langsung terintegrasi dengan fitur bayar dan lapor SPT dan masa PPN. Artinya, dengan menggunakan satu aplikasi saja Anda sudah bisa melakukan dua hal tersebut secara bersamaan.

Pada saat Anda ingin membayar dan lapor SPT dan masa PPN pada e-faktur pajak membutuhkan nomor transaksi penerimaan negara terlebih dahulu. Sedangkan, untuk Anda yang belum mempunyai nomor transaksi harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat terlebih dahulu.

Syarat Menggunakan Aplikasi E-Faktur Pajak

Sebelum menggunakan aplikasi e-faktur pajak akan diberikan beberapa syarat terlebih dahulu. Untuk beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kalangan wajib pajak adalah:

  1. Para Pengguna Harus Mempunyai Akun PKP

Akun PKP adalah alat otorisasi yang dibuat secara khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, untuk PKP juga harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Otorisasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berbentuk seperti kode aktivasi.

Untuk kode verifikasi tersebut akan dikirimkan oleh jasa pengiriman pada alamat wajib pajak yang sudah terdaftar.

  1. Mempunyai Sertifikat Elektronik yang Sudah Diberikan Oleh Direktorat Jenderal Pajak

Sertifikat elektronik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berguna untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik.

Untuk beberapa sertifikat elektronik yang dibutuhkan ketika menggunakan e-billing pajak adalah:

  • Meminta nomor seri faktur pajak pada sistem Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi id.
  • Pada saat menggunakan aplikasi yang satu ini, akan diberikan sistem elektronik yang sudah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3 Mempunyai Komputer yang Bisa Menjalankan Sistem Aplikasi E-Faktur

Pastinya Anda sudah mengerti, bahwa tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi dari e-faktur pajak secara online.

Maka dari itu, ada beberapa spesifikasi komputer yang  bisa dipasang aplikasi e-faktur yaitu:

  • Mempunyai prosesor dual core.
  • Kapasitas RAM mencapai 3GB.
  • Mempunyai kapasitas hard disk sampai dengan 50GB.
  • VGA yang digunakan sudah mempunyai minimal resolusi layar sampai dengan 1024×768.
  • Perangkat lunak yang digunakan sudah menggunakan sistem operasi linux, mac os dan windows.
  • Mempunyai jaringan internet atau direct connection secara baik dan kuat.

Pada era perkembangan teknologi seperti sekarang, semua kegiatan yang berhubungan dengan administrasi pemerintah bisa diselesaikan secara mudah. Sama hal nya di saat Anda menggunakan sistem transaksi perpajakan, semuanya sudah bisa diselesaikan secara singkat dan mudah.

Apalagi, saat ini juga sudah banyak sekali macam-macam aplikasi jasa yang membantu dalam menyelesaikan proses perpajakan. Tapi, perlu diingat lagi tidak semua aplikasi tersebut mempunyai cara penggunaan yang mudah dan sesuai dengan kebutuhan.

Ada salah satu aplikasi yang bisa digunakan oleh para wajib pajak yaitu klikpajak.id. Pastinya, untuk beberapa kalangan masyarakat khususnya para wajib pajak sudah tidak asing lagi dengan satu aplikasi tersebut.

Aplikasi e-faktur pajak klikpajak.id adalah salah satu hal yang dibutuhkan oleh kalangan wajib pajak di saat ingin membayar pajak. Sudah banyak dari kalangan masyarakat wajib pajak yang merasa puas dengan aplikasi klikpajak.id.

Terdapat banyak sekali macam-macam fitur yang bisa didapatkan pada aplikasi klikpajak.id. Bahkan, semua fitur yang ada di klikpajak.id bisa digunakan secara gratis dan mudah.

Pada aplikasi klikpajak.id juga mempunyai data yang akurat sama seperti yang ada di sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga, untuk semua data dari wajib pajak tetap terjaga secara aman. Bagi Anda yang ingin menyelesaikan masalah transaksi pembayaran pajak bisa diselesaikan secara cepat dengan aplikasi klikpajak.id.

Tidak ada salahnya juga bagi kalangan wajib pajak untuk mencoba aplikasi tersebut. Paling terpentingnya lagi adalah tidak ada lagi kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang tidak membayar pajak.

Jangan sampai Anda sebagai wajib pajak tidak membayar pajak, karena bisa mendapatkan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itulah dia penjelasan mengenai e-faktur pajak yang harus dipahami oleh kalangan wajib pajak.

Semoga, dengan adanya penjelasan diatas tidak ada lagi dari kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak. (rba/ken)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/