26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:42 AM WIB

Kabar Baru, Lima Perusahaan Berminat Bangun Pabrik B3 di Jembrana Bali

NEGARA – Sebanyak lima perusahaan mengajukan diri untuk membangun pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Jembrana.

Namun, hingga saat ini hanya satu perusahaan yang sudah berproses mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, dalam zona tata ruang pabrik B3 hanya bisa di wilayah Jembrana.

Karena itu, banyak perusahaan yang datang untuk berinvestasi mendirikan pabrik limbah B3 di Jembrana.

Padahal awalnya hanya tiga perusahaan yang datang, belakangan bertambah lagi. “Sudah ada lima perusahaan yang berminat membangun,” ujar Sudiarta kemarin.

Dijelaskan, hanya ada dua desa yang boleh dibangun pabrik limbah B3, yakni Desa Pengambengan dan Tegal Badeng Barat.

Banyaknya perusahaan yang berminat untuk membangun pabrik limbah ini, diduga karena salah satu dari lima perusahaan sudah mengurus amdal.

“Karena sudah ada yang mengurus amdal, perusahaan lain jadi ikut,” ungkapnya. Namun, dari lima perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang sudah berproses membuat amdal.

Sedangkan empat perusahaan lain belum ada tindaklanjutnya. “Pembangunan pabrik B3 lebih cepat lebih baik,” ungkapnya.

Jika nantinya sudah ada pabrik limbah B3 di Jembrana, seluruh limbah B3 terutama limbah di rumah sakit bisa diolah di pabrik. Jadi, rumah sakit tidak perlu lagi membuang limbahnya ke luar Bali.

Warga Desa Pengambengan sebelumnya sudah mengajukan syarat pembangunan pabrik. Warga menyetujui rencana tersebut, namun perusahaan diminta untuk memenuhi permintaan warga.

Pada prinsipnya setuju dengan pembangunan pabrik B3, tidak melihat nama perusahaan yang nantinya mendapat izin untuk membangun.

Di antaranya mengenai kesehatan, lingkungan, tenaga kerja dan persyaratan lain dari warga. Kabupaten Jembrana dipilih karena salah satu dari sembilan kabupaten dan kota di Bali yang sesuai RTRW untuk pabrik limbah B3.

Dalam zona Jembrana, hanya Desa Tegal Badeng, Barat, Cupel dan Pengambengan yang layak menjadi lokasi pabrik karena berada di zona industri.

Namun, sampai saat ini, belum ada kejelasan dari perusahaan yang akan membuat pabrik limbah. Selain Jembrana, Kecamatan Gerokgak juga masuk dalam zona untuk pabrik limbah B3.

NEGARA – Sebanyak lima perusahaan mengajukan diri untuk membangun pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Jembrana.

Namun, hingga saat ini hanya satu perusahaan yang sudah berproses mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, dalam zona tata ruang pabrik B3 hanya bisa di wilayah Jembrana.

Karena itu, banyak perusahaan yang datang untuk berinvestasi mendirikan pabrik limbah B3 di Jembrana.

Padahal awalnya hanya tiga perusahaan yang datang, belakangan bertambah lagi. “Sudah ada lima perusahaan yang berminat membangun,” ujar Sudiarta kemarin.

Dijelaskan, hanya ada dua desa yang boleh dibangun pabrik limbah B3, yakni Desa Pengambengan dan Tegal Badeng Barat.

Banyaknya perusahaan yang berminat untuk membangun pabrik limbah ini, diduga karena salah satu dari lima perusahaan sudah mengurus amdal.

“Karena sudah ada yang mengurus amdal, perusahaan lain jadi ikut,” ungkapnya. Namun, dari lima perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang sudah berproses membuat amdal.

Sedangkan empat perusahaan lain belum ada tindaklanjutnya. “Pembangunan pabrik B3 lebih cepat lebih baik,” ungkapnya.

Jika nantinya sudah ada pabrik limbah B3 di Jembrana, seluruh limbah B3 terutama limbah di rumah sakit bisa diolah di pabrik. Jadi, rumah sakit tidak perlu lagi membuang limbahnya ke luar Bali.

Warga Desa Pengambengan sebelumnya sudah mengajukan syarat pembangunan pabrik. Warga menyetujui rencana tersebut, namun perusahaan diminta untuk memenuhi permintaan warga.

Pada prinsipnya setuju dengan pembangunan pabrik B3, tidak melihat nama perusahaan yang nantinya mendapat izin untuk membangun.

Di antaranya mengenai kesehatan, lingkungan, tenaga kerja dan persyaratan lain dari warga. Kabupaten Jembrana dipilih karena salah satu dari sembilan kabupaten dan kota di Bali yang sesuai RTRW untuk pabrik limbah B3.

Dalam zona Jembrana, hanya Desa Tegal Badeng, Barat, Cupel dan Pengambengan yang layak menjadi lokasi pabrik karena berada di zona industri.

Namun, sampai saat ini, belum ada kejelasan dari perusahaan yang akan membuat pabrik limbah. Selain Jembrana, Kecamatan Gerokgak juga masuk dalam zona untuk pabrik limbah B3.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/