RadarBali.com – Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak harus mengambil tindakan cepat agar bisa berkendara dengan tenang.
Pasalnya, awal 2018 akan digelar razia besar-besaran di jalan. Bahkan, tim gabungan Pemprov Bali tak segan mendatangi langsung ke rumah penunggak pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Mande Santha meminta masyarakat memanfaatkan program pemutihan atas bunga dan denda pajak yang berlaku hingga 16 Desember mendatang.
Dengan pemutihan ini masyarakat terhindar dari denda menumpuk. Program pemutihan berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak lima tahun terakhir.
Sumber hukum pemutihan adalah Pergub 54/2017. Bagi masyarakat yang tidak mengikuti pemutihan, maka harus membayar berlipat-lipat. Selain harus membayar denda penuh juga membayar bunga.
“Kami sudah pegang semua data penunggak pajak kendaraan bermotor. Kami akan datangi door to door ke rumahnya,” tegas Santha ditemui kemarin (20/11) di gedung DPRD Bali.