DENPASAR – Bagi konsumen yang doyan mengonsumsi terasi dan teri medan waspada. Berdasar hasil pengujian 12 sampel makanan di Pasar Badung kemarin, BPOM menemukan dua bahan makanan tersebut mengandung bahan berbahaya.
12 sampel makanan yang diuji yakni terasi cendrawasih, teri medan, ikan asin, teri super, lontong, bijik, tahu, cane kering, jaja reto, jaja uli, gipang, dan jaja maco.
Dari sekian sampel yang diuji, dua sampel tersebut positif mengandung zat berbahaya yakni terasi cendrawasih dan teri medan.
Terasi cendrawasih mengandung pewarna tekstil merah atau Rhodamin B, sedangkan teri medan mengandung formalin.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi BPPOM di Denpasar, Luh Putu Witariathi mengatakan terasi ini sering digunakan dalam bumbu rujak.
Jika kerap melihat rujak berwarna merah, hati-hati menggunakan pewarna. “Kalau beli rujak warnanya merah, harus curiga, karena itu sebenarnya pewarna yang digunakan mewarnai terasi.
Sebenarnya terasi warnanya dari udang tapi tidak akan merah sekali, mungkin semu merah,” kata Luh Putu Witariathi.
Dia mengingatkan konsumen harus curiga mengandung Rhodamin B yang biasanya digunakan sebagai pewarna pakaian dan bukan untuk makanan.
Dijelaskan lebih lanjut, Rhodamin B ini merupakan zat yang bersifat karsinogenik atau zat penyebab kanker.
Sementara untuk teri medan yang mengandung formalin secara kasat mata memang sangat sulit dikenali. Teri medan ini menjadi langganan temuan BPOM yang mengandung formalin.
“Hampir semua pasar ada teri medannya, dan dimanapun diuji teri ini pasti mengandung formalin. Kami sudah sering lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan antar provinsi namun hasilnya belum signifikan,” imbuhnya.
Anehnya, teri medan ini selalu laris dibeli oleh masyarakat di pasaran. Permintaannya tinggi. “Kesulitan kami juga karena masyarakat banyak yang mau beli. Kecuali masyarakat sadar dan tidak membeli, maka masyarakat akan sadar,” katanya.
Untuk tindak lanjut dari hasil pengujian ini, pihaknya akan melaksanakan koordinasi dengan tim yang diketuai oleh Sekda Provinsi Bali merujuk juga Pergub Nomor 11 tahun 2019.
Namun, untuk penindakannya memang harus dilakukan secara tim yang turun dan memberikan tindakan tegas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Ia menambahkan, untuk penggunaan Rhodamin B pada jajanan Bali seperti jaja begina kini sudah mulai berkurang.
“Untuk jaja sudah bagus karena kami datang langsung ke lokasi, kalua ditemukan kami ambil dan musnahkan. Dan kepala desa setempat juga kooperatif mendukung kami,” katanya.
Terkait temuan ini, Kepala Pasar Badung, I Gusti Made Estuasa mengatakan sudah menegur pedagangnyang menjual makanan mengandung bahan berbahaya.
“Kemarin sudah kami tegur pedagangnya, cuma tindaklanjut ke distributornya kami belum sempat, kami belum ambil tindakan,” katanya.
Pihaknya pun mengaku tidak bisa bertindak sendiri harus membutuhkan kerjasama dengan pihak terkait.
Menurutnya banyak pedagang yang tak tahu menahu tentang kandungan bahan pangan yang dijualnya.