SEMARAPURA – Seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Kecamatan Nusa Penida, hotel dan restoran pun banyak bermunculan.
Sayang, tidak semua hotel dan restoran di Nusa Penida mengantongi izin lantaran berbagai persoalan.
Meski begitu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memastikan semua hotel dan restoran tidak berizin tersebut tetap membayar pajak hotel dan restoran (PHR) setelah mendapatkan pencerahan dari KPK.
Sebelumnya orang nomor satu di Klungkung tersebut sempat berencana untuk tidak memungut PHR pada hotel dan restoran tidak berizin di Kabupaten Klungkung.
Menurutnya, memungut PHR pada usaha tidak berizin sama dengan mencari keuntungan kepada orang yang bersalah.
Namun, setelah mendengar penjelasan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basari Panjaitan saat penandatanganan nota kesepahaman
atau MoU dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan barang milik daerah bertempat di ruang rapat Wisma Sabha Utama,
Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/8), akhirnya Bupati Suwirta mantap untuk melakukan pungutan PHR pada hotel dan restoran tidak berizin.
Dalam kesempatan tersebut, Basari Panjaitan mengatakan, Bali dengan potensi pariwisatanya dihimbau untuk gencar mengawasi usaha hotel dan restoran sehingga tidak ada yang lolos dari PHR.
Pemerintah daerah juga diperintahkan untuk memungut PHR kepada usaha hotel dan restoran yang belum memiliki izin.
Usaha yang belum berizin layak dikenakan PHR karena telah beroperasi lebih dulu. Dengan demikian maka tidak ada kecemburuan antara usaha yang telah memiliki izin dengan yang belum memiliki izin.
“Sesuai arahan dari KPK yang saya anggap sebagai perintah maka semua usaha hotel dan restoran, baik yang sudah berizin maupun tidak berizin akan dikenakan PHR,” ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut Suwirta mengungkapkan, saat ini tercatat ada sebanyak 300 wajib pajak lebih di Klungkung.
Namun jika semuanya terdata, diperkirakan jumlah mencapai 500 hotel dan restoran. Menurutnya, Ini merupakan potensi pendapatan sangat besar.
Untuk itu, pihaknya akan perintahkan OPD untuk melakukan inventarisir seluruh hotel dan restoran yang ada di Klungkung.
“KPK akan terus memantau upaya dan niat kami dalam memungut PHR. Dan saya tidak mau berurusan dengan KPK karena membiarkan ada usaha yang lolos dari PHR
meskipun usahanya tidak berizin. Maka dari itu selaku bupati saya tidak ingin kena batunya atau berurusan dengan KPK karena tidak melaksanakan himbauan atau perintah KPK ini,” tandasnya.
Sebelumnya Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta, mengungkapkan, ada sebanyak 353 penginapan di Kabupaten Klungkung tahun 2018.
353 penginapan itu terdiri dari 180 homestay, 169 hotel bintang satu, 3 hotel bintang dua, dan satu hotel bintang tiga.
Adapun dari ratusan hotel yang ada di Kabupaten Klungkung itu sekitar 90 persennya berada di Kecamatan Nusa Penida. Itu lantaran Nusa Penida saat ini banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.
“Dari jumlah penginapan yang ada itu sekitar 70 persennya tidak mengantongi izin alias ilegal,” katanya.
Ada berbagai penyebab sebagian besar penginapan itu tidak mengantongi izin, yakni terkait pelanggaran sepadan pantai dan juga enggan mengurus izin yang banyak dilakukan oleh pemilik homestay.
Khusus untuk warga pemilik homestay, pihaknya mengaku kerap melakukan pembinaan agar mereka mau mengurus izin.
Dengan tidak mengantongi izin, menurutnya sudah barang tentu standar pelayanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pemilik homestay ini karena merasa membuka di rumah sehingga enggan mengurus izin. Padahal mereka tetap harus mengurus izin,” tandasnya.
Meski dari 353 penginapan yang ada di Klungkung terdapat 70 persen penginapan tidak mengantongi izin alias ilegal, menurut Kepala Bidang Penagihan, Keberatan,
Penelitian dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Cokorda Raka Sudarsana ada sebanyak 325 penginapan dan 187 restoran tercatat sebagai wajib pajak.
Dari jumlah hotel dan restoran itu, menurutnya realisasi PHR tahun 2018 mencapai Rp 60,6 miliar lebih dari target yang dipasang sebesar Rp 56,7 miliar lebih.
“Kami tidak tahu apakah hotel dan restoran ini sudah berizin atau tidak. Kami dapat datanya dari bagian pendataan dan kami hanya bertugas untuk melakukan penagihan PHR,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasar UU 28 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran,
Pasal 1 angka 6, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
“Maka pajak yang dipungut oleh usaha hotel dan restoran wajib disetor ke Pemkab Klungkung karena usaha tersebut sudah operasional.
Sesuai Perda pajak hotel dan restoran, wajib pajak membayar pajaknya secara self assessment. Di mana pajak secara online, WP melapor hasil penjualannya secara online dan langsung membayarnya ke bank,” tandasnya.