25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:42 AM WIB

Cegah Manipulasi KIR, Tabanan Susul Gianyar Pakai Sim Card

TABANAN – Dinas Perhubungan Tabanan mulai menerapkan uji KIR untuk kendaraan bermotor dengan sistem elektronik.

Langkah Tabanan ini mengikuti kabupaten lain seperti Gianyar yang juga mengubah uji KIR dari yang sebelumnya manual menuju elektronik.

Uji KIR elektronik untuk memudahkan pengawasan terhadap masa uji berkala kendaraan bermotor, termasuk untuk menekan dan mencegah terjadi pemalsuan buku KIR.

“Dulunya setiap uji KIR kendaraan dilakukan oleh pemilik kendaraan buktinya berupa buku KIR. Sekarang sudah tidak lagi. Cukup SIM Card (Blue-Card). 

Buku KIR ini sangat mudah dipalsukan sehingga kerap terjadi pemalsuan buku KIR,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

SIM Card atau kartu pintar akan memuat segala data kendaraan yang diuji. Seperti foto kendaraan, bentuk, warna kendaraan dan dimensi panjang.

Sehingga kalau seumpama kendaraan di uji KIR kembali dilakukan pemeriksaan kendaraan otomatis data kendaraan terkoneksi langsung dengan database Dinas Perhubungan.

Sehingga data kendaraan tidak bisa dimanipulasi. “Jadi, pemilik kendaraan akan memiliki kartu pintar (blue card) bukan buku KIR lagi,” ucapnya.

Dijelaskan Ngurah Darma, penerapan sistem uji kendaraan bermotor melalui bukti uji elektronik atau blue e-card ini sesuai dengan amanat Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Bagaimana meningkatkan pelayanan di bidang pengujian kendaraan dengan mengedepankan teknologi yang mudah dan pemilik kendaraan tak perlu antre panjang.

Yang lebih menarik lagi dari sistem uji KIR kendaraan secara elektronik, data setiap kendaraan terkoneksi dan terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan di pusat.

Setiap kendaraan yang diuji akan terlihat data secara langsung. Apakah ada perubahan kondisi kendaraan secara fisik.

Saat usai pengujian KIR kendaraan akan dipasang bukti lulus uji beserta QR Code yang dengan kode kartu pintar.

Setelah itu dipasang stiker lulus uji dilengkapi dengan barcode. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan dan pengawas oleh petugas terhadap kendaraan. Petugas cukup menempelkan smartphone pintar pada aplikasi QR Code.

Disamping itu juga sistem uji elektronik tidak dapat bohongi soal hasil uji fisik kendaraan, karena semua dilakukan secara digital.

“Bahkan, untuk transparansi soal pembayaran uji KIR kami sediakan langsung loket pembayaran dengan mendatangkan pihak bank, secara masyarakat bisa secara langsung melakukan pembayaran tanpa perantara petugas,” ujarnya.

Ngurah Darma menambahkan, di Tabanan sendiri saat ini ada sekitar 10.047 kendaraan yang akan melakukan uji kir secara berkala.

Dengan rata-rata pihaknya melayani kendaraan untuk uji setiap hari 60-120 kendaraan bermotor. “Untuk tarif semua jenis kendaraan uji kir sebesar Rp 45 ribu. Tarif sesuai dengan Perda Tabanan Nomor 2 tahun 2011,” pungkasnya. 

TABANAN – Dinas Perhubungan Tabanan mulai menerapkan uji KIR untuk kendaraan bermotor dengan sistem elektronik.

Langkah Tabanan ini mengikuti kabupaten lain seperti Gianyar yang juga mengubah uji KIR dari yang sebelumnya manual menuju elektronik.

Uji KIR elektronik untuk memudahkan pengawasan terhadap masa uji berkala kendaraan bermotor, termasuk untuk menekan dan mencegah terjadi pemalsuan buku KIR.

“Dulunya setiap uji KIR kendaraan dilakukan oleh pemilik kendaraan buktinya berupa buku KIR. Sekarang sudah tidak lagi. Cukup SIM Card (Blue-Card). 

Buku KIR ini sangat mudah dipalsukan sehingga kerap terjadi pemalsuan buku KIR,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

SIM Card atau kartu pintar akan memuat segala data kendaraan yang diuji. Seperti foto kendaraan, bentuk, warna kendaraan dan dimensi panjang.

Sehingga kalau seumpama kendaraan di uji KIR kembali dilakukan pemeriksaan kendaraan otomatis data kendaraan terkoneksi langsung dengan database Dinas Perhubungan.

Sehingga data kendaraan tidak bisa dimanipulasi. “Jadi, pemilik kendaraan akan memiliki kartu pintar (blue card) bukan buku KIR lagi,” ucapnya.

Dijelaskan Ngurah Darma, penerapan sistem uji kendaraan bermotor melalui bukti uji elektronik atau blue e-card ini sesuai dengan amanat Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Bagaimana meningkatkan pelayanan di bidang pengujian kendaraan dengan mengedepankan teknologi yang mudah dan pemilik kendaraan tak perlu antre panjang.

Yang lebih menarik lagi dari sistem uji KIR kendaraan secara elektronik, data setiap kendaraan terkoneksi dan terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan di pusat.

Setiap kendaraan yang diuji akan terlihat data secara langsung. Apakah ada perubahan kondisi kendaraan secara fisik.

Saat usai pengujian KIR kendaraan akan dipasang bukti lulus uji beserta QR Code yang dengan kode kartu pintar.

Setelah itu dipasang stiker lulus uji dilengkapi dengan barcode. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan dan pengawas oleh petugas terhadap kendaraan. Petugas cukup menempelkan smartphone pintar pada aplikasi QR Code.

Disamping itu juga sistem uji elektronik tidak dapat bohongi soal hasil uji fisik kendaraan, karena semua dilakukan secara digital.

“Bahkan, untuk transparansi soal pembayaran uji KIR kami sediakan langsung loket pembayaran dengan mendatangkan pihak bank, secara masyarakat bisa secara langsung melakukan pembayaran tanpa perantara petugas,” ujarnya.

Ngurah Darma menambahkan, di Tabanan sendiri saat ini ada sekitar 10.047 kendaraan yang akan melakukan uji kir secara berkala.

Dengan rata-rata pihaknya melayani kendaraan untuk uji setiap hari 60-120 kendaraan bermotor. “Untuk tarif semua jenis kendaraan uji kir sebesar Rp 45 ribu. Tarif sesuai dengan Perda Tabanan Nomor 2 tahun 2011,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/